CILEGON, BHINNEKANEWS71.Com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi (UDA) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan parkir Pasar Kranggot.
UDA diduga menerima suap senilai Rp 530 juta untuk keperluan atau syarat penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP).
Kepala Kejari Cilegon Ely Kusumastuti mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan oleh penyidik dilakukan setelah menemukan lebih dari dua alat bukti dalam kasus dugaan korupsi suap pengelolaan parkir.
"UDA (Uteng Dedi Apendi) telah ditetapkan tersangka dan melakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan di Lapas Cilegon," kata Ely Kusumastuti kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).
Dijelaskan Ely, alasan penahanan terhadap tersangka karena penyidik mengkhawatirkan akan melarikan, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.
Dari hasil penyidikan, kata Ely, tersangka UDA telah menerima mahar dari pihak swasta untuk keperluan pribadinya sebesar kurang lebih Rp 530 juta.
UDA sendiri dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun," tandasnya.
Sementara itu, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengatakan dalam menentukan nasib UDA setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia akan melakukan rapat dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Cilegon.
"Kami nanti akan rapat khusus untuk keputusan dipecat atau tidaknya," ungkapnya seperti dikutip dari Tribunnews. (*/red)
Thanks for reading Diduga Terima Suap Pengelolaan Parkir Senilai Rp 530 juta , Kadishub Kota Cilegon Dijeboskan ke Bui | Tags: Cilegon Daerah Headline Hukum News
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Diduga Terima Suap Pengelolaan Parkir Senilai Rp 530 juta , Kadishub Kota Cilegon Dijeboskan ke Bui
Posting Komentar