Menurut Yusa Qorni Kertiwinata Koordinator DPC LSM Geram Banten Indonesia Kabupaten Serang mengatakan Konsultan itu harus ada dan selalu ada sebelum pekerjaan di gelar, pada saat pekerjaan dimulai dan setelah pekerjaan selesai dilaksanakan, karena pada prinsipnya tugas konsultan adalah mengawal Owner pada tahap awal proyek (tahap perencanaan dan perancangan) untuk mempersiapkan tahap selanjutnya serta pada masa konstruksi (pelaksanaan pembangunan fisik), kata Yusa Rabu (21/07/2021).
"Kalau dalam sebuah kegiatan gelar beton seandainya ada mist (Upnormal) dan tidak ada konsultan disitu, siapa yang bertanggung jawab untuk memberikan keputusan sebagai orang yang ditugaskan untuk menjaga kualitas pekerjaan" ucap Yusa.
Sementara itu tokoh muda Desa Undar Andir, Angga Apria turut mengomentari terkait tidak adanya Pelaksana teknis dan konsultan pengawas di lokasi pekerjaan, seharusnya konsultan pengawas dan pelaksana teknis DPUPR Kabupaten Serang stand by di lokasi pekerjaan.
"Mereka itu menerima duit negara kenapa kinerjanya terkesan ogah-ogahan, ada apa ini dengan pekerjaan rekonstruksi di Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, apakah pekerjaan tersebut pekerjaan bagi-bagi untung" cetusnya.
Pantauan awak media di lokasi pekerjaan, baik kontraktor, pelaksana teknis DPUPR Kabupaten Serang, dan juga Konsultan pengawas tidak ada di tempat pada saat material beton digelar. (*)
Thanks for reading Minim Pengawasan, Rekontruksi Jalan Desa Undar Andir Tetap diKerjakan Tanpa Pengawasan, Ini kata LSM Geram Banten | Tags:
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Minim Pengawasan, Rekontruksi Jalan Desa Undar Andir Tetap diKerjakan Tanpa Pengawasan, Ini kata LSM Geram Banten
Posting Komentar