Featured Post

SMSI Dorong DPR Percepat Revisi UU Penyiaran

JAKARTA -  Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar  Focus Group Discussion (FGD) membahas soal OTT (Over-The-Top untuk masa depan mer...


SMSI Dorong DPR Percepat Revisi UU Penyiaran

November 09, 2024






JAKARTA -  Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar  Focus Group Discussion (FGD) membahas soal OTT (Over-The-Top untuk masa depan merah Putih di Jakarta Selatan (9/11/2024).


Hasil FGD SMSI menegaskan dukungannya terhadap revisi Undang-Undang Penyiaran untuk mengakomodasi perkembangan layanan OTT untuk perlindungan terhadap konten lokal.


Sekertaris SMSI Pusat, Makali Kumar mengatakan SMSI telah membentuk tim yang akan mengawal dan mendorong agar revisi UUD Penyiaran disahka.


"Menyepakati  adanya tim perumus dan memberikan rekomendasi sikap organisasi dalam menyikapi revisi UUD penyiaran, ungkapnya.  


Lanjut ia mengatakan Komisi I DPR RI memberikan perhatian khusus terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini sedang dibahas. SMSI menekankan pentingnya revisi undang-undang tersebut agar sesuai dengan perkembangan teknologi digital yang pesat dan mengakomodasi aspirasi dari kalangan pers.




"SMSI mengharapkan undang-undang penyiaran yang sudah masuk di DPR RI itu bisa Kembali dibahas dan revisi sesuai kebutuhan dan perkembangan dari teknologi digital yang semakin meningkat saat ini ini. Termasuk mengakomdir aspirasi dari kalangan pers," katanya.



Selain itu, Dewan Pakar SMSI, Prof Rizal E Halim mengatakan SMSI di bawah kepemimpinan Firdaus dukungan penuh terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu bentuk dukungan konkret SMSI adalah mendorong percepatan pembahasan dan akselerasi revisi Undang-Undang Penyiaran yang saat ini sedang dibahas di DPR RI.



"Salah satu bentuk dukungan SMSI mendorong mempercepat dan melakukangan akselerasi Revisi UU Penyiaran yang sementara dibahas di DPRD RI," ungkapnya. 



Diketahui Kegiatan FGG dihadiri langsung Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus, Sekjen SMSI PUsat Makali Kumar, Wakil Ketua Dr. Retno Intani, Dr. Yono Hartono, Ilona Juwita dan Dr. Yanuardi Syukur dan diikuti Dewan Pakar SMSI Prof Rizal E Halim, Dr. Taufiqurchmanm, serta beberapa pengurus SMSI Pusat.(*/Red) 

Narasi Media Online terkait pengembangan pengungkapan Judi Online oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri

November 09, 2024



Jakarta, -- Siber Bareskrim Polri kembali mencatatkan keberhasilan besar dalam upaya pemberantasan judi online dengan menyita aset senilai 13,8 miliar rupiah yang terkait dengan situs perjudian slot8278. 


Menindaklanjuti proses perjudian online dengan website slot yang telah dilakukan pengungkapan beberapa waktu lalu dengan tersangka R.A., A.F., R.H., R.A.P., H.J., F.H., F.Q. (WNA), H.A.J., C.A.S., dan E.L serta menyita aset sejumlah Rp. 70.1 Miliar


Tanggal 8 November 2024 Penyidik Siber Bareskrim Polri kembali menyita aset senilai Rp. 13.8 Miliar. Aset ini disita setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Penyidik terhadap aliran dana dari aktivitas perjudian online website Slot8278 yang dikenal sebagai salah satu situs judi online jaringan internasional yang dikendalikan oleh warga negara China. Dalam pengungkapan ini, Penyidik Siber Bareskrim Polri menemukan keterlibatan beberapa pihak, termasuk penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi operasional situs tersebut.


Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut bahwa 13,8 miliar rupiah yang disita dari Tersangka F.H dan A.F yang merupakan bagian dari Penyedia Jasa Pembayaran yang digunakan untuk memfasilitasi operasional website judi online slot8278. Kedua Tersangka tersebut saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.


Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari tindakan tegas Bareskrim dalam menindak aktivitas judi online, mengingat banyaknya korban dari kalangan masyarakat yang terjerat dalam perangkap perjudian online. Langkah penyitaan aset ini diharapkan dapat menekan perkembangan situs judi di Indonesia serta memutus rantai kejahatan siber yang kerap memanfaatkan teknologi untuk aktivitas ilegal.


Dalam waktu dekat, Penyidik Siber Bareskrim Polri akan terus melacak aset-aset lain yang masih tersebar di berbagai akun dan penyedia jasa pembayaran yang terhubung dengan slot8278, serta meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap judi online sebagai bentuk respons cepat dari komitmen Polri untuk melaksanakan program kerja Asta Cita ke-7 yang dicanangkan Presiden Prabowo terkait pemberantasan perjudian.(*/Red) 

Komitmen Polri Dukung Astacita Presiden Prabowo, Ditreskrimsus Polda Banten dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal

November 09, 2024

CILEGON, -- Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten bersama Bea cukai Merak berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal merk Humer dari Surabaya tujuan Padang Sumatera Barat, pada Jum'at 8 November 2024.


Penyelidikan yang dipimpin Ditreskrimsus Polda Banten, KBP Yudis Wibisana bersama Kasubdit Indag AKBP Dony Satria Wicaksono, IPTU Uce Wahyudin, AIPDA Topan Darmawan, BRIPKA Dwi yanto Sigit Prabowo, BRIPDA Dendi Febriansah, BRIPDA M Rifatprll Prayoga, melaksanakan pengecekan terhadap kendaraan Truk dengan Nopol E 9163 HG di Dermaga 6 Pelabuhan Eksekutif Merak.




Dari penyelidikan tersebut, polisi menemukan muatan kendaraan Light truck Box Nopol E9163HG ratusan Karton rokok tanpa cukai dengan merek Humer dengan rincian jumlah 150 karton yang masing-masing karton berisi 80 slop, dan tindakan selanjutnya mengamankan barang bukti. 


Kombes Pol Yudhis menegaskan.

"Dalam rangka mengantisipasi terjadinya penyelundupan barang ilegal, Polda Banten akan terus gencar melaksanakan kegiatan baik razia maupun penegakan hukum bersama instansi terkait," ujar Yunus.(Red) 



Ada Konsekuensi Hukum, Polisi Himbau Warga Segera Kembalikan Barang Jarahan Kasus Kecelakaan Truk di Kosambi

November 09, 2024




TANGERANG -- Buntut kecelakaan yang melibatkan truk tanah dengan pemotor di Jalan Raya Salembaran, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten  yang mengakibatkan warga mengamuk hingga merusak belasan truk tanah pada Kamis (7/11/2024) kemarin. 


Namun dalam kejadian tersebut juga disertai penjarahan yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab terhadap truk-truk yang dirusak.


"Kami tidak membenarkan warga untuk melakukan pengrusakan, termasuk adanya penjarahan yang dilakukan sejumlah oknum masyarakat. Maka, kami meminta barang jarahan, baik tangki, accu, pintu, maupun orderdil lainnya untuk segera di kembalikan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan di lokasi, Jumat (8/11/2024).


Diketahui, kejadian penjarahan ini viral di media sosial, dimana warga yang mengamuk dan merusak truk-truk dilokasi akhirnya disertai penjarahan bagian-bagian onderdil dari truk-truk tanah yang dirusak.


Adapun barang-barang  yang diambil dari truk-truk yang dirusak massa itu antara lain: pintu, radio tape,  tangki, 

dinamo maupun onderdil lainnya.


Zain pun meminta dan menghimbau kepada masyarakat yang menjarah barang-barang tersebut diatas untuk segera dikembalikan. Sebab kata Zain barang-barang itu merupakan milik orang lain bukan hak masyarakat untuk mengambilnya.


"Barang-Barang itu adalah milik orang lain. Kalau misalkan masih ada yang mengamankan barang-barang tersebut mohon segera kembalikan kepada kami, Polres Metro Tangerang Kota," ungkapnya.


Lebih tegas,  Zain mengatakan jika barang-barang jarahan tersebut  tidak dikembalikan oleh masyarakat, maka pihaknya dengan terpaksa akan melakukan tindakan penegakkan hukum, sesuai Undang-undang yang berlaku.


"Jadi, kalau masyarakat tidak mau persuasif. Maka dengan terpaksa kami (Polisi) akan melakukan penegakan hukum," tandasnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya telah bertindak cepat dan tegas mengamankan sopir truk tanah berinisial DWA (21) yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas itu.


Korban atas nama Alika (9) yang mengalami luka cukup serius di bagian kaki lantaran tertabrak ban sebelah kiri dari truk bernomor polisi B 6553 WFK yang dikemudikan DWA segara dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapat perawatan medis. 


Korban Alika hari ini, Jum'at 8 November 2024 pada pukul 09.00 wib telah dilakukan operasi di RSU Kabupaten Tangerang dan selesai pukul 11.30 WIB operasi diinformasikan berjalan dengan baik dan biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah Kab Tangerang.


Kini Alika pun masih mendapatkan perawatan medis termasuk akan dilakukan pendampingan secara psikologis oleh pihak terkait untuk menghilangkan traumanya. (*/Red) 

Ribuan Warga Ikuti Senam Sehat Cagub Banten No Urut 2 Andra Soni di Cikande Permai

November 09, 2024





SERANG, -- Ribuan warga yang datang dari berbagai wilayah Kecamatan Cikande memadati Lapangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Desa Cikande Permai, Kec Cikande, Serang Banten mengikuti Senam Sehat Calon gubernur Banten, nomor urut 02, Andra Soni dan Dimyati. Sabtu 09 November 2024.


Senam sehat yang digagas oleh Relawan Andra Soni dan Dimyati (Rusdy) dan Poros Aksi Warga Nyata (AWN) mendatangkan artis penyanyi Charlie Van Houten ST 12 yang menambah semarak kegiatan senam sehat. 



Kegiatan tersebut juga tampak di hadiri oleh anggota DPRD kabupaten Serang. Fraksi PKS, GERINDRA dan sejumlah tokoh masyarakat, agama dan kader partai. 


Gemuruh teriakan dukungan dari masyarakat, kala sambutan Calon Gubernur Banten Andra Soni menjanjikan sekolah gratis bagi warga Banten, dan sejumlah program lain yang mementingkan masyarakat, seperti lapangan pekerjaan. 



Dalam kesempatan tersebut, Ketua Rusdy, Adi Saputra berterimakasih atas animo masyarakat yang memadati lapangan sehingga senam sehat terselenggara dengan sukses dan lancar, yang dipadati warga masyarakat Cikande,' Allhamdulilah, acara senam sehat dengan calon gubernur kita, Andra Soni berjalan Baik dan lancar, dan terbukti ribuan masyarakat sangat mendukung program Calon Gubernur Andra Soni dengan program Andalan Sekolah gratis dan peningkatan lapangan pekerjaan," ujar Adi. 


Hingga berakhirnya acara senam sehat berjalan aman dan kondusif dan lancar. (Red) 

F-JSR Apresiasi Penegakkan Hukum Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Banten

November 08, 2024


SERANG, - Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/9/X/2024/SPKT III. DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN tanggal 30 Oktober 2024, UPP Satgas Saber Pungli Polda Banten menetapkan kades Pengawinan, Kecamatan Bandung, kabupaten Serang - Banten berinisial MU (52) di tetapkan sebagai tersangka dugaan pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).


Ketua Forum Jurnalis Serang (F-JSR) Nusi Apresiasi kepada Satgas Saber Pungutan Liar UPP Provinsi Banten yang sudah memberikan penegakan hukum dugaan pungutan liar kepengurusan administrasi data Yuridis Tanah yang akan didaftarkan oleh Warga dimana dalam pungutan tersebut melebihi standard harga yang telah ditetapkan oleh SKB 3 Menteri yakni Menteri ATRB/ BPN, Mendagri dan daerah tertinggal serta Perbup Kabupaten Serang Nomor 8 tahun 2018 sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), 


"Kami Forum Jurnalis Serang Raya (F-JSR) memberikan apresiasi kepada Satgas Saber Pungutan Liar UPP Provinsi Banten yang sudah memberikan penegakkan hukum kepada kades yang tidak menaati aturan SKB 3 Menteri yakni Menteri ATRB/ BPN, Mendagri dan daerah tertinggal serta Perbup Kabupaten Serang Nomor 8 tahun 2018.Dan Semoga ini yang terakhir tidak ada lagi kades-kades yang tidak menaati aturan yang merugikan masyarakat." Ujarnya


Masih dengan ketua F-JSR, kami bangga adanya penegakkan hukum program perintah di mana program PTSL merupakan program gratis dari pemerintah untuk masyarakat untuk mengurus Alas Hak tanah kepemilikan, karena ini yang di harapkan masyarakat sehingga program-program pemerintah untuk masyarakat tidak membebankan masyarakat, dan kami bangga melalui Laporan Informasi ((LI) yang mana media online mediadelikhukum.com merupakan anggota Forum Jurnalis Serang Raya (F-JSR). Tutup ketua


Diketahui Kegiatan konferensi pers kasus pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), bertempat di Ruang Media Center Bidhumas Polda Banten, pada Jumat (08/11/2024).Dipimpin oleh Irwasda Polda Banten Kombes Pol Hendra Kurniawan selaku Ketua Pelaksana UPP Provinsi Banten didampingi Pit. Inspektur Provinsi Banten Ratu Syaf'itri Muhayati selaku Wakil Ketua I UPP Provinsi Banten, Wadir Intelkam Polda Banten AKBP Eko Susanto selaku Kapokja Intelijen, Wadirreskrimum Polda Banten AKBP M. Fauzan Syahrin selaku Kapokja Penindakan, Aswas Kejati Banten selaku Kapokja Yustisi dan hadiri oleh seluruh media mitra Polda Banten.(Red) 

Dukung ketahanan Pangan, Kapolres Serang Tanam Bibit Jagung di Kecamatan Kopo

November 08, 2024



SERANG - Dalam upaya mendukung ketahanan pangan nasional, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko melaksanakan kegiatan menanam bibit jagung di Kampung Pasir Situ, Desa Mekar Baru, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Jumat 8 Nopember 2024.


Selain melakukan penanaman, Kapolres Condro Sasongko yang didampingi Wakapolres Kompol Ali Rahman CP, juga memberikan 60 kg bibit jagung, alat bantu pertanian (corn seeder), 50 botol pestisida, 1 ton pupuk organik dan 500 kg urea serta 3 titik sumber air kepada Gapoktan Kecamatan Kopo.


"Kegiatan pertanian ini sebagai pelaksanaan dari program strategis pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan sesuai arahan Bapak Presiden dan Bapak Kapolri," ungkap Kapolres disela-sela penanaman bibit jagung.


Kapolres mengatakan pembinaan dan pemberian bantuan alat bantu pertanian, pupuk organik dan urea, bibit jagung dan 3 titik sumber air kepada kelompok tani bertujuan untuk keberlangsungan dalam mendukung proses penanaman berjalan lancar.


"Pemberian bantuan ini dalam rangka mendukung keberlangsungan penanaman jagung guna program swasembada pangan ini tercapai," kata Kapolres Condro Sasongko.


Kapolres berharap gerakan ini dapat memberikan dampak positif bagi keberlanjutan ketahanan pangan serta menjadi inspirasi bagi masyarakat lain untuk ikut serta dalam menjaga stabilitas pangan melalui pemanfaatan lahan dan sumber daya lokal. 


"Saya berharap gerakan ketahanan pangan ini menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk ikut serta dalam pemanfaatan lahan serta sumber daya lokal," tandasnya.


Turut hadir dalam kegiatan gerakan ketahanan pangan, Muspika Kecamatan Kopo, Kelompok Tani dan Wanita Tani Kecamatan Kopo.


Di tempat yang sama, Ketua Gapoktan Harapan Tani Rudi Kuncoro  menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Kapolres Condro Sasongko yang telah berkenan melaksanakan gerakan ketahanan pangan serta pembinaan dengan memberikan bantuan kepada petani.


"Saya berharap program prioritas pemerintah dalam ketahanan pangan ini dapat berjalan lancar sesuai harapan dan hasilnya benar-benar dapat dirasakan masyarakat," kata Rudi Kuncoro.(*/Red) 

Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Berikut Penjelasannya

November 08, 2024




Jakarta, – Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pembelian tanah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.


Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, menjelaskan bahwa penetapan Luhur Budi Djatmiko sebagai tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa, 5 November 2024. 


"Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah sepakat untuk menetapkan saudara LBD (Luhur Budi Djatmiko) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian tanah di Kuningan," kata Arief dalam keterangan persnya, Rabu (6/11).


Kasus Bermula dari Pembelian Tanah untuk Proyek Gedung Pertamina


Kasus ini berawal dari proses pembelian empat lot tanah di kawasan Rasuna Epicentrum, Kuningan, yang dimulai pada tahun 2013 hingga 2014. Tanah seluas 48.279 meter persegi itu dibeli oleh PT Pertamina dengan harga Rp 35 juta per meter persegi, dengan total transaksi mencapai Rp 1,6 triliun, belum termasuk pajak dan jasa Notaris-PPAT. Tanah ini rencananya akan digunakan untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET) yang akan menjadi perkantoran bagi PT Pertamina dan anak perusahaannya.


Namun, dalam proses pembelian tanah tersebut, diduga telah terjadi penyimpangan hukum dan peraturan yang berlaku. Arief menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tersebut. 


"Dalam proses pembelian tanah, diduga ada tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," jelas Arief.


Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa transaksi tanah ini menyebabkan kerugian negara yang cukup besar, yaitu sekitar Rp 348,7 miliar. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 84 saksi, termasuk notaris dan PPAT yang terlibat dalam transaksi tersebut, serta lima ahli di bidang hukum dan administrasi negara. Selain itu, penyidik juga telah menyita 612 dokumen terkait transaksi ini untuk memperkuat pembuktian kasus.


"Dari hasil pengukuran dan survei lapangan, serta pemeriksaan terhadap aset terkait, kami menemukan bukti adanya dugaan tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 348,7 miliar," lanjut Arief.


Luhur Budi Djatmiko dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, dia terancam hukuman penjara yang berat.


Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di BUMN yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam transaksi pembelian aset negara. Penyidik terus mendalami kasus ini, dan penetapan tersangka Luhur Budi Djatmiko menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor BUMN.


Dengan penetapan tersangka ini, masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di lingkungan BUMN.(*/Red) 

Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Kota Cilegon

November 08, 2024



Serang – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap 2 tersangka kasus suap atau gratifikasi pada pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Bronjong di Tempat Pengelolaan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Tahun Anggaran 2023 dengan nilai pekerjaan Rp. 1,4 Milyar.


Saat dikonfirmasi Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Yudhis Wibisana menjelasakan bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/27/VII/2024/SPKT/ Polda Banten, tanggal 12 Juli 2024 dan Laporan Polisi Nomor: LP/A/30/VIII/2024/SPKT/ Polda Banten, tanggal 30 Juli 2024, Ditreskrimsus menetapkan 2 tersangka yakni MF selaku Direktur CV. Arif Indah Permata dan  GG selaku PPK Sekretaris Dinas. 


“Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan dua tersangka Sdr GG selaku PPK / mantan Sekretaris Dinas LH Kota Cilegon dan Sdr MF selaku Direktur CV ARIF INDAH PERMATA,” katanya pada Jumat (08/11).


Selanjutnya Yudis menyampaikan modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersngaka tersebut. “Tersangka MF selaku direktur CV ARIF INDAH PERMATA bertemu dengan Sdr GG selaku PPK / Sekretaris Dinas LH Kota Cilegon, sebelum proses pengadaan atau pekerjaan dimulai dengan dipertemukan atau diantar oleh Saksi Sdr AF dan pada pertemuan itu ada beberapa kesepakatan untuk CV ARIF INDAH PERMATA bisa mendapatkan pekerjaan itu harus memberikan sukses Fee sebesar 15% dari nilai pekerjaan, dan kesepakatan itu terjadi mulai dari pemberian uang kepada Sdr GG selaku PPK dengan cara transfer Bank dan ada juga yang tunai sebelum pekerjaan di laksanakan sehingga pada akhirnya pekerjaan itu dilaksanakan oleh CV ARIF INDAH PERMATA kurang lebih Rp400 juta diberikan secara bertahap ada Trasfer Bank dan tunai,” jelas Dirreskrimsus.


“Modus PPK dan Penyedia untuk memuluskan dan memudahkan supaya pekerjaan TPT Bronjong itu bisa di dapat atau dilaksanakan oleh CV ARIF INDAH PERMATA yaitu PPK dan Penyedia bersepakat untuk merubah RUP (Rencana Umum Pengedaan) yang semula lelang umum menjadi E-Catalog, dimana perubahan RUP itu tanpa sepengetahuan dari Pengguna Anggaran (PA) karena kalau RUP tidak di rubah terlebih dahulu proses E-Catalog tidak bisa dilaksanakan, sehingga untuk memenangkan CV ARIF INDAH PERMATA jadi lebih mudah yaitu PPK tingga klik atau   pesan pilih penyedia CV ARIF INDAH PERMATA tidak melalui proses lelang,” tambahnya.


Diakhir Yudis menyampaikan pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka. “Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua tersangka sudah dilakukan proses penahanan untuk tersangka Sdr MF sudah 14 hari sedangkan untuk Sdr GG sudah 8 hari. Berkas Perkara sudah dilakukan tahap 1 ke Kejati Banten pada Rabu tanggal 06-11-2024,” tutupnya. (*/Red) 

Sempat DPO, Pelaku Pencabulan Anak di Panti Asuhan Pinang Kota Tangerang Berhasil Ditangkap di Palembang

November 08, 2024





TANGERANG --Tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) alias Buron kasus pelecehan atau kekerasan seksual di Panti Asuhan Darussalam An'nur, kawasan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten berhasil ditangkap Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Kamis, 7 November 2024 pagi sekira pukul 10.00 WIB.


Tersangka atas nama Yandi Supriyadi (28) itu berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya di wilayah Empat Lawang, Sumatera Selatan setelah masuk dalam DPO alias Buronan Polisi.


"Tersangka kasus pelecehan seksual terhadap korban anak yang terjadi di panti asuhan Darussalam An'nur, yang telah kita tetapkan sebagai tersangka, namun kabur dan kita terbitkan DPO atas nama Yandi Supriadi berhasil ditangkap," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho,  didampingi Kasat Reskrim, Kompol David Yanuar Kanitero Jumat, (8/11/2024) dalam keterangan persnya.


Kata Zain, Pelaku ditangkap di kawasan  Empat Lawang, Palembang, Sumatera Selatan, saat berada di pasar untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari selama dalam persembunyiannya di perkebunan.  Penangkapan di back up oleh Tim Opsnal Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya


"Saat ini tersangka Yandi Supriadi bersama anggota sedang dalam perjalanan ke Mako Polres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Zain.


Menurut dia sebelumnya, petugas telah mendeteksi keberadaan tersangka yang diketahui sering berpindah-pindah tempat menghindari kejaran polisi. Hingga ia (tersangka) berhasil diketahui keberadaannya di tengah perkebunan kawasan Empat Lawang. Di sana, ia bekerja di sebuah perkebunan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.


"Keberadaan tersangka ini benar berpindah-pindah tempat, sebelumnya kita deteksi berada di Padang, sempat ke Palembang dan terakhir berhasil dideteksi keberadaannya di Empat Lawang dan bekerja di kawasan perkebunan," jelasnya.


Sebagai informasi dan diketahui, Yandi Supriadi (28) adalah satu dari tiga tersangka kasus kekerasan seksual yang korbannya merupakan anak (bocah) laki-laki. 


Dua tersangka yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Sudirman (49) selaku Ketua Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur, Yusuf Bahtiar (30) sebagai pengasuh di panti asuhan tersebut. Dan Yandi Supriadi (DPO tertangkap) juga merupakan pengasuh di panti asuhan itu.(*/Red) 

Tempat Pengoplosan Elpiji di Indramayu Digerebek Ditreskrimsus Polda Jabar, 5 Pelaku Ditangkap

November 08, 2024



BANDUNG, - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menggerebek lokasi tempat pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi di area perkebunan Jalan Layem, Kampung Cikawung, Kecamatan Terisi, Indramayu, Rabu (6/11/2024) malam. 


Dari penggerebekan itu, polisi menangkap 5 pelaku yang tertangkap tangan sedang mengoplos elpiji di malam hari. selain itu, petugas juga menyita 7.260 tabung gas 3 kg, 12, dan 50 kg. Selain itu, polisi pun menyita kendaraan yang digunakan untuk mengangkut elpiji oplosan tersebut."Saat ini, kelima pelaku diperiksa intensif penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jabar untuk pengembangan kasus," kata Wadirkrimsus Polda Jawa Barat AKBP Maruly Pardede, Kamis (7/11/2024).




AKBP Maruly Pardede menyatakan, di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil menangkap tangan para pelaku.


"Kasus ini perlu pengembangan sehingga akhirnya pada hari ini ditemukan TKP cukup luas," ujar AKBP Maruly Pardede didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Andry Agustiano.


Sebanyak 7260 tabung gas yang disita, tutur Wadirreskrimsus, terdiri atas 5.370 tabung gas 3 kg, 1.703 tabung gas nonsubsidi 12 kilogram dan tabung gas 50 kilogram berjumlah 187.


"Modus operandi pelaku menghimpun gas bersubsidi beberapa distributor dan agen. Setelah itu, para pelaku menyuntikan gas elpiji 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi di TKP. Saat penggerebekan, proses penyuntikan atau pengoplosan sedang berlangsung," tutur Wadirreskrimsus. 


AKBP Maruly mengatakan, pengoplosan gas 3 kilogram dilakukan di TKP yang merupakan areal perkebunan sepi dan jauh dari permukiman. Saat malam hari, kondisi di lokasi kejadian sangat gelap.


Penyidik, kata AKBP Maruly, masih mendalami berapa lama para pelaku beroperasi dan memproduksi berapa banyak, serta keuntungan yang dihasilkan berapa banyak. Namun, sementara gas yang telah dioplos diedarkan ke Indramayu, Subang, dan tidak menutup ke daerah lain di Jawa Barat. 


"Kami bekerja sama dengan aparatur setempat, ada Polres Indramayu, Polres Subang, Kodim Indramayu dan Babinsa. Kami berkomitmen mengamankan program pemerintah dan menjamin ketersediaan energi bersubsidi tersalurkan dengan tepat ke masyarakat," ucap AKBP Maruly.


Wadirreskrimsus menegaskan, praktik pengoplosan elpiji ini, bukan hanya sangat merugikan pemerintah tapi masyarakat. 


Karena itu, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.


Berdasarkan peraturan itu, pelaku diancam pidana 6 tahun penjara atau denda Rp60 miliar.(*/Red) 

Polres Serang Bersama Kodim 0602 serang Menggelar Patroli KRYD

November 08, 2024



SERANG,  - Kepolisian Resor (Polres) Serang bersama personil Kodim 0602 Serang menggelar patroli berskala besar di sejumlah lokasi rawan gangguan kamtibmas, pada Kamis 7 Nopember 2024 malam.


Kegiatan patroli bersama berskala besar itu dilaksanakan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas menjelang pilkada serentak. 


Selain itu mencegah aksi tawuran serta aksi kejahatan lainnya, seperti geng motor, curanmor, curas, curat serta premanisme.


Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran patroli yaitu gudang logistik KPU, tempat nongkrong anak-anak remaja dan geng motor serta premanisme. 


"Seluruh lokasi rawan kriminalitas atau berpotensi menjadi sasaran aksi kejahatan menjadi sasaran pengawasan kami, termasuk gudang logistik KPU," terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko.


Patroli berskala besar yang melibatkan personil TNI ini, kata Kapolres, sebagai  bentuk kesiapan Polri dan TNI dalam menjaga stabilitas keamanan, agar masyarakat merasa terlindungi selama tahapan Pilkada berlangsung.


"Tujuan dari program ini yaitu sebagai bentuk kesiapan Polri dan TNI dalam memberikan kenyamanan bagi masyarakat serta menjaga wilayah dari gangguan kamtibmas," ujar Kapolres alumnus Akpol 2005.


Dijelaskan Condro Sasongko, seluruh personil yang bertugas tetap mengedepankan sikap humanis. Setiap mendapati remaja-remaja yang nongkrong diberikan pesan kamtibmas untuk membantu menjaga kondusifitas. 


"Kegiatan ini tetap mengedepankan sisi humanis. Masyarakat yang masih melakukan aktivitas diberikan pesan kamtibmas," tutur Kapolres.


Lebihlanjut Kapolres mengatakan, sepanjang patroli gabungan digelar, petugas tidak menemukan aktivitas atau kelompok yang berpotensi mengganggu harkamtibmas.


"Dengan kerjasama yang solid antara aparat keamanan diharapkan dapat memberikan kenyamanan serta keseluruhan tahapan proses Pilkada 2024 di Kabupaten Serang dapat berlangsung aman dan lancar tanpa adanya gangguan," ucap Kapolres.(*/Red) 

INSPIRA Sebut Netralitas Polda Banten di Bawah Kepemimpinan Irjen Suyudi Aman Terjamin

November 08, 2024


Banten – Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA) menilai bahwa netralitas Polda Banten di bawah kepemimpinan Kapolda Irjen Pol Suyudi Ario Seto terjamin dan aman, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Hal ini dinyatakan oleh Ketua Umum PB INSPIRA, Rizqi Fathul Hakim, yang mengapresiasi komitmen Polda Banten dalam menjaga keamanan dan kestabilan wilayah di masa sensitif ini.


“Kami percaya penuh bahwa kepemimpinan Irjen Suyudi Ario Seto, netralitas Polda Banten akan tetap terjaga,” ujar Rizqi Fathul Hakim. Ia menegaskan bahwa jaminan netralitas ini sangat penting bagi masyarakat untuk dapat merasa aman dan percaya pada proses demokrasi yang akan berlangsung. Menurut Rizqi Fathul Hakim, kepemimpinan Irjen Suyudi telah menunjukkan keseriusan dalam memastikan netralitas aparat di Banten.


Irjen Pol Suyudi Ario Seto sendiri mengimbau kepada seluruh masyarakat Banten untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan jelang Pilkada Serentak yang akan digelar pada 27 November 2024. Imbauan ini disampaikan dalam acara Seminar Kebangsaan Golok Banten yang berlangsung di Serang, Kamis (26/09/2024). Dalam acara tersebut, Irjen Suyudi menekankan bahwa Pilkada ini diharapkan melahirkan pemimpin yang berkualitas, sehingga Banten dapat terus berkembang sebagai provinsi bermartabat dan berbudaya.


Kapolda Banten juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, budayawan, dan kaum muda, untuk turut menjaga keamanan dan tradisi lokal di tengah perbedaan pilihan politik. “Kami berharap masyarakat tetap bersatu, meskipun ada perbedaan pandangan politik. Kebersamaan ini penting agar Pilkada berjalan dengan damai,” kata Suyudi. Menurutnya, menjaga budaya lokal, terutama di masa politik yang rawan gesekan, merupakan tanggung jawab bersama.


Rizqi Fathul Hakim kembali menyampaikan dukungan terhadap langkah Irjen Suyudi. “Netralitas dan keamanan yang dijaga oleh Polda Banten di bawah komando Irjen Suyudi merupakan langkah konkret yang harus diapresiasi. Kami melihat beliau memiliki visi yang jelas untuk menjaga stabilitas di wilayah ini,” ungkap Rizqi. Ia menyebutkan, semangat menjaga persatuan dan melestarikan budaya yang disampaikan oleh Kapolda sejalan dengan harapan masyarakat luas.


Rizqi Fathul Hakim juga menjelaskan, bahwa Isu mengenai Polda Banten yang memihak salah satu paslon itu tidak benar dan keliru. "PB INSPIRA sebut Netralitas Polda Banten dibawah kepemimpinan Irjen Suyudi Ario Seto sudah jelas dan tidak pernah berat sebelah. Kami yakin Polda Banten akan menjaga ketertiban Pilkada Serentak dengan aman" pungkasnya.  


Sesi akhir wawancara, Rizqi Fathul Hakim menyampaikan harapannya agar apa yang dicontohkan oleh Kapolda Banten dapat menginspirasi wilayah lain di Indonesia. “Kepemimpinan Irjen Suyudi Ario Seto adalah teladan yang patut diikuti oleh aparat keamanan di seluruh Indonesia. Netralitas dan keseriusan beliau menjadi fondasi penting bagi stabilitas di tengah masa Pilkada,” ujarnya.


Dengan imbauan dan langkah konkret ini, PB INSPIRA dan masyarakat Banten berharap Pilkada 2024 dapat berjalan damai dan menghasilkan pemimpin yang mampu membawa provinsi ini maju tanpa mengabaikan akar budaya yang kuat.(*/Red) 

Kapolri: Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

November 08, 2024


Jakarta, - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan misinformasi atau disinformasi menjadi ancaman tertinggi Pilkada serentak 2024. 


Ia menyoroti soal potensi kerawanan di media sosial. "Kemudian juga ada satu tambahan yang mungkin juga harus rekan-rekan ikuti terkait dengan potensi kerawanan yang terjadi di media sosial. Karena saat ini kalau kita ikuti ada 33 miliar interaksi media sosial, 38% isinya positif, 23% netral, dan 29% negatif," ujar Kapolri, Kamis (7/11/24). 


Kapolri juga menyampaikan salah satu ancaman tertinggi Pilkada tahun ini adalah hoax. Menurutnya,  tidak semua masyarakat bisa membedakan informasi yang benar dan yang hoax.


"Karena saat ini salah satu ancaman tertinggi adalah adanya misinformasi dan disinformasi terkait dengan penyebaran berita hoax. Dan ini tentunya harus diantisipasi, karena tidak semua masyarakat kemudian bisa membedakan apakah ini hoax apakah ini berita yang benar," beber Kapolri.


"Namun yang pasti akan menimbulkan reaksi, mulai hanya sekedar dibaca, kemudian dishare ke rekan yang lain, namun juga bisa menimbulkan aksi di lapangan karena masalah hoax ini," lanjut Kapolri.


Ia pun meminta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) siap mengatasi kejadian-kejadian yang tidak diinginkan di Pilkada 2024. Apalagi, Pilkada kali ini dilakukan secara serentak.


"Tentunya ini membutuhkan kesiapan rekan-rekan dalam hal menghadapi potensi polarisasi yang tentunya akan lebih tinggi dibandingkan dengan Pilpres. Karena ini dilaksanakan serentak tentunya rekan-rekan harus mampu melihat mendalami potensi konflik yang terjadi sehingga kekuatan yang rekan-rekan miliki kita semua siap menghadapi potensi permasalahan apa pun," jelas Kapolri.(*/Red) 

Satgas Saber Pungli Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Pungutan Liar Dalam Program PTSL

November 08, 2024



Serang – Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Banten melaksanakan press conference ungkap kasus pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), bertmpat di Ruang Media Center Bidhumas Polda Banten pada Jumat (08/11).


Kegiatan dipimpin oleh Irwasda Polda Banten Kombes Pol Hendra Kurniawan Selaku Ketua Pelaksana UPP Provinsi Banten didampingi Pit. Inspektur Provinsi Banten Hj. Ratu Syaf'itri Muhayati selaku Wakil Ketua I UPP Provinsi Banten, Wadir Intelkam Polda Banten AKBP Eko Susanto selaku Kapokja Intelijen, Wadirreskrimum Polda Banten AKBP M. Fauzan Syahrin selaku Kapokja Penindakan, Aswas Kejati Banten selaku Kapokja Yustisi dan hadiri oleh seluruh media mitra Polda Banten.


Dalam kesempatannya Irwasda Polda Banten Kombes Pol Hendra Kurniawan menjelaskan bahwa hari ini Jumat, 8 November 2024, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/9/X/2024/SPKT III. DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN tanggal 30 Oktober 2024, UPP Satgas Saber Pungli Polda Banten menggelar press conference ungkap kasus pungutan liar dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

“Tersangka berinisial MU (52) berprofesi sebagai kepala desa yang beralamat di Kp. Pangawinan Rt. 01 Rw. 02 Ds. Pangawinan Kec. Bandung -  Kab .Serang Prov. Banten dengan modus memungut uang biaya sertifikat PTSL masyrakat/pemohon sertifikat PTSL dengan pungutan variatif antara Rp250.000 sd Rp1.500.000 dari tiap pemohon dengan jumlah 512 orang pemohon dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp512.000.000,” jelas irwasda.


Selanjutnya Wadirreskrimum Polda Banten AKBP M. Fauzan Syahrin menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Awal mulanya tim Satgas Saber Pungli Polda Banten mendapatkan informasi dari satgas unit intelejen Polda Banten terkait pemberitaan  media online dugaan pada program PTSL yang diduga dilakukan oleh oknum Perangkat Desa Pangawinan Kec. Bandung yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Pangawinan,Kec. Bandung Prov.Banten, https://www.mediadelikhukum.com/2024/09/ketua-lpm-desa-pangawinan-uangnya.html, ditemukan terdapat adanya pungutan biaya dari pada pemohon sekitar Rp200.000 s.d. Rp300.000  dan perangkat desa meminta uang sebesar Rp1.500.000 untuk kepengurusan adiminstrasi data Yuridis Tanah yang akan didaftarkan oleh Warga dimana dalam pungutan tersebut melebihi standard harga yang telah ditetapkan oleh SKB 3 Menteri yakni Menteri ATRB/BPN, Mendagri dan daerah tertingal serta PERBUP Kab. Serang Nomor 8 tahun 2018 sebesar Rp150.000,” ungkap Fauzan Syahrin.


Lebih lanjut, Fauzan menyampaikan tim pokja Penindakan Ditreskrimum Polda Banten melakukan proses penyelidikan dan ditemukan adanya peristiwa pungutan pada sertifikat program PTSL tahun 2024 oleh Kepala Desa Pangawinan dengan cara yang bersangkutan menyuruh tenaga bantuan. 


“Atas adanya kejadian tersebut maka dapat menimbulkan potensi kerugian Rp512.000.000, dimana pungutan terhadap pemohon PTSL tidak sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan berdasarkan surat keputusan bersama menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negri dan Menteri Desa dan daerah Tertinggal Jo Perbup  Kab. Serang nomor 8 tahun 2018 tentang penentuan tarif PTSL dari masyarakat sebesar Rp150.000Sehingga terjadi kelebihan rata-rata 3 sampai 6 kali lipat dari biaya yang ditentukan,” ujar Fauzan.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa:

- 1 FC Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten serang Nomor 35/SK 36.04.UP.04.05/I/2024 tentang penetapan lokasi PTSL

- 1 FC Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten serang Nomor 40/SK-36.04.UP.04.05/I/2024 tentang Susunan panitia PTSL Tim III

- 1 FC Daftar ketetapan per OP kecamatan bandung tahun pajak SPPT 2024

- 1 bundel SKB 3 Menteri (Menteri ATRB/BPN, Mendagri dan daerah tertingal;

- 1 buah buku rekapan/catatan biaya pengeluaran pembelian materai dan pengeluaran operasional pengurusan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Ds. Pangawinan Kec. Bandung Kab. Serang


Diakhir Fauzan menyampaikan Pasal yang dikenakan kepada pelaku. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal  368 KUHPidana dan atau Pasal 3 UU No 11 tahun 1980 dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun,” tutupnya. (*/Red) 

Dalam Rangka HUT KORPRI ke-53, PNS Polri Polda Banten Gelar Donor Darah

November 08, 2024





Serang - Menyambut HUT KORPRI ke-53 PNS Polri Polda Banten menggelar donor darah bertempat di Aula Serbaguna Polda Banten pada Jumat (08/11).


Kegiatan donor darah diikuti Para PJU Polda Banten, PNS dan personel Polri dari Satker Polda Banten dan Polres jajaran.


Karoops Polda Banten Kombes Pol Seemy Ronny Thabaa S.E mengatakan kegiatan donor darah ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan PNS Polri Polda Banten dalam menyambut hari ulang tahun Korpri ke-53. “Dalam menyambut hari ulang tahun Korpri ke-53, hari ini kami mengadakan donor darah dalam menyambut hari ulang tahun Korpri ke-53,” katanya.


Karoops Polda Banten menyampaikan kegiatan bakti sosial dan donor darah ini Polda Banten bekerja sama dengan PMI. “Kegiatan bakti sosial dan donor darah ini Polda Banten bekerja sama dengan PMI, donor darah hari ini terkumpul 100 kantong darah dari para peserta ,” ucapnya.


Diakhir Karoops Polda Banten berharap dengan kegiatan donor darah ini dapat membantu masyarakat yang membutuhkan. “Semoga darah yang kita donorkan pada hari ini dapat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” tutupnya (*/Red) 

Kapolres Pinta Warga Bersabar dan Tak Anarkis, Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang

November 07, 2024




TANGERANG -- Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho meminta warga tidak anarkis pasca insiden kecelakaan di Jalan Raya Salembaran, Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Kamis (7/11/2024) pagi WIB.


Amuk massa pun pecah, belasan truk pengangkut tanah (Transformers) menjadi sasaran kemarahan warga. Kaca-kaca mobil dihancurkan, roda ban dikempiskan, bahkan satu unit truk dibakar massa. 


Bahkan petugas kepolisian yang berusaha meredam amuk massa itu menjadi korban kemarahan warga.


"Kami (Polisi) meminta masyarakat untuk bersabar, kasus ini menjadi atensi pengusutan dan akan kami sampaikan setiap perkembangannya. Mohon jangan bertindak anarkis," tutur Kapolres.


Zain mengungkapkan, pihaknya turut berduka atas musibah yang menimpa warga di lokasi kejadian. Tentu cara-cara anarkis hingga melukai petugas kepolisian tidak dibenarkan.


"Saat ini kami terus berkoordinasi dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait agar peristiwa ini tidak terulang kembali. Masyarakat mohon dapat menahan diri," kata dia.


Saat ini kepolisian fokus terhadap penanganan korban kecelakaan lalu lintas yakni seorang anak berusia sekitar 9 tahun. Korban mengalami luka pada bagian kaki, kini dalam perawatan di RSUD Tangerang.(*/Red) 

Demonstrasi Masyarakat Serang Geruduk Pendopo Kab Serang Desak Penegakan Hukum atas Penyalahgunaan Wewenang

November 07, 2024


SERANG, - Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi. Menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pendopo Bupati Kabupaten Serang. Pada Kamis, (7/11/2024).


Mereka menuntut agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan di lingkungan pemerintahan setempat.


Dalam orasinya, perwakilan demonstran menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari upaya masyarakat untuk memperjuangkan kehidupan yang lebih baik dan penuh keadilan di Kabupaten Serang. “Kita berada di depan Kantor Bupati dan Gedung DPRD Kabupaten Serang karena tempat ini adalah rumah kita. Kami hanya meminta agar wakil rakyat menjalankan amanah dengan sebaik – baiknya, demi terciptanya kehidupan yang damai dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya di Kabupaten Serang, salah satu Demontrans dalam orasi nya menyampaikan Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, berikut larangan dalam kampanye Pilkada 2024, salah satunya dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah. Kita semua baru tahu bahwa status rumah di Jl Bhayangkara No.51, Kota Serang itu statusnya rumah jabatan Bupati Serang yang dituangkan dalam Keputusan Bupati No.012/Kep.638-Huk.Umum/2023, Tentang Penetapan Rumah Jabatan Bupati Serang Tahun 2024.  di dalam keputusan tersebut termasuk perlengkapan dan perawatannya adalah bagian yang termasuk fasilitas negara yang bersumber dari APBD Kabupaten.Serang Tahun 2024, secara hukum itu fasilitas negara termasuk perlengkapan rumah itu dan perawatannya yang dibebankan pada APBD Kabupaten Serang Tahun 2024, sebesar lebih dari 250 juta rupiah per Tahun. Sangat fantastis..brooo..


Ternyata fasilitas negara yang harusnya steril dari kegiatan politik dan kampanye justru malah terang-terangan digunakan sebagai tempat konsolidasi pemenangan Paslon Andika-Nanang calon Bupati dan wakil Bupati Serang, ini baru rumah Dinas yang nyata dan Pejabat Pemkab pun berdiam diri padahal tahu. Itu menggunakan anggaran APBD, dimana bagian hukum Pemkab Serang apa fungsi nya tidak mengingatkan....jangan-jangan kampanye pun menggunakan anggaran daerah dari Dinas,... bisa mencret semua kepala dinas Kab Serang. ...ini jelas pelanggaran..


Ada lagi dimasa berahirnya jabatan Bupati di paksakan Open Buding kepala Dinas dan Sekda, menjadi pertanyaan besar syarat kepentingan politik, hati-hati kepala Dinas BKD salah langkah jeruji penjara sebagai ahir pengabdian sebagai ASN......kami juga peringatkan hati-hati bagi Kepala Bapenda,  kepala dinas Perizinan dan PLT Rumah Sakit Drazat....langkahmu adalah pertaruhan,.....bagi  para camat jangan dipaksakan keluar uang dari kantong sendiri untuk kegiatan senam ikut cawe-cawe politik ....fokus saja pelayanan kepada masyarakat...hati-hati, ... Kami hanya mengingatkan, .. .kami sayang kalian,...kamu harus sayang keluarga kalian... semua akan berakhir, mari kita buka lembaran baru.... Jangan dungu, ...kalian jangan mau di peralat oleh orang politik.... tidak ikut pun tetap ASN hidupmu sudah di jamin oleh negara... ingat itu.


*Untuk itu kami menuntut kepada Bawaslu untuk dilakukan proses sesuai aturan.


*Kami meminta pertanggungjawaban Bupati Serang, untuk menjawab di media bahwa itu benar rumah pribadi menjadi rumah dinas menggunakan anggaran APBD 


*Kami menuntut kepada kepala Dinas BKD di stop Open Buding Kepala Dinas, Sekda dan kepala Rumah Sakit Drazat, karena kami sudah tahu siapa pemenangnya.. lebih baik langsung saja di Lantik biar tidak banyak anggaran keluar ...


Mari kita sama-sama bergandengan tangan menuju perubahan tata kelola pemerintahan Kab Serang yang bersih birokrasi jauh dari syarat kepentingan pribadi.(Taswan) 

Ini Kronologi Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi, Polisi: Sopir Sudah Diamankan

November 07, 2024



TANGERANG -- Polisi telah mengamankan sopir truk tanah (transformers) B 9304 KYW  berinisial DWA (21) yang menyebabkan kecelakaan lalulintas di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. 


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho langsung mendatangi lokasi kejadian. Ia menjelaskan kronologi kecelakaan yang menimpa pengendara sepeda motor bernomer polisi  B 6553 WFK yang di kendarai seorang wanita berinisial SD (20) berboncengan dengan korban anak ANP (9).


"Kejadiannya di Jalan Raya Salembaran, tepatnya depan steam mobil Romauli Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang," ungkap Kapolres. Kamis (7/11/2024).


Ia menjelaskan bermula, Kendaraan Dump Truck  yang dikemudikan oleh DWA melaju dari arah Kosambi menuju arah Teluknaga melintas di Raya Salembaran. Saat di lokasi kejadian melintas sepeda motor yang di kendarai korban mendahului dari arah kiri, sehingga tidak mempunyai jarak pandang yang bebas dan tidak tersedia ruang yang cukup.


"Korban SD terjatuh ke arah kiri dan ANP (anak) terjatuh ke kanan masuk ke kolong truk hingga kaki kirinya terlindas ban depan sebelah kiri Kendaraan tersebut," bebernya.


Korban yang mengalami luka cukup serius dibagian kaki tersebut langsung dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapat perawatan medis. Sopir DWA langsung diamankan ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.


"Sopir truk penyebab kecelakaan telah kami amankan dan tengah dilakukan pemeriksaan mendalam terkait peristiwa ini. Masyarakat mohon bersabar dan percayakan penanganan kasus ini. Kami berharap kejadian ini menjadi yang terakhir dan tidak adalagi korban," pungkas Zain.(*/Red) 

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Pengedar Sabu

November 07, 2024

 


SERANG, - Berdalih mendapat  keuntungan buat modal menikah lagi karena lama menduda, JA (59) warga Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang nekad berjualan sabu.


Namun apes, mimpi indahnya itu harus pupus lantaran pelaku pengedar sabu  keburu ditangkap polisi dan harus mendekam di penjara. 


Tersangka JA ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di pinggir Jalan Raya Taktakan - Gunungsari, Desa Tamiang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang saat menunggu konsumen.


Dari pengedar ini diamankan barang bukti 3 paket sabu serta 2 unit handphone yang dijadikan sebagai sarana transaksi. Tersangka JA berikut barang buktinya selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.



Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan tersangka JA ditangkap pada Sabtu 2 Nopember 2024. Sebelumnya, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani memperoleh informasi dari masyarakat.


"Awalnya ada informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka mengedarkan narkoba," kata AKP Bondan Rahadiansyah kepada media, Kamis 7 Nopember 2024.


Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, Tim Opsnal kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Sekitar pukul 09.00, tersangka JA yang dicurigai sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan saat menunggu konsumen.


"Dalam penggeledahan, dari saku celana tersangka ditemukan 4 paket sabu dari saku celana. Petugasnya juga mengamankan 2 unit handphone karena diduga dijadikan alat transaksi," kata Bondan.


Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasatresnarkoba, tersangka JA mengaku baru beberapa bulan melakukan bisnis sabu. Selain bisa menikmati secara gratis, tersangka juga mendapat keuntungan dari menjual sabu. 


Sebagian keuntungan dari menjual sabu, kata Bondan, disimpan untuk modal tersangka jika nanti menikah lagi dan sebagian lagi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. 


"Tersangka JA ini pingin nikah lagi karena lama menduda. Jadi keuntungan dari menjual sabu, selain digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, juga dikumpulkan untuk modal menikah," kata Kasatresnarkoba.


Bondan mengatakan tersangka JA mendapat pasokan sabu dari pengedar berinisial DD (DPO) yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Satresnarkoba. 


"Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan dan berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya," tandasnya.


Atas perbuatannya ini, tersangka JA dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.(*/Red) 

Kapolres Ngopi Kamtibmas, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo dan Pesan Pilkada Damai dan Kondusif di Kota Tangerang

November 07, 2024

 



TANGERANG -- Dalam rangka mendukung program Asta Cita, 100 hari kerja Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, bersama pejabat utama (PJU) Polres menggelar "Ngopi Kamtibmas" bersama Kelompok petani yang tergabung dalam KWT Gandasari dan KTI Gemas Implan di Perumahan Griya Dumpit Asri, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung. Rabu (6/11/2024) sore WIB.


Satu dari 17 Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto diantaranya adalah terkait kemandirian bangsa melalui swasembada pangan.


Hadir sejumlah pimpinan Forkopimda, diantaranya Asisten Daerah (Asda) Kota Tangerang 2, Rutaireng Wicaksono, Asad 3 Wahyudi, Kadisnaker Ujang Hendra, Camat Jatiuwung, Eddih, para Lurah serta Danramil Cibodas diikuti para tokoh masyarakat, tokoh agama serta tokoh pemuda di lokasi itu.


Dalam kesempatannya, Zain memaparkan Kegiatan "Ngopi Kamtibmas" ini guna mewujudkan Program Asta Cita, Presiden Pranowo Subianto tentang kemandirian bangsa melalui swasembada pangan dan menjalin sinergitas, komunikasi serta koordinasi terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Metro Tangerang kota, Polda Metro Jaya.


"Kami (Polri) mendukung dan mendorong kelompok-kelompok tani, untuk dapat memanfaatkan lahan-lahan yang kosong agar dapat produktif, menghasilkan berbagai macam sayuran dan buah-buahan. Kelompok Wanita Tani (KWT) Gandasari ini masuk sebagai katagori tingkat nasional sejak masa pandemi covid-19 lalu," terang Zain.


Maka itu, Polres Metro Tangerang Kota pun mengajak seluruh pihak dapat mendukung dan mendorong kegiatan dari KWT di Kecamatan Jatiuwung tersebut agar semakin maju dan berkembang. Manfaat bagi anggota KWT dan hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat.


"Dalam 6 bulan kedepan, kami, Polres Metro Tangerang Kota akan mendukung dan mengajak semua pihak untuk dapat membantu KWT dan KTI yang ada. Semakin produktif menghasilkan pangan yang bermanfaat dan berkualitas baik," tandas Zain.


Selanjutnya, jelang Pilkada Serentak 2024 pada 27 November mendatang Kapolres mengimbau para tokoh, agama, pemuda dan tokoh masyarakat dapat menjadi cooling sistem (penyejuk) menjaga situasi Kamtibmas yang aman, damai dan kondusif di wilayah.


Diketahui, dalam pilkada serentak tahun ini masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya akan mengikuti pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali, Bupati dan Wakil Bupati periode 2024-2029.


"Saya berharap kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama serta tokoh pemuda dilingkungan untuk mampu menjadi cooling system yakni mendinginkan suasana di wilayah masing-masing. Walaupun nanti berbeda pilihan namun situasi Kamtibmas harus dalam keadaan aman, damai dan kondusif," pesan Zain di 'Ngopi Kamtibmas' tersebut.


Menurut Zain, Pilkada tinggal 21 hari lagi. Dimana wilayahnya situasi masih kondusif dan damai. Tentu hal ini berkat kerjasama seluruh Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda termasuk tim pemenangan masing-masing calon. Seluruh elemen memiliki kewajiban yang sama, menjaga kota Tangerang tercinta yang sejuk dan damai.


"Kerja sama, koordinasi dan Komunikasi harus selalu terjalin. Meski beda pilihan kita tetap bersaudara, dalam satu keluarga besar warga kota Tangerang. Membangun kota Tangerang tercinta menjadi lebih baik, maju dan sejahtera masyarakatnya," papar Zain.


Dalam kesempatan itu  juga, Zain pun mengingatkan warga, bahaya tawuran yang kerap dilakukan sekelompok-kelompok remaja. Terutama kepada orang tua yang memiliki anak berusia remaja untuk dapat mengawasi dan mengingatkan pergaulan di luar rumah. 


"Aksi tawuran sudah sangat meresahkan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, bila mereka (remaja) itu terlibat aksi tawuran ada konsekuensi hukum yang akan diterima," ujarnya.


"Sampaikan informasi sekecil apapun kepada Kami (Polisi) melalui pesan WhatsApp di nomer 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota," imbuh Zain.(*/Red) 

Polda Metro Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional

November 07, 2024


Jakarta - Polda Metro Jaya dan Satreskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jaringan internasional senilai sekitar Rp 418 miliar. Dalam kasus ini, Polisi menyita 207 Kg sabu hingga 90 ribu butir pil ekstasi.


"Jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 207,321 Kg dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 90 ribu butir dengan total empat tersangka, dan jumlah nominal barang bukti tersebut di pasar gelap senilai Rp 418.177.800.000," ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, dalam jumpa pers di Mapolda, Rabu (6/11/2024).


Karyoto merincikan pengungkapan itu dilakukan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dengan menyita 117 Kg sabu. Serta mengamankan 90 ribu pil ekstasi, dengan satu orang tersangka.


"Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 90.321 gram narkotika jenis sabu atau 90 Kg dengan tiga orang tersangka," jelasnya.



Dia menjelaskan bahwa pemberantasan narkoba ini merupakan komitmen Polri dalam menindaklanjuti program 'Asta Cita' Presiden Prabowo Subianto. Karyoto mengatakan pemberantasan narkoba harus dilakukan dari hulu sampai hilir.


"Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa henti dimulai dari sisi supply maupun sisi demand, sehingga pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara komprehensif menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri," imbuh Karyoto.


Dengan digagalkannya peredaran narkoba ini, Karyoto mengatakan jutaan nyawa manusia terselamatkan.


"Ini kalau barang beredar, akan terselamatkan karena tidak beredar adalah 1.748.568 jiwa. Diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 8 orang dan 1 butir ekstasi dikonsumsi oleh 1 orang," ungkapnya.


Lebih lanjut Karyoto mengungkapkan komitmennya dalam memberantas narkoba. Para bandar juga akan dimiskinkan dengan jeratan tindak pidana pencucian uang.


"Kami akan terus berjanji untuk berupaya mencegah dan kepada rekan rekan stakeholder yang punya tugas pokok untuk terus melakukan peningkatan, dan tidak hanya kita mengungkap peredarannya, kita juga akan mengusut tuntas TPPU-nya," imbuhnya.


Para tersangka ditangkap di Riau, tepatnya di Siak dan Bengkalis. Akibat perbuatannya itu, para tersangka terancam hukuman mati.


"Atas perbuatan tersangka tersebut, dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati," jelasnya.(*/Red) 

5 Anabul Andalan Pengungkap Kejahatan, dari Kasus Narkoba Hingga Lacak DPO

November 06, 2024



Jakarta, -- Lilu (7), anjing betina jenis German Sepherd, menjadi andalan Polri dalam mengungkap kasus kejahatan. Lilu bersama pawangnya, Bripka Hari Yunianto kerap dilibatkan dalam perburuan narkoba.


Sejumlah kasus besar narkoba sebut saja pengungkapan sabu asal Cina seberat 195 kg di Kompleks Pergudangan Cikarang pada 2020, lalu penggagalan peredaran sabu jaringan Sumatera-Jawa seberat 40 kg di Pelabuhan Bakauheni Lampung pada 2022. Kemudian pengungkapan 80 kg sabu serta 1.006 butir ekstasi milik jaringan Sumatera-Jawa di Pelabuhan Bakauheni pada 2024

 

"Lilu merupakan K9 dengan kualifikasi pelacak narkotik yang lahir 5 Mei 2017," ucap Direktur Polisi Satwa Korps Sabhara Baharkam Polri Brigjen Ahmad Subarkah dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).


Subarkah menuturkan pihaknya memiliki K9 andalan lainnya yakni Wibawa (9), anjing jantan ras Malinois yang tak kalah handal dalam melacak. Wibawa, jelas Subarkah, merupakan anjing pelacak kualifikasi umum.


"Wibawa lahir 4 Januari 2015. Tahu kasus perburuan cula Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon? Nah Wibawa ikut dalam pelacakan barang bukti bahkan penangkapan pelaku yang saat itu buron," jelas Subarkah.


Subarkah menjelaskan pada Mei 2024, Wibawa mengikuti kegiatan penyelidikan dan penyidikan pemburu cula Badak Jawa. Kala itu Kepala Balai TN Ujung Kulon menyurati Direktorat Polisi Satwa Korsabhara Baharkam Polri.


"Dia berhasil menemikan senjata api, 3 aenjata locok dan 4 senjata angin di saung warga. Setelah itu atas bantuannya, tim juga menemukan pelaku DPO atas nama Atang (29)," terang Subarkah.



Selanjutnya ada K9 bernama Roby, yang sempat bersama Wibawa mencari jejak DPO pemburu Badak Jawa di TN Ujungkulon. Roby adalah anjing ras German Sepherd.


"Roby kualifikasinya sama dengan Wibawa," tutur Subarkah.


Selain kualifikasi narkoba dan umum, Dirpolsatwa Korps Sabhara Baharkam Polri juga memiliki Arco (7), si pelacak handal bahan peledak (handak). Anjing jantan ras Malinois yang lahir 17 Januari 2017 silam ini sudah wara-wiri dalam penugasan pengamanan acara-acara kenegaraan.


"Pam (pengamanan) Pilpres dan Pelantikan Presiden-Wapres 2018/2019, pam Asian Games 2018, pam Ops Lilin 2019, pam Ops Ketupat 2020, pam dan sterilisasi Rutan Mako Brimob saat kerusuhan mereda," papar Subarkah tentang sepak terjang Arco.


Subarkah melanjutkan Arco juga terlibat pengamanan dan steriliasi Istana Bogor saat ada kunjungan tamu kenegaraan, KTT G20 di Bali, WSBK serta MotoGP di Sirkuit Mandalika Lombok NTB, KTT Asean di Labuan Bajo NTT dan Jakarta. Termasuk, sambung Subarkah, pengamanan KTT AIS di Bali dan terbaru adalah ikut mengamankan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.


K9 andalan berikutnya, tutur Subarkah, ialah Lupita (9), anjing betina ras Labrador yang memiliki kemampuan pelacakan search and rescue (SAR). Dia bersama pawangnya Aipda Hamid dikerahkan kegiatan pelacakan korban bencana alam di dalam maupun luar negeri.


"Ini (Lupita) hitungannya sudah senior juga, sudah 9 tahun lebih. Dia kita turunkan saat Operasi Aman Nusa II 2018, saat itu di Lombok NTB ada bencana gempa, pencarian korban gedung runtuh di Jakbar 2019, yang terakhir kemarin Operasi Aman Nusa saat Gunung Semeru erupsi tahun ini," pungkas dia.(*/Red) 

Bubarkan Aksi Tawuran, Polsek Jatiuwung Amankan 5 Orang Berikut Sebuah Celurit

November 06, 2024

 


KOTA TANGERANG -- Jajaran Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota berhasil membubarkan aksi tawuran antar gangster di Jalan Cemara Raya Perumnas I, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Senin (4/11/2024) malam.


Saat dibubarkan, Anggota Polsek Jatiuwung dipimpin Kanitreskrim AKP Prapto Lasono berhasil mengamankan 5 pelaku tawuran, salah satu diantaranya yang bernama AAP (19) asal Karawaci Baru, kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.


Kasihumas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono melalui Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menjelaskan, kejadian aksi tawuran tersebut bermula saat anggota Opsnal Polsek Jatiuwung mendapat informasi dari warga, bahwa saat itu sedang ada aksi tawuran di di Jalan Cemara Raya Perumnas I Kota Tangerang. 


"Mendapat laporan anggota kami langsung menuju TKP dan berhasil membubarkan aksi tawuran dan mengamankan 5 orang pemuda dan salah satunya atas nama kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit," kata Rabiin. 


Ia menuturkan, aksi tawuran itu diduga antara kelompok ganster dengan akun Instagram gurjung_enjoy dengan kelompok akun instagram ganster Kp.Baru.


"Alhamdulillah, aksi tawuran dapat digagalkan atas bantuan warga sekitar dan kecepatan anggota kami mendatangi TKP, tidak terdapat korban jiwa maupun luka-luka dalam aksi mereka," tukasnya.


Atas perbuatanya, pelaku dijerat padal tindak pidana membawa senjata tajam, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara selama 10 tahun.(*/Red) 

Polsek Cipondoh Amankan Sosialisasi Pilkada Serentak 2024 di Terminal Poris Plawad

November 06, 2024



Tangerang - Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya melaksanakan pengamanan dan monitoring dalam kegiatan sosialisasi Pilkada Serentak 2024 yang diselenggarakan di Terminal Poris Plawad, Jl. Benteng Betawi, Kota Tangerang. Acara yang bertempat di pintu keluar terminal ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi mengenai Pilkada Serentak serta mengajak masyarakat aktif menggunakan hak pilih mereka. Selasa (5/11/2024).


Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten dan KPU Kota Tangerang, dengan penanggung jawab Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah. Sekitar 50 peserta hadir dalam acara yang berlangsung dengan menggunakan sarana transportasi Bus Tayo dan Si Benteng, bus angkutan umum yang beroperasi di Terminal Poris Plawad.


Dalam kegiatan ini, tim sosialisasi menyasar para penumpang, pengemudi, serta kru bus. Melalui interaksi langsung di lapangan, diharapkan masyarakat memperoleh pemahaman yang jelas mengenai pentingnya partisipasi dalam Pilkada Serentak 2024, yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024.


Sosialisasi ini juga bertujuan untuk memastikan informasi mengenai jadwal dan prosedur pemilihan dapat sampai ke seluruh lapisan masyarakat. Dengan meningkatnya kesadaran warga mengenai pentingnya hak suara, diharapkan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan sukses, partisipatif, dan menjadi wadah demokrasi yang kuat di Kota Tangerang.(*/Red) 

Cooling System Pilkada 2024, Kapolda Banten Ajak Warga Jaga Kamtibmas Lewat Subuh Keliling

November 06, 2024




Serang - Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto melaksanakan salah satu program Commander Wish yakni Kegiatan Sholat Subuh Keliling (Suling) yang bertempat d Pondok Pesantren Qothrotul Falah Kabupaten Lebak pada Selasa (05/11).


Kegiatan Subuh Keliling (Suling) bertujuan untuk mempererat silaturahmi Polri kepada masyarakat sebagaimana tugas pokok Polri yakni sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta merupakan salah satu program Commander Wish Kapolda Banten dan dalam rangka Cooling System Pilkada 2024.


Dalam kesemptan tersebut Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto menyampaikan agar masyarakat khususnya para orang tua untuk menjaga anak-anak dari hal-hal yang tidak diharapkan. "Saya mengingatkan kepada masyarakat khususnya para orang tua agar bersama-sama kita memperhatikan anak-anak kita agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan yang tidak diharapkan, kita harus menjadi polisi bagi diri kita sendiri untuk menciptakan situasi yang tetap kondusif," kata Kapolda. 


Selanjutnya Kapolda juga mengajak masyarakat selalu disiplin bersama-sama untuk menjaga situasi Kamtibmas agar tetap dalam kondisi yang Kondusif. "Saya juga mengucapkan terimakasih kepada jamaah subuh sekalian yang telah berkenan meluangkan waktunya untuk kami dalam menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas, saya mengajak seluruh warga Banten untuk terus menjaga situasi Kamtibmas menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024," ungkapnya. 


Kapolda Banten menerangkan subuh keliling tersebut merupakan perwujudan nyata kehadiran Polri ditengah masyarakat. “Polri hadir ditengah masyarakat, untuk melaksanakan ibadah sholat berjamaah agar selalu mendapatkan karunia dan berkah dari Allah SWT serta menumbuhkan rasa aman dan nyaman karna kehadiran Polri dapat di rasakan oleh masyarakat," terangnya.


Diakhir Kapolda berharap situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polda Banten dapat terus terjaga terutama menjelang Pilkada 2024 yang akan datang. "Mari kita ciptakan suasana Pilkada Banten 2024 yang aman dan damai, semoga melalui Pesta Demokrasi ini dapat melahirkan pemimpin yang membawa berkah dan amanah dalam memimpin Banten menjadi lebih baik lagi," tutupnya. (*/Red) 

Suami di Sergai Tikam Istri hingga Tewas saat Live Karaoke Diduga Akibat Cemburu

November 05, 2024


SERGAI, - Seorang pria bernama Agus Herbin (47) ditangkap setelah membunuh istrinya, Hertalina Simanjuntak (46), dengan menggunakan pisau.


Peristiwa tragis ini terjadi saat korban tengah karaoke di rumahnya yang terletak di Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada Sabtu (2/11/2024). 


Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny P Simatupang menjelaskan, insiden itu terjadi sekitar pukul 21.00.


Saat itu, Hertalina sedang berkumpul sambil karaoke bersama keluarganya. 


Tiba-tiba, Agus Herbin menyerang Hertalina dengan pisau, Korban yang panik tidak dapat menghindari serangan suaminya.


"Pelaku menikamnya sebanyak lima kali; satu tusukan ke perut, satu ke payudara, dan dua lagi ke tangan sebelah kiri," ungkap Donny dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/11/2024).


Setelah melakukan aksi brutal tersebut, Agus melarikan diri.


Keluarga Hertalina segera membawanya ke Rumah Sakit Chevani, namun sayangnya, nyawa korban tidak tertolong.



Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.


Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Agus di persembunyiannya di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, pada Minggu (3/11/2024) pukul 08:30.


Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan pisau yang digunakan pelaku untuk membunuh korban. 


Dari hasil interogasi, pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa istrinya karena cemburu terhadap mantan suami Hertalina.


"Pelaku merasa bahwa korban sering berhubungan dengan mantan suaminya. Ia juga menjelaskan bahwa pisau yang digunakannya adalah milik Hertalina, yang biasa digunakan untuk memotong jeruk," tambah Donny. 


Saat ini, Agus Herbin ditahan di Mapolres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*/Red) 

Densus 88 AT Polri Tangkap Tiga Terduga Teroris Anshor Daulah Jateng

November 05, 2024

 



JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang terduga teroris kelompok Anshor Daulah wilayah Jawa Tengah (Jateng). Penangkapan terhadap tiga tersangka dilakukan pada Senin (4/11/2024) kemarin.


Ketiga orang yang ditangkap berinisial BI, ST dan SQ. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda. Untuk tersangka BI ditangkap di Kabupaten Kudus. Sementara ST diamankan di Kabupaten Demak. Sedangkan SQ dibekuk di Kabupaten Karanganyar.


"Ketiganya merupakan anggota kelompok Anshor Daulah wilayah Jawa Tengah. Pelaku diketahui memiliki rencana untuk melakukan aksi teror, serta menyebarkan narasi provokasi dan propaganda di media sosial untuk melakukan aksi teror," terang Brigjen Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa (5/11/2024).


Selain melakukan penegakan hukum terhadap ketiga orang kelompok Anshor Daulah Jawa Tengah, Densus 88 juga mengamankan barang bukti dari para tersangka. Adapun barang bukti yang berhasil disita diantaranya yakni, 20 senjata tajam yang terdiri dari 9 pisau dan 11 parang, 1 buah busur dan tujuh anak panah, 30 buku yang mengarah pada radikalisme atau terorisme, 1 buah tablet, dua unit handphone dan tiga buah spanduk JAD.


Trunoyudo menegaskan bahwa sesuai keputusan pengadilan, organisasi ini adalah kelompok terorisme. Untuk itu dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk semakin waspada dan tidak mengikuti kelompok tersebut yang akan mengajarkan paham-paham radikalisme.


Selain itu dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh Densus 88 Antiteror Polri, hal ini membuktikan bahwa kelompok Anshor Daulah maupun Jamaah Anshorut Daulah (JAD) secara sistemis melakukan perekrutan dan memberikan pemahaman yang keliru kepada masyarakat  


"Masyarakat hendaknya waspada dan mampu memilah agar tidak terpengaruh oleh propaganda di media sosial," imbau Trunoyudo.(*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *