TIMOR TENGGARA UTARA - NTT, BHINNEKANEWS71.Com - Sejumlah anggota Polri dan TNI di Jakarta diberi sanksi karena membuat perbuatan tidak menyenangkan terhadap anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Ini gegara Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diberlakukan pemerintah. Sehingga, petugas Satgas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 yang terdiri dari sejumlah elemen membuat penyekatan di Kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Saat hendak melintas di kawasan ini, Praka Izroi Gajah dicegat dan diinterogasi terutama tentang tanda pengenalnya sebagai anggota Paspampres. Satuan kerjanya juga disebut-sebut. Praka Izroi dianggap melanggar PPKM Darurat.
Kini, di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), ada oknum anggota TNI Koramil Biboki Selatan jajaran Kodim 1618/TTU, Kopka Elias Punef (EP), melakukan penganiayaan berat terhadap dua warga setempat. Ini gegara kedua warga dianggap melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Kedua korban itu adalah Mikhael Juventus Ukat (15 tahun), siswa Kelas VII SMP Negeri Manufui dan Yakobus Naisau (17 tahun), siswa Kelas IX SMA Negeri Manufui. Keduanya warga Desa Supun Kecamatan Biboki Selatan Kabupaten TTU.
Keduanya dianiaya oknum anggota TNI Koramil Biboki Selatan atas alasan melanggar Prokes Covid-19 hingga harus dirawat di Puskesmas Manufui.
Awalnya, Kopka EP yang selama ini bertugas sebagai Babinsa di Desa Tainsala Kecamtan Biboki Selatan melintas di depan rumah biliar milik Agustinus Bitin Berek alias Bos Koleong di Desa Supun Kecamatan Biboki Selatan sekira pukul 18.00 Wita, Jumat (30/07/2021). Saat itu, Kopka EP melihat tiga orang anak sementara bermain biliar.
Kopka EP kemudian menghentikan kendaraan dinas motor trail yang dikendarainya. Lalu, mengambil gambar ketiga anak yang sementara bermain biliar tersebut menggunakan kamera handphonenya. Kopka EP lalu menghampiri ketiga anak tersebut dan menanyakan satu persatu nama, sekolah, kelas berapa, siapa orangtuanya dan tinggal di mana.
Ketiga anak tersebut menjawab dengan menyebut nama masing-masing, yakni Blandino Boy Banusu, 14 tahun, Kelas VIII SMP Negeri Manufui, menyusul Yakobus Naisau, 17 tahun, Kelas IX SMA Negeri Manufui dan Mikhael Juventus Ukat, 15 tahun, Kelas VII SMP Negeri Manufui.
Setelah anak-anak tersebut menyebut nama orangtua dan tempat tinggal masing-masing, Kopka EP mengarahkan mereka ke rumah salah satu orangtua anak, yakni Marsel Naicea, kakak dari Yakobus Naisau.
Saat ke rumah Marsel Naicea, Blandino Boy Banusu takut dan lari menghindar dari Kopka EP. Yakobus Naisau lalu diperintahkan membonceng Juventus Ukat. Mereka dikawal Kopka EP menuju rumah Marsel Naicea.
Setiba di halaman rumah Marsel, mereka parkir motor. Kopka EP turun dari sepeda motornya dan langsung menendang sepeda motor Yamaha Revo milik Yakobus Naisau. Saat bersamaan, MarselNaicea yang sementara makan malam bersama isteri anaknya dan tiga orang lainnya, yakni Agus Siki, Dion Alupan dan Selvi Naijes ke luar halaman rumah. Mereka bertemu Kopka EP yang datang bersama Yakobus Naisau dan Mikhael Juventus Ukat.
Setelah bertanya kepada Marsel apakah mengenal kedua anak tersebut, Marsel menjawab kenal mereka berdua. Yakobus Naisau adalah adiknya. Kopka EP lalu menunjukan foto ketiga anak itu di handphonenya saat sedang bermain biliar kepada Marsel. Setelah memperlihatkan foto itu, Kopka EP bertanya kepada Marsel, mengapa anak-anak tersebut di saat corona bermain biliar di sana. Kenapa dong tahu ini corona masih keluyuran di sana?
Mendapat pertanyaan beruntun itu, Marsel langsung minta maaf kepada Kopka EP. Kopka EP kemudian berjalan menghadap Yakobus Naisau. Dengan kepalan tangannya, Kopka EP memukul Yakobus Naisau pada mulutnya. Akibatnya, bibir bagian bawahnya pecah dan dua buah giginya goyang.
Tak puas, Kopka EP meninju ulu hati (dada bawah) korban Yakobus Naisau menggunakan kekuatan penuh hingga jatuh terlentang. Sudah begitu, Kopka EP menggunakan kaki menginjak dada korban Yakobus dengan kekuatan penuh yang membuatnya meringis kesaktian.
Setelah Yakobus Naisau, Kopka EP menghajar Mikhael Juventus Ukat pada bagian wajah dan punggungnya. Sehingga, korban Mikhael Juventus Ukat mengalami sesak napas. Kopka EP kemudian pergi meninggalkan kedua anak di bawah umur itu di halaman rumah Marsel Naicea.
Sambil menghidupkan sepeda motor trailnya, Kopka EP katakan, “mau lapor ke mana saja, silahkan”. Setelah Kopka EP pergi, keluarga membawa kedua anak mereka, yakni Mikhael Juventus Ukat dan Yakobus Naisau, ke Polsek Biboki Selatan di Manufui. Mereka melaporkan peristiwa penganiayaan yang baru saja kedua anak tersebut alami.
Pihak Polsek Biboki Selatan kemudian mengantar Mikhael Juventus Ukat dan Yakobus Naisau ke Puskesmas Manufui untuk divisum dan berobat. Namun di Puskesmas Manufui tidak ada dokter.
Menurut bidan yang menerima dan merawat kedua korban, dokter sementara isolasi wajib di Kefamenanu ibukota Kabupaten TTU karena terpapar Covid-19. Yakobus dirawat menggunakan bantuan oksigen. Sebab, dia susah bernapas dan kesakitan pada ulu hatinya.
Sedangkan Mikhael Juventus Ukat dirawat dengan keluhan sakit pada ulu hatinya dan pusing. Menurut bidan Puskesmas, mereka belum bisa membuat visumnya, karena yang punya hak buat visum itu dokter.
Sekira pukul 22.00 Wita, pihak Polsek Biboki Selatan membawa Mikhael Juventus Ukat dan Yakobus Naisau ke Puskesmas Oelolok Kecamatan Insana yang jauhnya kurang lebih 15 kilometer dari Manufui untuk divisum. Selesai visum, keduanya dibawa pulang ke Puskesmas Manufui untuk menjalani perawatan di sana. (*/red)
Thanks for reading Dianggap Langgar Prokes, Oknum Anggota Koramil Biboki Selatan Aniaya Warga TTU, Korban Ditantang Untuk Melapor ke Mana Saja | Tags: Headline Hukrim Timor Tenggara Utara
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Dianggap Langgar Prokes, Oknum Anggota Koramil Biboki Selatan Aniaya Warga TTU, Korban Ditantang Untuk Melapor ke Mana Saja
Posting Komentar