GAYO LUES - ACEH, BHINNEKANEWS71.Com - Undang-undang keselamatan kerja telah menetapkan syarat-syarat keselamatan kerja yang harus diterapkan diantaranya: Mencegah dan mengurangi kecelakaan, Memberi pertolongan pada kecelakaan, Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja, memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban dan lain-lain yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undang ketenaga kerjaan.
UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja disebutkan ancaman atas pelanggarannya (keselamatan kerja) yaitu dapat berupa kurungan penjara.
Sebelumnya diberitakan
https://www.bhinnekanews71.com/2021/07/kacau-dan-miris-pengerjaan-mega-proyek.html
Selain, penggunaan alat pertanian pada proyek itu, PKN juga mendapati pekerja pada kegiatan itu tidak menggunakan APD, padahal PKN menilai kegiatan ini sangat beresiko pada pekerja.
Apalagi, berdasarkan aturan, alat pelindung diri merupakan suatu kewajiban yang harus digunakan setiap pekerja guna memberikan perlindungan efektif terhadap jenis bahaya yang akan terjadi.
Dalam undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan dan kesehatan kerja, setiap pengusaha atau pengurus perusahaan wajib menyediakan alat pelindung diri secara cuma-cuma terhadap tenaga kerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja.
Mega proyek ini dikerjakan oleh PT. Asia Karya Teknik. CV. Globalindi Design sebagai perencana dan CV. Louser Consultant sebagai Pengawas. Dengan Nilai kontrak Rp. 22.800.000.000,00 tahun anggaran 2021.
"Oleh sebab itu APH Diminta turun ke lokasi kegiatan apakah ada unsur kelalaian/pelanggaran tentang keselamatan kerja terhadap pelaksanaan pembangunan bendungan intake tungel tersebut, ujar Abdulla pada Rabu (07/7/2021).
(Abd/Tim)
Thanks for reading Diduga Langgar Undang-undang Tentang Keselamatan Kerja, PKN Gayo Lues Minta APH Turun Tangan dalam Proyek INTAKE TUNGEL. | Tags:
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Diduga Langgar Undang-undang Tentang Keselamatan Kerja, PKN Gayo Lues Minta APH Turun Tangan dalam Proyek INTAKE TUNGEL.
Posting Komentar