Akhir Sengketa Informasi Publik, Bupati Enrekang Keok di MA oleh PKN

Juli 07, 2021
Rabu, 07 Juli 2021


ENREKANG - SULSEL, BHINNEKANEWS71.Com - Mahkamah Agung menolak gugatan Bupati Enrekang Muslimin Bando terkait sengketa informasi publik yang dilayangkan terhadap Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PPKN). Sebelumnya Muslimin Bando juga dikalahkan PPKN di sidang KIP dan PTUN.

"Perjuangan PPKN ini demi sebuah keterbukaan informasi publik dan Penegakan Hukum UU No 14 Tahun 2008. Dan kemenangan di MK adalah kemenangan untuk keadilan," ujar Patar Sihotang, Ketua Umum PPKN Pusat, dalam keterangannya, Selasa (6/7/2021).

Usai Kalahkan Pemkab Enrekang: Ia berujar, Kita Robohkan Kesombongan, kata Patar lagi PPKN adalah representasi rakyat. PPKN berani melawan Pemkab Enrekang demi mewujudkan keterbukaan publik. Meski harus melewati perjuangan alot lebih dari dua tahun.

Sengketa panjang antara Pemkab Enrekang versus Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PPKN) adalah buntut dari kisruh informasi publik tahun 2020 lalu. Di mana PPKN merasa keberatan dengan sikap Pemkab Enrekang yang tertutup soal pengelolaan keuangan.

Saat itu PPKN meminta informasi terkait pengelolaan keuangan. Namun ditolak Pemkab. PPKN lalu melayangkan keberatan.

Pemkab Enrekang telah dua kali digugat. Yakni melalui Komisi Informasi dan PTUN. Dua gugatan ini dimenangkan PPKN. Namun Pemkab Enrekang tetap menolak menjalankan putusan dua lembaga itu.

Mereka lalu mengajukan banding. Akhirnya MA menolak gugatan pemkab.

Sebelumnya, sikap Pemkab Enrekang yang kukuh menolak menjalankan putusan KIP dan PTUN mendapat reaksi luas dari masyarakat. Pemkab dinilai tidak taat hukum dan lebih mengedepankan ego sebagai penguasa.

Salah satu aktivis antikorupsi, Rahmawati Karim mengatakan, tidak seharusnya terjadi sengketa informasi publik di Kabupaten Enrekang. Sebab 13 tahun yang lalu negara telah menyiapkan regulasi kewajiban bagi pemerintah mengelola daerah dengan transparan lewat UU Keterbukaan Informasi Publik.

"Tapi faktanya implementasi keterbukaan informasi masih memiliki tantangan berat. Pemkab Enrekang seharusnya tunduk dan melaksanakan amanah UU ini jika masyarakat sipil membutuhkan," kata Rahmawati, beberapa waktu lalu.

Bahkan kata dia, tanpa diminta, pemerintah wajib menyiapkan informasi yang mudah diakses pengguna layanan publik. Bukan sebaliknya, justru pemerintah menolak membuka akses dokumen publik yang dimohonkan masyarakat sipil.

"Apalagi dokumen tersebut telah dinyatakan terbuka yang dapat diakses publik berdasarkan putusan KIP Sulsel dan PTUN Makassar," terang Rahmawati.

Dikatakan Rahmawati, transparansi pengelolaan keuangan salah satu cara mencegah korupsi. Tapi jika publik sulit mengakses dokumen publik dalam pemerintahan maka potensi terjadinya korupsi sangat mungkin karena pengelolaannya secara tertutup.

Ia menjelaskan, kondisi buruknya keterbukaan informasi publik di Enrekang menjadi pekerjaan rumah bagi masyarakat sipil agar tetap berjuang hingga memastikan implementasi UU berjalan sehingga dapat meminimalisir terjadinya korupsi.

Kembali ke Patar. Ia menjelaskan, pertarungan panjang ini memberi gambaran bagaimana kesombongan dan ego Pemkab Enrekang telah roboh. Dia melawan rakyatnya dengan menggunakan uang rakyat.

"Dan hukum merobohkan kesombongan dan ego penguasa. Ini menjadi pembelajaran bagi para pemimpin negeri ini agar benar benar mematuhi hak hak konstitusi rakyat. Kami tidak mau lagi dibodoh-bodohin oleh birokrasi yang tidak menghargai rakyatnya," tegas Patar.

Patar menjelaskan, bahwa Bupati Enrekang menggugat PPKN ke Mahkamah Agung berawal dari informasi masyarakat soal dugaan penyimpangan penggunaan APBD Tahun 2018  pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di 10 dinas Pemerintah Kabupaten Enrekang. Atas informasi ini sesuai dengan Standar Operasional Prosedur atau SOP Investigasi PKN yang dijabarkan dari PP 43 Tahun 2018 harus ada informasi awal sebagai petunjuk awal dalam hal ini antara lain dokumen kontrak dan rencana anggaran biaya dalam melaksanakan investigasi lapangan guna mencari bahan-bahan keterangan tentang indikasi korupsi atau penyimpangan.

Akhirnya PPKN meminta data penggunaan anggaran di SKPD. namun ditolak pemkab.

Sampai 10 hari permintaan tidak direspons oleh pemkab. PPKN lalu melayangkan gugatan ke KIP. Putusan KIP memenangkan PPKN.

Ternyata Bupati Enrekang tidak menerima putusan Komisi Informasi yang memenangkan PKN. Sehingga Bupati menggugat PKN ke PTUN Makassar Sulawesi Selatan. Di PTUN, Pemkab Enrekang kembali kalah.

Sebelum ada putusan MA, Kadis Infokom Kabupaten Enrekang Hasbar beralasan, pemerintah daerah melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi daerah bahwa UU Keterbukaan Informasi Publik memberikan kepada daerah agar terbuka secara informasi. Tetapi daerah itu juga ingin memilah karena ada aturan bahwa informasi yang sifatnya wajib diinformasikan dan jika tidak di informasikan maka akan dikenakan pidana. Tetapi ada juga pasal yang mengatakan informasi itu dikecualikan dan tetap diberikan maka akan dikenakan pidana.

"Olehnya itu kami menganggap bahwa data dan dokumen yang diminta oleh LSM PKN sebahagian informasi yang dikecualikan maka kami ingin menguji di Mahkamah Agung. Mengenai putusan KIP dan PTUN Makassar itu belum inkrah sebab kami banding. (*/red)

Thanks for reading Akhir Sengketa Informasi Publik, Bupati Enrekang Keok di MA oleh PKN | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Akhir Sengketa Informasi Publik, Bupati Enrekang Keok di MA oleh PKN

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *