LPPM UNAND Gelar Sosialisasi Legalitas, HKI dan BIMTEK Sertifikasi Halal, Gandeng 43 Mitra Binaan

Juni 29, 2021
Selasa, 29 Juni 2021


Foto: Istimewa


KOTA PADANG - SUMBAR, BHINNEKANEWS71.Com - Lembaga Pengabdian Pada Masyarakat (LPPM) Universitas Andalas (UNAND) menggelar sosialisasi legalitas produk untuk izin edar dan izin usaha, sosialisasi hak kekayaan intelektual (HKI) dan bimbingan teknis (Bimtek) sertifikasi halal bagi mitra binaan pada, Senin (28/6/21).

Kegiatan dihadiri oleh 43 orang mitra UMKM yang berasal dari Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman.

Pada kesempatan tersebut turut hadir ketua, kabag dan kasubag LPPM Unand, ketua Science Techno Park (STP) dan ketua-ketua pusat di lingkungan STP Unand.

Dalam sambutannya ketua LPPM Unand Dr.-Ing. Ir. Uyung Gatot S Dinata, MT menyampaikan bahwa.

“kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan sebagai wujud nyata adanya Universitas Andalas dan berkontribusi mengembangkan UMKM terutama mitra binaan dalam rangka peningkatan daya saing usaha didalam dan diluar Sumbar. Dalam kesempatan ini Unand bertindak sebagai fasilitator dan sekaligus sebagai pendamping, sehingga bagi mitra yang memiliki persoalan yang ditemui, baik berkaitan dengan aspek legal, teknologi pengolahan hingga pengemasan dan pelabelan silahkan disampaikan, nanti akan kami cari solusi untuk memecahkan persoalan tersebut.” terang Uyung.

Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang seminar Gedung F Universitas Andalas Padang tersebut telah berhasil mendaftar 43 UMKM untuk disertifikasi halal produk olahan mereka. Produk yang didaftarkan terdiri dari berbagai kelompok produk, mulai dari produk olahan daging, ayam dan produk perikanan yang diolah menjadi rendang, abon, dendeng dan sebagainya, aneka kue basah dan kue kering, madu hutan, nata de coco, aneka keripik, kopi hitam, olahan kacang dan lain sebagainya.

Turut menyampaikan materi mengenai sosialisasi kepala pusat produksi dan inovasi hasil riset, kepala pusat implementasi dan pengembangan teknologi serta kepala pusat HKI STP Unand.

Sosialisasi legalitas yang berkaitan dengan izin edar disampaikan oleh Wenny Surya Murtius, MP selaku kepala pusat produksi dan inovasi hasil riset, disampaikan bahwa.

"Legalitas saat ini menjadi hal yang sangat penting karena perilaku konsumen sudah cenderung untuk memilih produk yang memiliki jaminan bagi mereka, legalitas bisa memberikan jaminan bagi konsumen karena telah melewati berbagai tahapan dalam perolehannya. Pengurusan legalitas itu sebenarnya tidak sulit, asalkan pelaku usaha mau, bergerak dan menjaga kualitas produk," ujar Wenny.

Sosialisasi legalitas terkait izin usaha, dalam hal ini pengurusan izin usaha seperti nomor induk berusaha (NIB) disampaikan oleh Cesar Welya Refdi, MSi, Kepala pusat implementasi dan pengembangan teknologi STP Unand. Alur pengurusan NIB disampaikan dengan jelas, termasuk juga keuntungan yang dimiliki oleh pelaku usaha jika memiliki izin usaha ini.

“Ibaratnya izin mengemudi, pelaku usaha menjadi lebih Percaya dirj dengan mengantongi izin usaha ini, dimana izin usaha juga diperlukan dalam pengurusan legalitas lain seperti pengurusan sertifikasi halal," urainya Cesar.

Dari 43 UMKM/mitra yang hadir, 34 di antaranya telah memiliki izin usaha berupa NIB, dimana 26 UMKM/mitra telah memperoleh sertifikat NIB ditahun 2021dan sisanya di tahun 2020 ke atas. Selanjutnya 9 UMKM/mitra belum memiliki NIB dan pada kesempatan ini difasilitasi untuk perolehan sertifikat NIB tersebut. Tujuannya adalah membantu kemudahan bagi UMKM/mitra dalam pengembangan usaha, termasuk membantu memberi kemudahan dalam pengurusan sertifikasi halal.

Hadir pula wakil direktur LPPOM MUI Dr. Yan Heriyadi pada kesempatan tersebut, Ia menyampaikan materi pada bimtek sertifikasi halal terkait pentingnya sertifikasi halal dan mengapa produk harus memiliki label halal.

“Sederhana saja dari satu gelas air mineral, yang sepertinya tidak ada kemungkinan ada unsur tidak halal, namun menjadi sangat penting untuk disertifikasi halal karena berkaitan dengan tahapan yang dilaluinya, yaitu proses penyaringan. Proses penyaringan menjadi titik kritis tidak halalnya air mineral, dimana bahan penyaring bisa bersumber dari karbon aktif, salah satu bahan baku yang digunakan dalam pembuatan karbon aktif ini adalah tulang hewan. Jika tulang hewan yang digunakan dari hewan yang tidak halal, maka air yang disaring juga menjadi tidak halal sehingga hal tersebut benar-benar harus dijaga," tuturnya.

Kegiatan yang berkaitan dengan sosialisasi HKI disampaikan oleh, Hanalde Andre, MT.

Hanalde menjelaskan beberapa jenis HKI terkait desian industri, termasuk merk, bentuk kemasan, degradasi warna hingga label kemasan itu sendiri.

"Pendaftaran HKI bagi lebih kurang telah terkumpul 46 data produk mitra yang akan didaftarkan desain industri berupa label kemasan, sedangkan untuk kegiatan lanjutan terkait HKI ini akan dilakukan melalui WhatsApp group mitra," tutup Hanalde.

(Rio)

Thanks for reading LPPM UNAND Gelar Sosialisasi Legalitas, HKI dan BIMTEK Sertifikasi Halal, Gandeng 43 Mitra Binaan | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on LPPM UNAND Gelar Sosialisasi Legalitas, HKI dan BIMTEK Sertifikasi Halal, Gandeng 43 Mitra Binaan

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *