Pekerjaan Rekontruksi Jalan Desa Undar Andir Minim Pengawasan, Diduga Ada Pihak Kontraktor "Main Mata"

Juli 17, 2021
Sabtu, 17 Juli 2021

SERANG - BANTEN, BHINNEKANEWS71.Com - Pekerjaan Rekontruksi Jalan Desan Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang Banten, Dinilai sangat minim pengawasan dan patut di duga ada main mata antara pihak kontraktor dengan pelaksana teknis dan konsultan pengawasan.

Terkait adanya dugaan main mata dalam pekerjaan jalan Desa tersebut, sehingga mendapat sorotan dari Angga AS, seorang tokoh muda Desa Undar Andir.

Angga mengatakan, seharusnya pelaksana teknis dan konsultan pengawas bekerja secara profesional untuk melakukan pengawasan secara teknis didalam pekerjaan tersebut bukan terkesan main mata, kalau ada yang tidak sesuai harus ditegur lah pelaksanaannya oleh konsultan pengawas, ucap Angga, Sabtu (17/07/2021).

"Mereka itu kan dapat honor dari uang rakyat jadi kerjanya harus sungguh-sungguh bukan sekedar melihat turunnya material beton, material beton itu bukan tontonan kaya layar tancap," terang dia.

Lebih lanjut Angga menjelaskan kami selaku masyarakat meminta kepada DPRD Kabupaten Serang untuk melakukan peneguran terhadap DPUPR Kabupaten Serang dan PT Raudhah Karya Mandiri selaku Konsultan pengawas, "Karena menurut hemat cermat kami pelaksana teknis dan konsultan pengawas bekerjanya terkesan ogah-ogahan," jelas Angga.

"Pekerjaan rekonstruksi jalan Desa Undar Andir hasil dari aspirasi anggota Dewan jadi saatnya DPRD Kabupaten Serang melakukan peneguran terhadap DPUPR Kabupaten Serang dan Konsultan pengawas yang kami duga lalai dalam melakukan pengawasan" terangnya. (***)

Thanks for reading Pekerjaan Rekontruksi Jalan Desa Undar Andir Minim Pengawasan, Diduga Ada Pihak Kontraktor "Main Mata" | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Pekerjaan Rekontruksi Jalan Desa Undar Andir Minim Pengawasan, Diduga Ada Pihak Kontraktor "Main Mata"

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *