Foto: Tangkapan Layar Twitter @OmBrewok3 |
JAKARTA, BHINNEKANEWS71.Com - Institute Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akibat anggotanya bertindak sewenang-wenang mengamankan penjual kaus '404: Not Found' di Tuban, Jawa Timur.
"Presiden yang pada pidato kenegeraan 16 Agustus 2021 juga panjang lebar bicara soal kritik dan demokrasi harus melakukan evaluasi terhadap Kapolri," ujar peneliti ICJR Iftitahsari dalam keterangan tertulis, Kamis (19/8/2021).
Selain itu, pihaknya juga meminta DPR yang memegang fungsi pengawasan terhadap kerja pemerintah untuk mengambil tindakan secara kongkrit.
Misalnya, Komisi III DPR RI memanggil Kapolri untuk mempertanyakan tindakan sewenang-wenang aparatnya yang melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat warga.
Terlebih, pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat warga saat ini terus berulang di lapangan.
"Peran DPR RI dalam hal ini sangat penting untuk menjaga keberlangsungan demokrasi di negara Indonesia," tegas Ifti.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan aparat kepolisian mengamankan penjual kaus tersebut tidak sesuai prosedur hukum acara pidana.
Terlebih, pasal mengenai penghinaan presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, apabila polisi menilai tindakan warga tersebut adalah penghinaan presiden, seharusnya menunggu adanya aduan secara individu dari Jokowi.
"Tindakan langsung yang tidak berdasar oleh kepolisian tersebut adalah jelas termasuk tindakan sewenang-wenang," imbuh dia.
Ia menambahkan, saat ini respons reaktif aparat yang berlebihan terhadap penyampaian ekspresi dan pendapat warga semakin membahayakan demokrasi di Indonesia.
Menurutnya, iklim ketakutan yang diciptakan aparat dapat menjadikan masyarakat enggan untuk menyampaikan pendapat. Termasuk menyampaikan kritik maupun sekadar berekspresi mengungkapkan pikiran dan perasaannya di ruang publik.
"Padahal baru beberapa hari yang lalu Presiden dalam pidatonya menyinggung mengenai terhadap kritik masyarakat yang dianggap penting dan yang selalu diikuti pemenuhan tanggungjawab oleh pemerintah," ungkap Ifti.
Dikutip dari Tribunnews.com, seorang pria bernama Riswan di Kabupaten Tuban, Jawa Timur harus berurusan dengan kepolisian.
Ia diciduk petugas usai mengunggah desain kaus yang menggambarkan wajah tertutup tulisan '404:Not Found'.
Kaus ini diduga bergambar Jokowi yang berasal dari sebuah mural yang sempat viral di media sosial.
Riswan diketahui meng-upload gambar di akun Twitter miliknya @OmBrewok3.
Usai mengunggah, warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Tuban itu diciduk polisi, Rabu (18/8/2021).
Tak lama setelah diciduk dan diinterograsi, Riswan akhirnya dibebaskan setelah membuat rekaman video yang berisi permintaan maaf. (*/red)
Thanks for reading Presiden Diminta Evaluasi Kinerja Kapolri Usai Penjual Kaus '404: Not Found' Ditangkap | Tags: Headline Hukrim Jakarta Nasional News
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Presiden Diminta Evaluasi Kinerja Kapolri Usai Penjual Kaus '404: Not Found' Ditangkap
Posting Komentar