Pemantau Keuangan Negara Menerima Penghargaan dari Pemerintah sesuai dengan PP 43 TAHUN 2018

Juli 02, 2021
Jumat, 02 Juli 2021


JAKARTA, BHINNEKANEWS71.Com - Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol. Guruh Arif Darmawan, S.I.K., M.H. menyerahkan penghargaan kepada Pemantau keuangan negara PKN pada tanggal 29 Juni 2021 , di Mako Polres metro Jakarta utara Jl. Yos Sudarso No.1 Rawabadak Utara, Koja, Jakarta Utara.

Penghargaan itu di berikan kapolres atas Peran serta PKN dalam melaporkan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Jakarta Utara ,demikian di sampaikan Patar Sihotang SH MH sebagai ketua Umum PKN kepada awak media pada Jumat (02/7/21).

Patar menjelaskan berawal dari Informasi masyarakat bahwa ada dugaan Korupsi di Sudin Dinas Pendidikan Jakarta Utara pada pengadaan Barang Lampu Led untuk Sekolah di SMA se Jakarta utara dengan anggaran RP 1.9 Milyard, menurut sumber ada dugaan Mark Up harga selanjutnya atas informasi ini PKN melakukan permintaan Informasi Publik sesuai mekanisme UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, setelah mendapatkan Dokumen Kontrak dan Rencana Anggaran Biaya, Tim PKN Lapangan melakukan Investigasi dan pengecekan harga Lampu led di Glodok dan Harco mangga dua dan di Internet untuk mengetahui harga pasaran pembuatan lampu Led yang digunakan di Sekolah SMA. Saat itu  PKN  menemukan Perbandingan harga tinggi antara harga di RAB kurang lebih 15 Juta per Unit sedang di Glodok dan di pasaran hanya sekitar 6 juta.

Atas temuan ini Tim analisis PKN melakukan analisis dan membuat konstruksi Hukum dan selanjutnya melaporkan Ke pihak penyidik Polres Jakarta utara sesuai dengan amanat PP 43 tahun 2018  pasal 2 menyatakan Rakyat berhak mencari, memperoleh dan melaporkan dugaan korupsi," demikian Ucap Patar Sihotang sambil memperlihatkan Foto Tanda terima laporan dugaan korupsi ke Polres Jakarta Utara .

Lebih lanjut Patar Sihotang menjelaskan, setelah laporan diantar ke polres, berselang 7 hari ada panggilan dari Tipikor Polres untuk di minta keterangan sebagai pelapor .dan saat itu 2 orang tim PKN  di periksa sebagai pelapor dan selanjutnya Pihak Polres melakukan Penyelidikan dan meminta tim auditor dari BPKP untuk menghitung kerugian negara, dan Oleh tim BPKP menemukan kerugian negara selanjutnya Pihak Polres meningkatkan kasus menjadi Penyidikan dan menetapkan tersangkanya .

Selanjutnya setelah terpenuhi semua unsur unsur Penyidikan ,lalu di serahkan ke  Kejaksaan  dan Pihak kejaksaan menyerahkan P21, dan di proses secara Hukum di Pengadilan Tipikor DKI Jakarta .dan Pelaku korupsi di nyatakan bersalah dan di putuskan di penjara selama 1 tahun dan sudah mempunyai status Hukum Tetap (Incrah) urai Patar.

Patar Juga menjelaskan, bahwa setelah Laporan PKN sudah di proses di pengadilan tipikor dan sudah berkekuatan tetap (Incrah) selanjutnya PKN memohonkan  Penghargaan dan lencana dan premi sesuai amanat pasal 13 PP 43 Tahun 2018.

Pasal 13 (l) Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan.

Dan atas PP 43 tahun 2018 Kapolres Jakarta utara memberikan Penghargaan ini kepada PKN yang diberikan sebagai penghargaan kepada masyarakat yang aktip dan atau yang telah melaporkan dugaan korupsi  ke Pihak  Penyidik, sambungnya.

Patar Sihotang atas nama PKN di seluruh Indonesia mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Metro jaya, Bapak Kapolres Jakarta Utara dan Kasat Reskrim dan Unit Tipikor Polres Jakarta Utara atas Responsip menerima laporan PKN dan langsung di proses secara hukum dan selanjutnya memberikan Penghargaan kepada masyarakat dalam hal ini PKN. dan PKN maupun Masyarakat Indonesia mengharapkan agar Aparat Penegak Hukum Kepolisian dan kejaksaan maupun KPK di seluruh Indonesia dapat mengikuti cara Pelayanan ke masyarakat yang di lakukan  Kapolres Jakarta Utara dan jajarannya, karena saat ini masyarakat mendambakan Aparat penegak Hukum yang tegas dalam penanganan tindak pidana Korupsi yang sudah di nyatakan sebagai musuh bersama.

Harapan PKN, agar Masyarakat terpanggil untuk membela negara nya sesuai amanat pasal 27 dan pasal 30 UUD 45  dengan Implementasinya ikut serta memberantas dan mencegah  korupsi sesuai perintah dan amanat PP 43 tahun 2018. agar Indonesia bersih dari korupsi dan tercapainya masyarakat adil dan Makmur sesuai dengan cita cita perjuangan para pahlawan kemerdekaan .demikian Ucap Patar sihotang kepada media pers  pada saat mau meninggalkan kantor Polres Jakarta utara. (*/red).

Source: PATAR SIHOTANG SH MH

KETUA UMUM PKN 

Thanks for reading Pemantau Keuangan Negara Menerima Penghargaan dari Pemerintah sesuai dengan PP 43 TAHUN 2018 | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Pemantau Keuangan Negara Menerima Penghargaan dari Pemerintah sesuai dengan PP 43 TAHUN 2018

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *