Guna menegakkan pemberlakuan PPKM Level-3.Sat Binmas Polres Cilegon Berikan Himbauan Pada Pedagang dan Pengunjung

Agustus 15, 2021
Minggu, 15 Agustus 2021


CILEGON, BHINNEKANEWS71.Com - Satuan Binmas (pembinaan Masyarakat ) Polres Cilegon Polda Banten berikan himbauan Kamtibmas kepada pedagang maupun pengunjung Pasar Baru Cilegon serta bagi masket Guna menegakkan pemberlakuan PPKM Level-3 di daerah hukum Polres Cilegon,Minggu,15-8-2021

Kapolres Cilegon AKBP SIGIT HARYONO S.I.K,S.H melalui Kasat Binmas AKP HADI SUBENO, SH., M.Si, membenarkan bahwa pihaknya tidak bosan memberikan himbauan kepada masyarakat baik di pasar pasar ataupun di fasilitas umum guna mencegah penyebaran virus covid 19 di kota Cilegon.

Kegiatan ini dilaksanakan guna mengantisipasi kerumunan Masyarakat, pelanggaran prokes yang berpotensi menjadi kluster baru penularan Covid-19 di Wilayah Kota Cilegon yang saat ini penyebarannya tengah masif dan menjaga situasi kamtibmas agar aman dan kondusif"ujarnya 

Sebagaimana kita ketahui Pemerintah Pusat Sesuai dengan Inmendagri no 15 tahun 2021 dan Peraturan Daerah Banten no 1 tahun 2021 tentang penanganan Covid-19,maupun Pemerintah Daerah Cilegon sesuai Keputusan Walikota Cilegon no. 360/Kep

179-BPBD/2021 tanggal 26 Juli 2021 tentang PPKM level 4 tingkat Kota Cilegon dalam penanganan Pandemi Covid-19"tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut KASAT BINMAS AKP HADI SUBENO, SH., M.Si, di dampingi oleh BRIGADIR ARIS WIBOWO, BRIGADIR FIRMANUDIN. (*/red)

Thanks for reading Guna menegakkan pemberlakuan PPKM Level-3.Sat Binmas Polres Cilegon Berikan Himbauan Pada Pedagang dan Pengunjung | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Guna menegakkan pemberlakuan PPKM Level-3.Sat Binmas Polres Cilegon Berikan Himbauan Pada Pedagang dan Pengunjung

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *