SERANG, BHINNEKANEWS71.Com – Kelompok 36 Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Bina Bangsa menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum dengan tema “Sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu untuk menjamin warga negara kedudukannya sama di hadapan hukum" di kantor Desa Banyuwangi, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten, Rabu, 11 Agustus 2021.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekdes Banyuwangi Agus Bahanudin, BPD Sudrajat, Ketua RT/RW, Tokoh Masyarakat, Ibu-ibu PKK dan Tokoh Masyarakat, Dosen Hukum Universitas Bina Bangsa Faturahman SH.,MH, DPL KKM 36 Ibrahim, SE.,M.Ak.,ACPA.,CTA.
Ketua KKM Kelompok 36, Dul Mukti dalam penyuluhan tersebut menyampaikan pentingnya bantuan hukum bagi masyarakat dengan tujuan mengedukasi masyarakat bahwa warga negara kedudukannya sama di hadapan hukum.
“Saya berharap dengan adanya penyuluhan hukum ini masyarakat dapat mengetahui akan adanya UUD tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu,” ujarnya.
Sementara itu, Dosen Hukum Universitas Bina Bangsa, Faturahman juga menjelaskan, setiap warga negara kedudukannya sama di hadapan hukum dan berhak mendapatkan akses keadilan, terutama bagi masyarakat kurang mampu.
Faturahman juga menginformasikan kepada masyarakat Desa Banyuwangi bahwa Universitas Bina Bangsa memiliki LBH yang siap membantu warga yang sedang terjerat hukum, terutama warga kurang mampu.
“Dengan adanya penyuluhan ini diharapkan masyarakat yang kurang mampu mengerti tentang hukum termasuk apa yang menjadi hak, kewajiban dan kedudukannya di mata hukum sama, karena Indonesia sebagai negara hukum maka penegakkan hukumnya harus netral dan tidak pandang bulu atau tidak boleh berpihak,” pungkasnya. (*/red)
Thanks for reading Kelompok 36 KKM Universitas Bina Bangsa Gelar Penyuluhan Hukum | Tags: Daerah Headline News Serang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Kelompok 36 KKM Universitas Bina Bangsa Gelar Penyuluhan Hukum
Posting Komentar