Langgar PPKM Darurat, 3 Perusahaan Industri di Majalengka Sidang Tipiring Denda 15juta

Juli 08, 2021
Kamis, 08 Juli 2021


MAJALENGKA - JABAR, BHINNEKANEWS71.Com - Hari Ke tiga PPKM Mikro Darurat di Kabupaten Majalengka, Satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Majalengka terus melakukan Pengecekan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Pengecekan kali ini dilakukan ke Sejumlah Perusahaan Industri diwilayah Hukum Polres Majalengka, Kamis (8/7/2021).

Pengecekan PPKM Mikro Darurat ini dipimpin oleh Waka Polres Majalengka KOMPOL Sumari didampingi Kabag Ops KOMPOL Firman Taufik, Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan, perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan, Perwakilan Dinas Perindustrian/Perdagangan dan Gabungan Personil Polres Majalengka serta Satuan Sat Pol PP Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kabag Ops KOMPOL Firman Taufik mengatakan jika pihaknya komitmen mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dengan melakukan berbagai upaya. Salah satunya pengecekan ke sejumlah perusahaan Industri.

Ops Yustisi PPKM Mikro Darurat hari ke tiga ini, pengecekan dimulai dari PT. SWIFT ILSIN OTS INDO Desa Sukaraja Wetan Kecamatan Jatiwangi, PT. Diamond Internasional Indonesia Desa Andir Kecamatan Jatiwangi dan PT Harapan Global Apparel Desa Sukaraja Wetan Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka. Ungkap Kabag Ops.

Selain Penindakan hukum Personil Polres Majalengka juga memberikan imbauan dengan persuasif dan humanis namun tetap tegas dan terukur. Kabag Ops KOMPOL Firman juga menjelaskan jika pelanggar PPKM Darurat akan diberikan sangsi yang tegas berupa sanksi Tipiring sidang ditempat.

Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan telah berjalannya peraturan dan kesadaran masyarakat dalam situasi PPKM Mikro Darurat di wilayah Hukum Polres Majalengka yang tujuannya untuk menekan Covid-19. Ucapnya.

Ia menuturkan, pihaknya terus melakukan pemantauan dan pengecekan terhadap pelaku usaha, pabrik, dan perkantoran yang masuk kriteria esensial, non-esensial maupun kritikal bersama unsur forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda). Jelas Kabag Ops.

Sementara ini Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan saat pengecekan sejumlah Perusahaan Industri masih ditemukan beberapa pelaku usaha Industri yang masih tidak menyediakan alat Prokes dan tidak menjaga jarak.

Selain itu ketentuan khusus pabrik esensial dan kritikal yang diperbolehkan masuk kerja maksimal 50% karyawannya. "Namun, kenyataanya kami temukan perusahaan Industri tak melakukan pembatasan rata rata diatas 50% pekerja," ucapnya.

Menurutnya ketentuan dalam Inmendagri no 15 Tahun 2021 dan Para pelaku perusahaan Industri melanggar Prokes dari 3 orang masing masing pemilik pelaku usaha Industri dikenakan sanksi tipiring dikenakan Pasal 21 i ayat 2 Perda Provinsi Jabar No 5 tahun 2021 dengan Vonis denda sebesar Rp 5juta Rupiah.

Tambah Kasat Reskrim selain dari 3 pelaku pemilik usaha Industri ada 3 orang pengguna jalan pelanggar prokes tidak menggunakan masker langsung dikenakan sanksi tipiring dengan denda masing masing 50ribu Rupiah. Tukas Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan. (*/red)

Thanks for reading Langgar PPKM Darurat, 3 Perusahaan Industri di Majalengka Sidang Tipiring Denda 15juta | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Langgar PPKM Darurat, 3 Perusahaan Industri di Majalengka Sidang Tipiring Denda 15juta

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *