Perpres No 12 Tahun 2021 Tak Dirasakan Pengusaha Asli Papua Diera Otonomi Khusus

Juli 02, 2021
Jumat, 02 Juli 2021



JAYAPURA - PAPUA, BHINNEKANEWS71.Com - Pengusaha Asli Papua selalu saja tidak mendapatkan porsi yang baik dari setiap proyek-proyek yang ada di atas tanah ini, salah satunya adalah dalam era otsus meskipun sudah ada peraturan presiden No.12 Tahun 2021 tetapi masih saja ada kendala-kendala yang dirasakan oleh pengusaha asli. Jum'at (02/7/21).

"Kita harus sampaikan ini untuk berikan masukan terkait dengan kami pengusaha asli Papua. Kinerja pemerintah ini masih banyak tumpang tindih dengan kebijakan dari aturan," kata salah satu pengusaha FN yang tak mau disebutkan namanya kepada awak media belum lama ini di Jayapura. 

Lanjutnya kami teman-teman pengusaha asli papua sudah mendorong dan memberikan masukan yang positif untuk melakukan evaluasi sehingga dikemudian hari nanti tidak ada masalah. Tadi sudah saya menjelaskan dari sisi aturan tapi masih saja banyak ketimpangan dari aturan itu. 

"Tahun ini ada 300 paket pekerjaan kalau ditambah dengan kabupaten/kota jadi orang papua bisa hidup diatas tanah ini, tapi sering kebijakan ini membuat kita juga kadang pengusaha asli papua kewalahan," bebernya.

Kalau semua berjalan dengan baik kami yakin ke depan sudah tidak ada lagi yang berteriak dan ribut-ribut kalau itu berjalan sesuai aturan, sehingga kita sudah tidak bicara papua merdeka, bahkan proteksi berjalan boleh. 

Saya memberikan contoh begini kalau saya Bupati saya akan panggil pengusaha nya dan memberikan Rp. 15 Miliar, kamu tolong kerja begini ini persyaratannya serahkan ke beliau, terus baru orang lain masuk, walaupun orang lain masuk tetapi pengusaha tersebut sesuai kebijakan dan aturan serta perintah jelas maka dia akan kerjakan bagian itu.

Sementara itu ditambahkan salah satu pengusaha PA bahwa dirinya waktu masih menjadi anggota MRP sempat diutus pergi oleh (Alm) Agus Alua untuk pergi mengikuti dan belajar terkait keberpihakan dibeberapa tempat seperti Aceh, tapi saya tidak sempat ikut, karena kita sudah ikut dengan sekertaris MRP terkait sosialisasi undang-undang nomor 4 jadi, beliau mengirim saya ke beberapa tempat.

"Didua tempat yang tidak mendapatkan otsus mereka proteksi di Bali dan Padang yang tidak punya Undang-Undang Khusus. Kalau di Aceh dan Papua punya Undang-Undang-Khusus Otsus," kata PA.

Sempat di Makassar (Alm) Alua suruh saya tinggal disana untuk melihat cara proteksi untuk bagaimana harus spontanitas, jadi disana dari pegawainya, bahkan yang lain sebagai diproteksi jadi punya keberpihakan, dimana mereka bicara untuk kontraktor untuk usaha ekonomi.

"Padang dengan Bali itu yang diproteksi sedangkan kita disini belum, saya pikir kalau disini sudah ada proteksi tidak ada yang berteriak merdeka dan tidak ada yang berteriak di jalan.  Undang-Undang Otsus  21 ini ada tetapi tidak ada yang mendukung, saya pikir itu tergantung dari orang Papua yang menjadi pemimpin di negeri ini," tandasnya.

SR mengatakan kalau saja ada proteksi ada pastinya tidak ada KKN, contohnya begini bahwa ada pekerjaan di dinas - dinas terkait kan tinggal registrasinya ada tinggal nanti didukung dengan pekerjaan dan standar tender. Jadi Dinas terkait datang dengan dia punya RAB semua dokumen harus dia siapkan duluan baru, tinggal masuk dengan standar tender.

"Karena dalam Perpres itu dibilang tender proyek itu yang kita tinggal siapkan dan akan dibilang tender proyek yang dilakukan," ungkapnya. 

(Yakonias M)

Thanks for reading Perpres No 12 Tahun 2021 Tak Dirasakan Pengusaha Asli Papua Diera Otonomi Khusus | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Perpres No 12 Tahun 2021 Tak Dirasakan Pengusaha Asli Papua Diera Otonomi Khusus

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *