Tampilkan postingan dengan label Kota tangerang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kota tangerang. Tampilkan semua postingan

Ketua DPD GWI Ucapkan Selamat Atas Unggulnya Hasil Hitung Cepat Pasangan Walikota Tangerang No 3

Desember 02, 2024



Tangerang - Ketua DPD Gabungan wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten mengucapkan selamat Kepada pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Sachrudin Dan Maryono unggul sementara berdasarkan hasil hitung cepat.


“Selamat kepada bapak Sachrudin dan Maryono yang sementara unggul berdasarkan hasil quick count Pilkada 2024 Walikota dan Wakil walikota.


Saya memprediksi Keduanya bakal memenangkan kontestasi walikota dan Wakil walikota 2024. Hasil kemenangan tersebut bahkan menurut dia telah terpredksi jauh sebelum Pilkada dihelat,”Ucap Syamsul Bahri Kepada Wartawan.Minggu (1/12/2024)


Kami berharap jika terpilih Sebagai Walikota Tangerang Provinsi Banten mampu membawa perubahan yang lebih baik lagi untuk ke depan nanti,serta mampu menjadi pemimpin yang membela kepentingan negara dan masyarakat kota Tangerang.


“Serta dapat menciptakan terobosan dan perubahan pembangunan ke arah yang lebih baik,jujur adil dan bijaksana,”Lugas Syamsul Bahri Ketua DPD Gabunganya wartawan  Indonesia (GWI) provinsi Banten.

Berserta Jajaran Pengurus baik dari DPD/DPC Kota Tangerang 


Senada saat di wawancara Sachrudin Kepada awak Media Mengatakan Kemenangan ini adalah Kemenangan bersama untuk Masyarakat Kota Tangerang ucapnya"Sachrudin 


“Kami punya mimpi dan tujuan yang sama untuk membangun Kota Tangerang di masa akan datang, agar lebih maju lagi,”Tutupnya.(Melisa)

Truk Tambang Mulai Beroperasi Pasca Penghentian, Polisi Siapkan Sanksi Tegas Bila Melanggar

November 14, 2024



KOTA TANGERANG -- Penghentian aktivitas kendaraan tambang (sumbu 3 atau lebih) di Tangerang Raya selama 3 hari mulai Selasa, (12/11) hingga hari ini Kamis, (14/11), telah selesai. Dipastikan kendaraan tambang pembawa  material tanah, pasir dan batu tersebut mulai beraktivitas melintas di wilayah Tangerang Raya mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.


Guna memastikan penegakan peraturan lalulintas pada jam operasional kendaraan tambang itu. Ratusan personel gabungan siaga di 8 pos pantau gabungan di wilayah kota/kabupaten Tangerang.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, ada 5 (lima) persyaratan wajib yang harus dibawa pada saat berkendara oleh pengemudi truk tambang ini. Hal tersebut disampaikan sesuai hasil evaluasi dan rapat koordinasi digelar di Pendopo Bupati Tangerang, kawasan Pasar Lama, kelurahan Sukaasih, Kota Tangerang, kemarin.


"Sesuai hasil rapat koordinasi, Kami (Polri), TNI, Pemerintah Daerah Kota dan Kabupeten Tangerang, bahwa pengemudi kendaraan tambang (sumbu 3 atau lebih), baik itu tanah, pasir dan batu, wajib dilengkapi dengan surat-surat berupa SIM, STNK, KIR, Surat Keterangan Bebas dari Narkoba dari Instansi Berwenang dan Surat penunjukan Pengemudi dari perusahaan angkutan," ungkap Zain dalam keterangan, Kamis (14/11/2024).


Tindakan tegas petugas gabungan akan diterapkan di 8 pos pantau gabungan, apabila 5 (lima) ketentuan tersebut tidak terpenuhi, sanksi itu berupa tilang hingga truk dikandangkan atau di putar balik, termasuk bila jam operasional dilanggar.


"Kita tindak tegas bila pengemudi tidak dapat menunjukkan lima ketentuan tersebut. dan kita minta kepada sopir-sopir ini untuk tidak konvoi, termasuk kita akan cek urine secara random, memastikan sopir tidak dalam pengaruh narkoba," tegasnya.


Zain menerangkan, Jam Operasional Kendaraan tambang (tanah, pasir dan batu) itu berlaku mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB sebagaimana di atur dalam Perbup Tangerang No 12 tahun 2022 dan Perwal Tangerang No 93 tahun 2022.


"Kepada masyarakat yang beraktivitas saat jam operasional kendaraan tambang untuk tetap waspada dan berhati-hati. Jangan memaksakan menyalip kendaraan bertonase besar bila tak cukup ruang, gunakan helm dan patuhi aturan tertib berlalu lintas guna mendukung Kamseltibcarlantas. Silahkan hubungi Polsek terdekat atau WhatsApp Pengaduan di nomor 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota. Laporkan bila menemukan pelanggaran kendaraan tambang," tandasnya.(*/Red) 

Sijago Merah Melahap Pergudangan di Karawaci Kota Tangerang

Oktober 29, 2024


Kota Tangerang - Pergudangan di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Nusajaya, Kecamatan Karawaci Kota Tangerang terbakar


Warga merasa panik berhamburan, ketika di konfirmasi Angel seorang warga disekitar menjelaskan


"Tiba-tiba kebakaran terjadi pada pukul 15.00/15.30 WIB, Diduga dari Pabrik Indoraya, Konveksi seperti bahan terus sampingnya Pabrik Plastik". Senin, (28/10/24).

"Ada 3 sampai 5 rumah warga yang ikut terbakar," ujarnya. 


Sampai berita ini diterbitkan, belum diketahui penyebab terbakarnya Pergudangan tersebut.

(ML)

Sejuk dan Damai Kehadiran Pak Bhabin di Acara Maulid Nabi Muhammad SAW di SDN Larangan Selatan

Oktober 23, 2024



Kota Tangerang – Suasana penuh kehangatan dan makna terasa di SDN Larangan Selatan 2 dan 3, Kelurahan Larangan Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Acara yang diselenggarakan untuk meningkatkan keimanan ini diikuti oleh seluruh siswa-siswi dengan penuh antusias. Selasa (22/10/2024).


Bhabinkamtibmas Polsek Ciledug, Aipda Angga Bastian, yang hadir mendapat sambutan hangat dari para siswa saat naik ke panggung. Tepuk tangan riuh menyertai kehadiran Pak Bhabin, memperlihatkan kedekatan dan antusiasme para siswa terhadap pesan-pesan kebaikan yang dibawanya.


Dalam pidatonya, Aipda Angga Bastian menyampaikan pentingnya meneladani akhlak mulia Nabi Muhammad SAW.


"Saya berpesan agar para siswa selalu menerapkan disiplin di sekolah, menjauhi perbuatan bullying antar teman, serta berhati-hati dalam menggunakan media sosial untuk menghindari dampak negatif yang mungkin timbul." Ujarnya.


Kehadiran Pak Bhabin di tengah-tengah acara ini mendapat apresiasi besar dari Kepala Sekolah dan dewan guru SDN Larangan Selatan 2 dan 3. Mereka menilai, pesan-pesan damai dan kamtibmas yang disampaikan mampu memberikan pengaruh positif bagi perkembangan karakter siswa.


Acara Maulid Nabi ini menjadi momen yang tak hanya memperkuat keimanan, tetapi juga meningkatkan kesadaran akan pentingnya kedisiplinan dan sikap saling menghargai dalam kehidupan sehari-hari.(*/Red) 

Tim 1 Patroli Presisi Polrestro Tangkot Amankan Dua Pemuda Bawa Ribuan Butir Obat Tramadol

Oktober 18, 2024




Kota Tangerang - Tim 1 Patroli Presisi Polres Metro Tangerang amankan dua pemuda membawa ribuan obat keras daftar G jenis Tramadol tanpa surat ijin edar, Kamis (17/10/2024) pukul 01:00wib


Hal demikian ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho S.H., S.I K., M.Si melalui Kanit 1 Patroli Presisi Ipda Agus Setiawan saat dikonfirmasi wartawan. 


Ipda Agus Setiawan menjelaskan, " Kronologi  diamankan dua pemuda  saat anggota tim patroli presisi isedang melakukan tugas rutin melaksanakan patroli keliling melewati Jalan Raya Kisamaun Pasar Anyar Kota Tangerang dan melihat ada dua pemuda dengan gelagat mencurigakan yang mengendarai 1 unit sepeda motor jenis N-Max, kemudian petugas pun langsung menghampiri dan memberhentikan pengendara tersebut.


Setelah memberhentikan dua pemuda, Petugas langsung  melakukan pemeriksaan kepada dua pemuda dan penggeledahan di kendaraan tersebut didapati 1 buah kantong plastik hitam yang berisi ribuan obat keras daftar G jenis Tramadol didalam jok motor N-Max yang dikendarai oleh dua pemuda. 


Kemudian petugas pun  melakukan pendataan kepada dua pemuda tersebut berinisial RZ (27th) Asal Pinang Kota Tangerang dan Sdra IH (28th) Asal Aceh Utara.


Dalam keterangannya dua (2) pemuda tersebut mengakui membawa dan juga mengedarkan obat keras daftar G jenis Tramadol via Cash On Delivery (COD), selanjutnya petugas membawa kedua pemuda berikut Barang-bukti ribuan obat  keras Tramadol dan 1 buah sepeda motor jenis N-Max ke Mako Polres Metro Tangerang Kota untuk diserahkan ke unit Satres Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan lebih lanjut.(*/Red) 

Cegah Dini Tawuran Antar Sekolah Satbinmas Polres Metro Tangerang Kota Gencar Lakukan Edukasi Kepada Pelajar

Oktober 11, 2024




Kota Tangerang - Satbinmas Polres Metro Tangerang Kota berikan imbauan cegah dini aksi tawuran kepada para pelajar SMKN 2 Kota Tangerang pada Jumat (11/10/2024). Kegiatan yang dilakukan adalah memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada para pelajar tentang kenakalan remaja.


Hadir dalam acara ini meliputi Kepala sekolah SMKN 2 Kota Tangerang Ibu Sri Sulastri, S.Pd., M.Pd., Wakil Kepala Sekolah Bid Kesiswaan Bapak Nurdin, S.Pd., serta diikuti 50 Siswa/i SMKN 2 Kota Tangerang.


Tim dari Satbinmas Polres Metro Tangerang Kota pimpinan Iptu Heri Krisdianto, S.H., Kanit Bintibsos Sat Binmas, serta beranggotakan Aiptu Dandra Suari, S.H., M.Si., dan Aipda Bambang.


Dalam kegiatan ini, para petugas memberikan edukasi tentang bahaya dan sanksi hukum terhadap kenakalan remaja terutama kepada anak-anak pelajar untuk meminimalisir terjadinya kenakalan remaja seperti aksi tawuran antar sekolah, sex bebas, penyalahgunaan narkoba, serta penyimpangan penggunaan media sosial. Dan para siswa diberikan penyuluhan untuk menolak ajakan kegiatan negatif seperti tawuran antar pelajar dan dapat melaporkan langsung kepada pihak selolah maupun ke Polres Metro Tangerang Kota.


"Apabila kita mendapati pelajar yang melakukan aksi tawuran kita akan memberikan pembinaan dan sanksi hukum berupa catatan kriminal pada penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, dikeluarkan dari sekolah dan terluka bahkan hingga meninggal dunia" ungkap Dandra.


Di tempat terpisah, Kompol Triyani Kasatbinmas Polres Metro Tangerang Kota berharap dengan dilaksanakannya binluh pada Sekolah-sekolah ini aksi tawuran pada kalangan remaja dapat berkurang di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, sehingga menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.


"Dengan kita gencar melaksanakan edukasi tentang bahanya kenakalan remaja terutama aksi tawuran upaya mencegah secara dini jumlah kriminalitas anak yang berhadapan dengan hukum, Kepolisian hadir di tengah masyarakat bertujuan menekan, mendeteksi dini, dan bentuk pelayanan masyarakat dalam mencegah gangguan Kamtibmas"(*/Red) 

Masya Allah, Dugaan Mark Up Belanja Mic Wireless 2023 Setwan Kota Tangerang Mengerikan

September 28, 2024




KOTA TANGERANG, -- Tahun 2023 Sekretariat DPRD Kota Tangerang bersumber dari dana APBD Daerah Kota Tangerang salah satu nya melaksanakan belanja Mic Wireless dengan nilai pagu sebesar Rp. 821.470.000.Mic tersebut tentunya diperuntukan untuk kebutuhan atau kepentingan para Ketua dan anggota DPRD Kota Tangerang,akan tetapi nilai belanja yang direalisasikan terjadi selisih nilai harga yang sangat dahsyat.


Terkait hal ini Ketua DPD LSM KOMITE PEMANTAU KORUPSI Provinsi Banten,Syamsul Bahri sebelumnya telah melayangkan surat konfirmasi kepada pihak Sekretaris Dewan namun surat tersebut hanya dibalas segera mengajukan surat permohonan pertanyaan kepada pihak Komunikasi dan Informasi Kota Tangerang tentu nya hal ini menimbulkan suatu pertanyaan ada apa dengan kegiatan ini?.


Kepada sejumlah Awak Media Syamsul Bahri mengungkapkan bahwa “Saya sebelumnya sempat melayangkan surat konfirmasi untuk kegiatan belanja mic wireless oleh pihak Setwan saya diarahkan menanyakan hal yang dimaksud kepihak Kominfo Kota Tangerang padahal yang dipertanyakan berapa nilai yang dibelanjakan per unit dan memakai merek apa, kecuali yang dipertanyakan dari jumlah dana global yang dikelola pihak sekretariat DPRD tahun 2023 dibelanjakan apa saja dan apakah seluruhnya terealisasi atau berapa silva nya sehingga dimasukan kedalam APBD Perubahan” artinya disini agak aneh rasanya.


Masya Allah, kata Syamsul Bahri lagi anda sekalian tahu ngak kalau belanja mic wireless terjadi dugaan Mark Up yang sangat mengerikan karena berdasarkan data yang saya pegang dan dibandingkan dengan harga pasar maka terjadi selisih harga bisa mencapai 50 persen.  


Saat ditanya oleh Awak Media ini seperti apa penjabaran belanja Mic Wireless tersebut, Syamsul Bahri memaparkan bahwa disini dijelaskan nama kegiatan Belanja Mic Wireless. Kode RUP:44462343. Satuan Kerja:SEKRETARIAT DPRD.Tahun Anggaran:2023.Volume Pekerjaan:1 PAKET diperuntukan untuk belanja: Belanja Mic Wireless, Battery Charger, Central unit, Mic Delegate, Mic Chairman, IR Transceiver, Antena Distributor.Spesifikasi pekerjaan:Belanja Mic Wireless, Battery Charger, Central unit, Mic Delegate, Mic Chairman, IR Transceiver, Antena Distributor.Nilai Pagu Rp.821.470.000.Metode pemilihan melalui E-Purchasing.


Mic Wirelees sendiri merupakan microphone yang tidak mengunakan kabel untuk menghubungkan ke sumber suara dan mengunakan sinyal radio untuk mengirim sinyal suara.Mic Wireless biasa digunakan untuk konser,pameran dan rapat.Mic Wireless terdiri dari dua bagian utama yakni Transmiter dan Receiver.Transmitter adalah bagian dari microphone yang mengirimkan sinyal ke suara ke receiver dan Receiver bagian dari microphone yang menerima sinyal suara dari transmiter dan kemudian mengubahnya menjadi sinyal audio yang dapat didengar oleh manusia.


Salah satu perusahaan terbaik di Indonesia produk Microphone Wireless yakni PT.Denka Pratama Indonesia berdiri sejak tahun 2016 dan PT. Denka Pratama Indonesia fokus pada distribusi produk-produknya kepada dealer partner dan channel partner di seluruh Indonesia.


PT. Denka Pratama Indonesia juga menyediakan pusat servis yang terpercaya untuk memastikan kepuasan pelanggan dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pelanggan setia.Produk dan merek yang menengah keatas adalah “SARAMONIC CONDENSOR MV7000”harga per unit Rp.4.999.000.Atau Mic Conference System Krezt MC 663 ( System kayak di DPR ) untuk Diskusi (2) harga tersebut sebesar Rp.7.315.000.


Andai pun merujuk memakai mic wireless seperti yang lazim dipakai para anggota DPD masing-masing satu meja untuk dua orang nilai per unit Rp.7.315.000 sama hal nya yang disampaikan Ketua DPD LSM KPK kepada sejumlah Awak Media yang ia hitung per orang bukan per meja.


Merujuk dari uraian tersebut estimasi belanja mic wireless Rp.4.999.000/unit x 50 orang ketua dan anggota DPRD Kota Tangerang sama halnya nilai belanja sebesar Rp.249.950.000 sementara nilai Pagu sebesar Rp. 821.470.000 selisih nilai belanja sebesar Rp.571.520.000.


Bahkan kabarnya Syamsul Bahri Senin depan kembali menyambangi kantor Sekretariat DPRD Kota Tangerang guna melayangkan surat kedua di bidang penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah diantaranya:(1).BIDANG Fasilitasi Tugas DPRD Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD.Tahun Anggaran: 2023.Volume: 360 Dokumen.Diperuntukan untuk:Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD.Nilai Pagu Rp.61.530.501.200 dan (2).Pendalaman Tugas DPRD (Pelatihan, Sosialisasi, Bimtek, Pendidikan dan Pelatihan).Volume: 1 Paket (6 Dokumen).Diperuntukan untuk:Pendalaman Tugas DPRD (Pelatihan, Sosialisasi, Bimtek, Pendidikan dan Pelatihan).Nilai Pagu Rp. 3.981.625.000. (ML/TIM)

Sejumlah Remaja Diduga Hendak Tawuran di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Diamankan, 8 Diproses Hukum

September 23, 2024





TANGERANG - Polisi mengamankan 8 remaja di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya,  Kedelapan remaja usia sekolah itu diamankan karena diduga hendak melakukan tawuran.


Upaya cepat dan tepat dari Polres Metro Tangerang berhasil menggagalkan rencana tawuran yang melibatkan sejumlah remaja usia pelajar di sejumlah wilayah di Kota Tangerang.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kasi Humas, Kompol Aryono mengungkapkan aksi preventif dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait rencana tawuran tersebut. Patroli rutin kewilayahan itu dilakukan Polsek Jajaran di backup jajaran Polres.


"Sejumlah remaja kami (polisi) amankan dari beberapa lokasi. Kedelapan remaja tersebut diamankan diduga hendak melakukan aksi tawuran dengan barang bukti senjata tajam yang telah disiapkan," kata Aryono. Selasa, (23/9/2024).


Ia mengatakan kedelapan remaja itu kedapatan sebagai pemilik dari barang bukti Sajam (senjata tajam) saat dilakukan penggeledahan oleh petugas. Sementara remaja lain yang turut berada di lokasi saat penangkapan telah dikembalikan kepada orangtua setelah dilakukan pembinaan, pendataan dan perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya.


"Proses hukum berlaku terhadap mereka yang memiliki Sajam, Mereka adalah MB (15), AR (15), A (16), D (16), DF (16), E (17), DM (21), dan S (18). Diamankan dari dua lokasi yakni di Kampung Baru, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci dan di area pemakaman Jalan Pengayoman Selatan, Buaran Indah Kota Tangerang," beber Aryono.


Adapun barang bukti sajam berupa celurit dan pedang, sepeda motor serta handphone yang digunakan untuk janjian tawuran melalui media sosial (medsos) disita Polisi.


"Terhadap kedelapan remaja ini, kami menjeratnya dengan Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 2 ayat (1)," tutupnya.(*/Red) 

Peningkatan Jalan Dekat Underpass Cikokol Rawan Telan Korban, PUPR Kota Tangerang Harus Bertanggung Jawab

September 23, 2024
Korban Lakalantas di lokasi proyek dekat underpass Cikokol

KOTA TANGERANG, -- Projek Rekontruksi Jalan Perintis Kemerdekaan,Cikokol, Kota Tangerang dekat under pass Cikokol yang tengah di kerjaan Dinas PUPR Kota Tangerang, rawan Kecelakaan lalu lintas dan minim pagar projek dan plank dan tidak di jaga.

Project senilai Rp 723.736,000 di kerjakan CV Gautama Bhagawanta Raharja beralamat di Perum Tangerang tampak pelaksana dan pengawas kurang waspada dan antisipasi dampak dari project  yang mereka kerjakan bagi lingkungan pengguna jalan raya.


Pantauan di lokasi memang  benar minim rambu lalu lintas dan tidak ada penjaga yang mengatur dan tidak terpasang dinding pagar project akibatnya banyak penguna jalan yang keliru.

Pihak kontraktor tidak ada yang mengatur, akibatnya  sudah ada 2 korban pengendara sepeda motor dan 1 unit  mobil yang nyungsep masuk ke lubang galian project.

Salah satu korban warga bernama Lintang Balakosa Ardhana, 19, warga  sumur Paving Karawaci,  Grand Batavia, Cadas Tangerang yang mintas pukul 2.30 WIB warga mengalami luka serius akibat menabrak dan masuk ambles ke dalam project serta menabrak alat berat yang di parkir di badan jalan project tersebut. sepeda motornya hancur. Menurutnya dia tidak tahu ada project di tengah jalan rambu kurang dan tidak ada  petugas jaga. Sabtu (22/9/24). 


Hal Senada juga di sampaikan Wahyu Warga Gober pengguna jalan, tidak menyangka ada poject ada di tengah jalan tanpa ada yang jaga dan Alat berat ada di tengah jalan project namun untung di bisa cepat banting setir  sehingga  tidak masuk ke galian project nabrak.

Menutut petugas Lantas,  M. Pirang   telah terjadi 3 kecelakaan dalam 2 hari ini yang melapor ke unit lama lantas  Polres Metro Tangerang kota.


“Sampai saat ini pelaksana project belum bisa menjelaskan upaya apa yg bisa ia lakukan, karena ini jalan utama aksesnya, Jangan hanya mikir keuntungan project tolong perhatikanlah juga keselamatan publik penggunaan jalan raya,”

Kepada pihak Dinas PUPR Kota Tangerang harus  bertanggung jawab dan segera memberikan sangsi kepada kontraktor agar berupaya perbaiki bagaimana pertanggungjawaban terkait korban dampak dari minimnya rambu dari pelaksanaan khususnya PUPR agar beri bertanggung jawab pada kontraktornya yang tegas," ujar Janri Ginting Ketua LSM Harapan masyarakat Indonesia Maju, Senin (23/9)(*/Red) 

Ketua Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPC Kota Tangerang: Muhammad Aqil Bahri S.H, Apresiasi Kinerja Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota

September 22, 2024



Kota Tangerang, - Ketua Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Muhammad Aqil Bahri S.H memberikan apresiasi tinggi kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota atas tindakan tegas mereka dalam menutup sejumlah toko yang menjual obat keras golongan G. 


Tindakan ini dianggap sebagai langkah signifikan dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan masyarakat. Ketika diwawancarai oleh awak media Ketua M.Aqil Bahri S.H menyatakan


“Upaya ini menunjukkan komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Kami mendukung penuh langkah-langkah tegas yang diambil untuk menanggulangi masalah narkoba di wilayah ini.


”Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman. Ujarnya, Minggu (22/9/2024).


Langkah penutupan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberikan kewenangan kepada aparat untuk menindak tempat-tempat yang terlibat dalam peredaran obat terlarang. Pasal 8 ayat (1) menyebutkan bahwa “narkotika golongan G” merupakan jenis narkotika yang berpotensi disalahgunakan dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat. 


Selain itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga mengatur tentang pengawasan dan pengendalian obat-obatan, di mana obat keras harus didistribusikan dan digunakan dengan sangat ketat untuk mencegah penyalahgunaan.


Lalu dilanjutkannya kembali Ketua M.Aqil Bahri S.H, mengungkapkan


“Dengan langkah ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan obat keras dan mendorong tindakan preventif agar generasi muda terhindar dari jeratan narkoba. Aqil Bahri mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam kampanye anti-narkoba guna menciptakan generasi yang lebih sehat dan produktif.” Tutupnya

(Mel)

Reskrim Polsek Benda Bongkar dan Amankan Pelaku Pengedar Obat Terlarang Sistem COD di Benda

September 16, 2024



Kota Tangerang, -  Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, berhasil membongkar transaksi peredaran obat-obatan terlarang atau daftar G tanpa izin resmi dengan modus Cash on delivery atau COD. Pada Minggu (15/9/2024) dinihari tadi.


Unit Reskrim Polsek Benda, dipimpin Kanit Reskrim Iptu M. Siagian langsung bergerak cepat pasca menerima laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran dan  penyalahgunaan obat-obatan terlarang tanpa izin yang dilakukan oleh seseorang berinisial S alias E (24).


Mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kapolsek Benda, Kompol Hadi Wiyono didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, mengatakan satu pelaku diamankan di rumah kontrakannya di kawasan Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang semalam tadi.


"Awalnya, tim Opsnal saat melaksanakan observasi wilayah Hukum Polsek Benda mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas penjualan Obat terlarang Tramadol dan Eximer tanpa ijin resmi dengan modus sistem COD dilakukan oleh terduga pelaku," terang Kapolsek Kompol Hadi Wiyono, dalam keterangannya. Minggu (15/9) sore.


Atas informasi tersebut, Lanjut dia,  unit Reskrim Polsek Benda langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud (TKP) kediaman kontrakan terduga pelaku. Kemudian Polisi berhasil mengamankan pelaku S alias E berikut ribuan butir obat terlarang itu. 


Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan tersebut S alias E menyimpan sebanyak 2.800 butir obat jenis Tramadol, 6.344 butir pil Eximer dalam kemasan plastik flip, satu unit handphone digunakan untuk transaksi COD berikut uang hasil penjualan senilai Rp1.180.000,-


"Saat penggerebekan, kami (polisi) didampingi oleh ketua RT setempat dan pemilik kontrakan. Pelaku mengakui bahwa obat-obatan terlarang tersebut adalah miliknya dan biasa dijual dengan cara COD," kata dia.


Lanjut Kapolsek, pelaku berinisial S alias E ini telah diamankan di kantor Polsek Benda guna pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.


"Kami berharap masyarakat bila menemukan kegiatan mencurigakan atau meresahkan di wilayah hukum Polsek Benda, dapat segera menghubungi polisi untuk segera ditindaklanjuti. Sekecil apapun informasi dapat segera disampaikan guna mencegah gangguan Kamtibmas dan wilayah tetap kondusif," harap Hadi.


"Terhadap pelaku penyalahgunaan obat-obatan keras tanpa izin edar ini ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.(*/Red) 

Bobol Rumah Warga Pakai Obeng dan Pahat, Warga Tangerang Ini Ditangkap Polisi

September 04, 2024



TANGERANG -- Unit Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pembobolan rumah warga di di Kampung Babakan Asem RT 003 RW 010 Desa Babakan asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Rabu (4/9/2024).


Kapolsek Teluknaga AKP Wahyu Hidayat didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono menuturkan, pelaku ini berinisial K alias Rudin (36) ditangkap di rumah Kontrakan nya daerah Kampung Babakan Asem RT 003 RW 008, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.



"Saat ditangkap, dari rumah kontrakan tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 buah jaket switer dan celana yang dipakai waktu kejahatan terekam yang CCTV, uang tunai sisa hasil kejahatan Rp 285.000 ribu, 2 buah jam tangan dan cincin emas seberat 2,5 Gram," terang Kapolsek.


AKP Wahyu Hidayat mengungkapkan, tersangka K alias Rudin tersebut mengakui bahwa Ia melakukan pencurian tersebut seorang diri dengan cara memanjat tembok menggunakan tangga, kemudian masuk ke belakang rumah dan mencongkel pintu belakang dengan obeng dan pahat.


"Setelah berhasil masuk, ia mengambil uang tunai, 2 buah jam tangan milik korban, cincin emas. Dan kemudian melarikan diri," katanya.


Pencurian ini terjadi pada hari Minggu, 1 September  2024 sekira pukul 04.35 WIB. Petugas menangkap tersangka berdasarkan bukti-bukti, keraangan saksi dan rekaman CCTV di TKP, serta laporan korban ke Polsek Teluknaga terkait dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan  terhadap rumah milik korban.


"Hasil dari interogasi petugas, tersangka mengaku sudah lebih dari 5 kali melakukan pencurian dengan modus yang sama. Setelah berhasil mengambil barang milik korban, tersangka jual dan hasilnya untuk kebutuhan sehari hari," ungkap Wahyu.


Atas perbuatannya tersangka K alias Rudin ini dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*/Red) 

Kapolsek Jatiuwung Bantah Tudingan Oknum APH Personelnya Terima Upeti Kordinasi Toko Obat Tramadol

Agustus 30, 2024

 


Kota Tangerang, Banten - Viralnya berita tentang dugaan bahwa oknum aparat penegak hukum Polsek Jatiuwung terima upeti uang kordinasi toko tramadol di wilayah gembor itu tidak benar adanya dan Hoaks.


Hal demikian ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Jatiuwung Kompol Robiin saat di konfirmasi oleh awak media Viral-24.id di ruang kerjanya Mako Polsek Jatiuwung, Jum'at 30/08/2024 pukul 09:30wib.


Kapolsek Jatiuwung Kompol Robiin menuturkan bahwa pemberitaan yang viral dari oknum salah satu media Jabarsorotnews.com itu tidak benar, karena kami sudah kroscek ke lokasi sesuai dengan fhoto dan lokasi di pemberitaan tersebut sudah tidak ada aktifitas usaha Toko / Kios tempat di edarkan obat keras daftar G jenis tramadol maupun Eximer.


Fhoto yang ada di pemberitaan yang sempat di upload Viral di media jabarsorotnews itu pun adalah fhoto lama di tahun 2022.


Lebih lanjut, Kapolsek Jatiuwung Kompol Robiin menambahkan bahwa dirinya didampingi oleh Waka Polsek Jatiuwung AKP Fahyani, bersama Kanit Reskrim AKP Prapto Laksono, Kasubpospol Gembor Aiptu Pepen, dan anggota tim Opsnal Reskrim pun sudah mengkroscek dengan mendatangi ke lokasi tersebut tepatnya di jln Prabu Siliwangi Kelurahan Gembor sudah tidak ada aktifitas usaha kios toko obat  tramadol / Eximer.


Terakhir, Kapolsek Jatiuwung Kompol Robiin meminta dan berharap agar oknum wartawan yang memberitakan agar lebih profesional dalam bekerja dan mengkonfirmasi maupun klarifikasi kepada kami sebelum berita itu naik tayang agar informasi berita yang disajikan berimbang sesuai fakta valid A1.(*/Red) 

Kasus Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Klinik MU Cipadu, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polrestro Tangerang Kota

Agustus 30, 2024


Kota Tangerang, - Kasus yang sempat viral dimedsos seorang yang mengaku dokter inisial H, yang diduga melakukan pelecehan seksual diklinik MU miliknya dibenarkan Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Junior Kanitero.


Hal tersebut ia sampaikan usai menggelar acara silaturahmi dengan awak media, di Saung Engkong, Jalan Damyati, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Jum'at (30/8/2024).


Dijelaskan David, kekerasan seksual atau pelecehan itu terjadi di klinik MU, Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. 


"Kemarin penyidik satu tim telah malaksanakan cek dan olah TKP,  dari hasil cek TKP kita lakukan penggeledahan ada beberapa barang yang kita amankan," ujarnya.


Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga sudah melakukan introgasi dilapangan terhadap saksi saksi maupun pemilik Klinik MU yang merupakan terlapor yang mengaku dokter H.


"Dari hasil penggeledahan kita amankan beberapa dokumen terkait perizinan. Dari surat izin itu kita dapatkan ternyata hanya izin perawat, jadi tidak ada izin sebagai dokter," ungkap David.


Ia menambahkan, bahwa pihaknya pada hari selasa nanti akan melakukan pemeriksaan terhadap H (terlapor) yang mengaku dokter sekaligus pemilik klinik MU.


"Kita belum melakukan polis line karena masih tahap penyelidikan, kita akan gelar perkara untuk menaikkan status untuk kita polis line atau pendalaman lagi," kata David.


Dia menyebut, sementara ada 2 orang korban dugaan pelecehan oleh pelaku H. "Kita menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban dari inisial H di klinik MU agar segera melaporkan diri ke Polres Metro Tangerang Kota," tutupnya.(*/Red) 

Diduga Tidak Sesuai RAB, CV Citra Abadi Pelaksana Pembangunan Saluran Drainase Gorong-gorong di RT 03/02 Kel Pinang Raup Untung Besar

Agustus 26, 2024



KOTA TANGERANG, -- Peningkatan Sistem Drainase Lingkungan, Pembangunan saluran drainase atau gorong gorong yang berlangsung  di RT 03 RW 02, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten diduga dikerjakan tidak sesuai rencana anggaran biaya, (RAB) dan kerangka acuan kerja (KAK) yang telah diperkirakan dalam pembangunan gorong gorong tersebut. 



Pasalnya, dalam investigasi lapangan, dilokasi, Senin (11/8/2024) dalam pemasangan uditch tidak memakai pondasi dasar yaitu material pasir, selain itu, estimasi masa waktu pelaksanaan kerja dalam papan informasi pekerjaan (PIP) tercantum 90 hari kalender, sementara dari informasi serta keterangan dari pekerja (Tukang_red) baru dimulai dari hari Kamis (24 Agustus 2024) dan sesuai perkiraan akan kelar hari ini atau besok  Selasa, yaitu tepat seminggu Pekerjaaan akan selesai dibangun. 



" Pelaksana Pak Ateng, itu sekaligus Mandor nya lagi pulang ke Solo, mulainya baru hari Kamis kemarin, dan ini akan finishing paling kelar hari ini atau besok lah tuntas," ujar salah Pekerja.


Salah satu warga sekitar juga menjelaskan, bahwa pekerjaan dinilai sangat terburu buru, sehingga bekas galian tanah dan bongkaran puing secara acak dibiarkan.


" Ya itu dari sebelah kiri dulu kan, dan ada bekas tanah yang digali dan bekas puing ya ditaruh aja disitu, ya mungkin dirapikan oleh masing masing warga kali," ujarnya.



Sementara  Mahfud, Ketua RT 03/02, saat dikonfirmasi, mengatakan, mandor nya Pak Ateng, sebelum pekerjaan dimulai, dari Dinas dan Kelurahan datang dalam pengukuran, " Waktu baru dimulai memang orang dinas PU ada juga dari kelurahan kasi ekbang," kata Mahfud. 



Adapun Harga Ongkos Kerja (HOK) yang diterima pekerja sebesar Rp100.000 (Seratus ribu rupiah) per orang. 


" Tukang semua ada 10 orang, gaji seratus ribu per orang, sama semua," kata Pekerja. 



Diketahui, Pemerintah Kota Tangerang, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) melaksanakan pekerjaan dengan nama Kegiatan, Peningkatan Saluran Drainase Lingkungan, nama paket pembangunan saluran drainase gorong-gorong, dengan anggaran senilai RP 490.325.000 (Empat ratus sembilan puluh juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) dari APBD Kota Tangerang, tahun anggaran 2024 yang dikerjakan oleh CV Citra Abadi. 


Dalam hal ini, selain pekerja tidak diawasi pelaksana juga diduga Dinas PUPR Kota Tangerang lalai dalam monitoring lapangan.



Hingga dimuatnya berita ini, Pelaksana yang disebut Pak Ateng, belum merespon wartawan, dan akan berupaya mengkonfirmasi Pihak Dinas terkait.(Red)

Maling Motor Tewas Ditembak Polisi Polsek Ciledug Saat Todongkan Senjata Api Ke Petugas

Agustus 03, 2024


Kota Tangerang, Banten  -- Maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) menjadi perhatian masyarakat dan Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya guna mengungkapnya dan tidak segan-segan Polisi akan lakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelakunya.


Tindakan tegas terukur diberikan anggota Reskrim Polsek Ciledug terhadap pelaku curanmor pasca berhasil membawa kabur motor hasil curian dari depan salah satu toko material di Jalan Graha Raya, Kecamatan Pinang, kota Tangerang.


Satu orang pelaku berinisial I alias Gawong diberikan tindakan tegas terukur hingga tewas, lantaran mengeluarkan senjata api rakitan dan menodongkan senpi tersebut kepada petugas saat hendak ditangkap. Sementara satu pelaku lain berinisial IS (26) berhasil ditangkap tanpa perlawanan.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, didampingi Kapolsek Ciledug Kompol Saiful dan Kasi Humas Kompol Aryono mengatakan awal peristiwa tersebut pada Jumat pagi (2/8/2024) saat tim Opsnal Reskrim Polsek Ciledug melaksanakan patroli dan monitoring di wilayah hukumnya.


"Saat melaksanakan patroli di jam-jam rawan itu, tim opsnal Reskrim tersebut mencurigai gerak-gerik dua orang berboncengan motor melintas di jalan Raden Saleh, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. dan dilakukan pembuntutan," ungkap Zain dalam keterangannya. Jum'at, (2/8/2024).


Kata Zain, Kedua Pelaku tersebut bergerak dari satu lokasi ke lokasi lain secara random mencari sasaran pencurian. Dan benar saja, pada saat di daerah pasar Lembang, ciledug salah satu pelaku turun dan akan mengambil motor. Namun, tidak jadi karena pemilik motor keburu datang.


Selanjutnya, kedua pelaku itu bergerak ke Jalan Paninggilan, Ciledug. Namun kembali gagal beraksi di toko kelontong, kerena pemilik motor keluar mendengar suara berisik.


"Kemudian saat di jalan Cipadu Raya, tepatnya di sebuah minimarket, pelaku kembali bermaksud akan mengambil motor di depan minimarket itu, Namun gagal lagi, karena pemilik motor keluar dari minimarket itu," jelasnya.


Lanjut Zain, petugas terus membuntuti aksi kedua pelaku itu hingga melintas di Jalan Graha Raya, Kecamatan Pinang. Tepatnya di depan toko material (TKP) pelaku berhasil merusak kunci motor terparkir dan langsung membawa kabur motor korban.


"Mengetahui kejadian tersebut tim berusaha melakukan pengejaran dan penangkapan. Tetapi kedua pelaku tersebut berusaha meloloskan diri hingga dilakukan pengejaran sampai di lampu merah BSD, Serpong, Tangerang Selatan," katanya.


Dalam aksi kejar-kejaran tersebut di lokasi lampu merah BSD itu polisi berhasil menyergap keduanya. Akan tetapi saat akan dilakukan penangkapan salah satu pelaku mengeluarkan senjata api rakitan dari balik bajunya dan menodongkan ke arah petugas. 


"Melihat pelaku menodongkan senpi itu ke petugas, karena sangat membahayakan keselamatan petugas, anggota langsung bergerak cepat melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku. Hingga menyebabkan pelaku terjatuh dari motor. Sedangkan pelaku yg lainnya berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan," jelasnya.


Untuk pelaku yang tertembak itu terang Kapolres, langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur oleh polisi guna dilakukan pertolongan. Namun setelah sampai di rumah sakit pelaku berinisial I alias Gawong ini dinyatakan telah meninggal dunia. 


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni, motor pelaku dan motor korban, satu pucuk senjata api rakitan, warna hitam, 3 butir peluru, kunci L, 8 buah mata kunci L, 1 kunci magnet dan satu handphone warna hitam.


"Terhadap pelaku lain berinisial IS (28) saat ini telah diamankan di Kantor Polsek Ciledug guna pemeriksaan dan pengembangan karena pengakuan pelaku telah melakukan pencurian dengan sasaran sepeda motor (Curanmor) di 20 TKP, baik di wilayah Ciledug, Pinang, Cipondoh, Bintaro maupun Serpong, ," tutup Kapolres.(*/Red) 

Pembukaan Pelatihan Pengamanan dan Pengawalan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Polres Metro Tangerang Kota

Juli 24, 2024

 


Kota Tangerang - Selasa, 23 Juli 2024, Polres Metro Tangerang Kota menyelenggarakan pembukaan pelatihan pengamanan dan pengawalan untuk Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam rangka Pilkada Serentak Tahun 2024. Acara tersebut dimulai pukul 08.00 WIB dan bertempat di Ruang Serbaguna Polres Metro Tangerang Kota.


Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si. Serta dihadiri oleh para Pejabat Utama Polres Metro Tangerang Kota. 


Zain berpesan kepada peserta "Pelatihan ini untuk mempersiapkan serta mingkatkan kemampuan, keterampilan, keprofesionalan kita dalam melaksanakan pengawalan dan pengamanan terhadap calon kepala daerah dalam tahapan Pilkada serentak sehingga dapat berjalan aman, lancar dan kondusif."


Pelatihan diikuti oleh 32 peserta yang terdiri dari anggota kepolisian yang akan terlibat langsung dalam pengamanan dan pengawalan calon kepala daerah.


"Dengan dimulainya pelatihan ini, diharapkan seluruh peserta dapat mempersiapkan diri secara optimal dalam menjalankan tugasnya serta mendukung terciptanya Pilkada yang aman, damai, dan demokratis." Tutur Zain dalam penutup acara.(*/Red) 

Info Masyarakat, Polsek Teluknaga Amankan Penjual Obat-obatan Terlarang

Juli 17, 2024



TANGERANG -- Berdasarkan informasi masyarakat Polisi Polsek Teluknaga amankan seorang penjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol, exsimer, Dextro berikut uang hasil penjualan dari toko Kosmetik di Kampung Kebon Kecap, Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Selasa (16/7) kemarin siang WIB.


Ribuan butir terdiri dari 170 obat Tramadoll, 1.187 exsimer, 200 Dextro, 1 handphone untuk komunikasi bertransaksi dan uang Rp. 694,000,- hasil penjualan disita dari terduga pelaku berinisial MR (29).


Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, AKP Wahyu Hidayat, menjelaskan berawal dari piket Reskrim dipimpin Kanit, Iptu Zainal Arifin saat observasi wilayah mendapatkan laporan adanya aktifitas penjualan Obat terlarang daftar G.


"Kami (Polisi) datangi lokasi toko kosmetik tersebut. Setelah dilakukan interogasi kemudian dilakukan pengeledahan. Petugas mendapatkan ribuan butir obat terlarang tersebut berikut uang hasil penjualan," terang Wahyu dalam keterangannya. Rabu (17/7/2024).



Dari hasil interogasi pelaku MR mengakui bahwa mendapat barang dari rekan bisnisnya berinisial MB (dalam pencarian). Pelaku bertransaksi menggunakan handphone miliknya.


"Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti ribuan obat-obatan terlarang ini telah diamankan di Polsek Teluknaga," kata dia.


Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun.


Wahyu menambahkan, Pihaknya akan merespon cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.


"Terimakasih atas kerjasama masyarakat bersama Polri dalam menjaga dan mencegah gangguan Kamtibmas di wilayah, Polisi respon cepat setiap informasi dari masyarakat," tuturnya.

(ML)

Ngopi Bareng Warga Tajur, Kapolsek Ciledug Sampaikan Pesan Kamtibmas

Juli 17, 2024

 


KOTA TANGERANG -- Guna menjaga dan mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, Kapolsek Ciledug Kompol Saiful Anwar, SE., SH.,MM.,P beserta jajaran menggelar ngopi Kamtibmas bersama warga.


Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa 16 Juli 2024 malam, di Pos Satkamling  Mawar Puri Kartika, Kelurahan Tajur, RT 01 RW 08, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.


Dalam kesempatan itu, Kapolsek Ciledug Kompol Saeful Anwar menyampiakan pesan-pesan Kamtibmas, sosialisasi dan tanya jawab  kepada warga kelurahan Tajur.


"Saya selaku Kapolsek Ciledug meminta kepada warga masyarkat, khususnya warga kelurahan Tajur untuk menjaga putra putrinya, awasi dalam bergaulanya sehari hari dan jangan sampai ikut ikutan terlibat aksi tawuran," pinta Kapolsek. 


Ia menjelaskan, bahwa tindak pidana Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) saat ini sangat tinggi, bukan hanya di wilayah hukum Polsek Ciledug namun juga wilayah Kota Tangerang pada umumnya.


"Kami menghimbau agar para ketua RT, RW dan warga saling mengingatkan untuk meninggatkan kewaspadaan dalam menjaga harta bendanya," ujar Kapolsek.


Ia menekankan agar di wilayah jagan sampai ada kos kosan yang menyediakan open BO. Hindari bermain judi online dan jauhi Narkoba.


"Tolong hindari main judi online dan Narkoba, karena itu sangat merusak  kehidupan kita," tandasnya.


Selain Kaposek Ciledug Kompol Saiful Anwar, Nampak hadir dalam kegiatan tersebut, Waka Ciledug AKP Irwan Kusuma, Kanitbinmas, Babinsa, Binamas, Para tokoh masyarakat, para ketua RW, Toga dan Toda serta masyarakat Tajur.(*/Red) 

Gara gara Sistem PPDB Online, Alwi (7) Tidak Bisa Masuk Sekolah SDN Cibodas 4

Juli 16, 2024



Kota Tangerang, Banten -   Gara-gara sistim pendaftaran sekolah PPDB melalui online, seorang anak usia 7,3 tahun asal Perumnas 4 Jalan Raden Patah, hampir saja tidak bisa masuk Sekolah Dasar Negri.


Hal ini diketahui oleh Ketua LPM DPC Cibodas Hji Suyadi Putra saat menerima laporan dari para tetangga Alwi anak dari Sdra Rudi


Saat dikonfirmasi, Ketua LPM DPC Cibodas Hji Suyadi Saputra menuturkan bahwa diri sangat terpukul dan iba melihat nasib Alwi Permana sebagai penerus bangsa ini tidak bisa ikut sekolah seperti anak-anak seumurnya, karena faktor awam dengan sistim pendaftaran online PPDB di Kota Tangerang.


Melihat kondisi kehidupan keluarga Alwi tergolong tidak mampu, Haji Suyadi Putra pun langsung berkoordinasi dengan pihak Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Hji Jamaludin untuk segera menyikapi permasalahan nasib Alwi Permana yang tidak bisa masuk sekolah, agar secepatnya ditindak-lanjuti dengan menerima Alwi Permana  untuk bisa bersekolah di SDN Cibodas Kelurahan Cibodas Kota Tangerang.


Menyikapi laporan dari Haji Suyadi Putra selaku  Ketua LPM DPC Cibodas, dengan sigap respon cepat Hji Jamaludin Kadisdik Kota Tangerang pun menghubungi Kepala Sekolah SDN Cibodas 4 agar menerima salah satu murid bernama Alwi Permana anak dari Sdr Rudi warga Raden Patah 8 Kelurahan Cibodas Kota Tangerang Provinsi Banten.


Menerima laporan tersebut pihak sekolah pun langsung memberitahukan dengan  menghubungi Sdr Rudi orang tua dari Alwi Permana dan meminta agar datang ke sekolah SDN Cibodas 4 dengan melengkapi dan membawa surat-surat dokumen persyaratan masuk sekolah sekaligus menginformasikan bahwa pihak sekolah telah menerima Alwi Permana sebagai siswa murid di SDN Negri Cibodas 4 Kota Tangerang.(*/IR) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *