Nekat Loncat dari Motor Tumpangannya, Bocah SD Lolos dari Aksi Penculikan

Juli 04, 2021
Minggu, 04 Juli 2021



JAYAPURA - PAPUA, BHINNEKANEWS71.Com - Proses penyidikan kasus upaya penculikan anak terus dilakukan satuan Reserse Kriminal, pelaku intensif dilakukan pemeriksaan diruang unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Jayapura guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Jumat, 02/07 siang.

Penculikan anak bisa saja terjadi jika korban tidak nekat melompat dari motor yang ditumpanginya, kejadian ini terjadi di Doyo Baru Distrik Waibu Kabupaten Jayapura. Senin, 28/06 siang, GY (11) anak perempuan yang saat itu baru pulang sekolah di SD Advent Doyo Baru, diberi tumpangan oleh pelaku berinisal AM (24), tidak diantar pulang namun pelaku berniat lain sehingga korban nekat melompat.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, membenarkan kasus penculikan anak tersebut, ia menceritakan “korban GY (11) yang masih duduk dibangku sekolah dasar, saat itu berjalan kaki hendak pulang kerumahnya di kompleks Kampus STAKPN, korban yang berjalan kaki dari sekolahnya di SD Advent Doyo Baru, tiba – tiba dihampiri pelaku berinisial AM (24) dengan mengendarai motor, disaat itu pelaku menawari tumpangan dan mengatakan akan mengantarnya, namun sudah melewati kompleks rumah korban pelaku malah tancap gas, korban yang saat itu ketakutan langsung menangis dan teriak - teriak minta tolong, korban sempat meminta berhenti jika tidak mengancam akan melompat namun justru pelaku malah menantangnya, sesampainya di tanjakan dan tikungan melewati Kampus STAKPN korban nekat melompat sehingga membuat kepala dan badannya terseret di aspal, beruntung disaat bersamaan ada seorang masyarakat yang melintas dan langsung menanyakan korban, kemudian korban menceritakannya sehingga seorang pengendara tersebut mengejar dan berhasil menangkap pelaku,” ungkapnya.

Lanjut, saat ini masih dalam penyelidikan kami motif pelaku hendak menculik korban, kami menghimbau kepada warga masyarakat yang anaknya masih duduk dibangku sekolah, agar lebih memperhatikan dan mengawasi anaknya jika sudah pulang sekolah, bila perlu dijemput dan selalu berkoordinasi dengan guru.

Pelaku sendiri telah mendekam di sel tahanan Polres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kami telah menerbitkan surat penahanan untuk pelaku, sedangkan untuk pasal, pelaku kami jerat dengan pasal 83 Jo pasal 76F UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara," tutup Kapolres Jayapura.

(Yakonias M)

Thanks for reading Nekat Loncat dari Motor Tumpangannya, Bocah SD Lolos dari Aksi Penculikan | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Nekat Loncat dari Motor Tumpangannya, Bocah SD Lolos dari Aksi Penculikan

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *