Satreskrim Polres Cilegon Tangkap Dua Pelaku Curanmor Satu di Antaranya Penadah

Juni 14, 2021
Senin, 14 Juni 2021

CILEGON - BANTEN, Bhinnekanews71.Com -Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Polda Banten amankan dua pelaku curanmor, salah satunya pelaku adalah berinisal SH (33) dan penadah SHA (39), Senin (14/6/2021).

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) AKP Arief Nazaruddin Yusup, menjelaskan didepan awak media bahwa kejadian pencurian kendaraan Roda Dua (R2) Pada hari Minggu tanggal 06 Juni 2021 sekitar pukul 04.00 wib, Diperkirakan pinggir rumah Kampung Ragas Awuran RT001/001 Desa Margasari Kecamatan Puloampel Kabupaten Serang Provinsi Banten.

Arief mengatakan, pelaku melakukan tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor R2 dengan cara pelaku mencari kendaraan sepeda motor yang terparkir ditempat sepi tanpa dikunci stang, pelaku pencurian berinisial SH (33) warga Lingkungan kubangkutu Kelurahan Kebondalem Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon dalam pencurian tersebut SH (33) tidak sendirian, Ia ditemani rekannya F (DPO) dan H (DPO) hasil dari pada pencurian kendaraan R2 dijual kepada SHA (39) selaku penadah," jelasnya.

Arief, berawal dari informasi masyarakat tentang perkara pencurian tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan.

Menurut informasi para pelaku tiba ditempat kejadian, awalnya selesai pergi memancing dari laut di daerah Puloampel kemudian dari salah satu pelaku mengajak untuk mencari unit sepeda motor R2 yang akan di curi setelah melewati daerah Kecamatan Puloampel Desa Margagiri pelaku melihat kendaraan R2 yang sedang terparkir serta melihat situasi keadaan sepi, lalu pelaku mendekati sepeda motor R2 tersebut tidak terkunci stang, kemudian pelaku membawa kabur kendaraan R2 dengan cara mendorong dengan cara di step/dorong menggunakan kaki, berawal dari informasi tersebut kami satuan reserse kriminal Polres Cilegon bergerak cepat mengamankan pelaku pencurian kendaraan R2 tersebut Selanjutnya pelaku di amankan ke Mapolres Cilegon untuk dilakukan proses hukum.

Selanjutnya pelaku saat ini menjalani penahanan dalam rangka proses penyidikan di Satreskrim Polres Cilegon dan barang bukti dalam perkara tersebut telah dilakukan penyitaan berupa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek Yamaha MIO Sporty 113 cc warna putih No.Pol  A 2528 VI  atas nama Rahmat,1 (satu) buah kunci palsu leter T ," pungkas AKP Arief.

Pasal yang di sangkakan, kepada pelaku pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara dan penadah barang hasil curian pasal 480 KUHP, dengan penjara paling lama 4 tahun penjara," tutup AKP Arif. (*/red)

Sumber: Sigit/Humas

Thanks for reading Satreskrim Polres Cilegon Tangkap Dua Pelaku Curanmor Satu di Antaranya Penadah | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Satreskrim Polres Cilegon Tangkap Dua Pelaku Curanmor Satu di Antaranya Penadah

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *