Diduga Jadi Pabrik Narkotika, Villa di Anyer Digerebek Polisi

Juni 14, 2021
Senin, 14 Juni 2021


SERANG - BANTEN, Bhinnekanews71.Com - Sebuah Villa di Kawasan Wisata Pantai Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Senin, 07 Juni 2021, sekitar 01.00 Wib, digerebek petugas Direktorat Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten karena diduga menjadi tempat pembuatan tembakau sintetis (tembakau gorila).

Di Villa tersebut ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisi gumpalan warna kuning diduga narkotika gol 1 jenis sintesis dengan berat broto 5,0 gram, bahan/daun tembakau yang sudah disemprotkan alkohol dan thiner dengan berat bruto 300 gram, satu buah plastik berisi bahan (daun tembakau) dengan berat bruto 47,5 gram, satu buah botol berisikan alkohol 96 %, satu buah kaleng berisikan cairan thiner, satu buah terpal warna biru, satu buah alat semprotan air, satu buah gelas ukur, satu unit kompor listrik warna merah, dan satu unit handphone Xiaomi redmi 8 warna hitam.

Dari penggerebekan tersebut, Polisi mengamankan satu orang tersangka S (29), warga Kota Serang, Banten.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami berhasil menangkap satu orang tersangka S (29) di dalam Villa Ubud Anyer ketika sedang melakukan proses produksi narkotika jenis tembakau gorila,” kata Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Lutfi Martadian saat melakukan press conference di Mapolda Banten, Senin, (14/6/2021)

Berdasarkan keterangan, kata Lutfi, tersangka mengetahui cara pembuatan tembakau gorila tersebut melalui media sosial.

“Tersangka tahu cara pembuatan tembakau gorila ini melalui media sosial. Dalam penjualannya pun tersangka menggunakan media sosial agar tidak mudah diketahui oleh petugas,” jelasnya.

“Setiap membuat tembakau gorila, tersangka selalu menyewa villa atau hotel dengan maksud agar tidak mudah diketahui oleh petugas dan tidak dicurigai masyarakat sekitar dengan alasan berlibur,” imbuh Lutfi.

Berdasarkan pengungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil menyelamatkan ribuan generasi muda Indonesia.

“Hasil pengungkapan kasus ini, kita berhasil menyelamatkan 3.000 generasi muda penerus bangsa Indonesia. Karena satu gram tembakau gorila ini bisa digunakan untuk 10 orang, dan saat ini kita berhasil mengamankan sebanyak 300 gram tembakau gorila,” ucap Lutfi Martadian.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, tersangka pembuat tembakau gorila tersebut melanggar UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika JO Permenkes No 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 113 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika JO Permenkes No 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar,” ujar Edy Sumardi. (*/red)

Thanks for reading Diduga Jadi Pabrik Narkotika, Villa di Anyer Digerebek Polisi | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Diduga Jadi Pabrik Narkotika, Villa di Anyer Digerebek Polisi

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *