Rekontruksi Pembunuhan Wanita di Cikande, Polisi: Pelaku Habisi Nyawa Dalam Mobil dan Mayat Dibuang dan Ditimbun Pasir

Agustus 25, 2021
Rabu, 25 Agustus 2021


SERANG, BHINNEKANEWS71.Com - Satreskrim Polres Serang Polda Banten bersama pihak Kejaksaan Negeri Serang dan kuasa Hukum kedua pelaku menggelar rekontruksi kasus pembunuhan di halaman parkiran Polres Serang, Rabu (25/8/2021).

Diketahui, kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Selasa (27/7/2021) yang lalu, tim Resmob Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan kedua pelaku Hadi alias Butong (Sopir Truk) dan M. Halimi alias Limi sang kernet Truk.

Keduanya berhasil diamankan oleh petugas pada Selasa 3 Agustus 2021, berdasarkan alat bukti berupa rekaman CCTV yang diketahui kedua tersangka menghabisi nyawa korban (miss x) di dalam mobil yang kemudian membuangnya dengan cara ditimbun didalam pasir dan mayat korban di temukan saksi seorang pekerja proyek yang kemudian dilaporkan ke Satreskrim Polres Serang.


Baca juga: https://www.bhinnekanews71.com/2021/08/polisi-gelar-rekontruksi-pembunuhan.html


"Ya, hari ini, Satreskrim Polres Serang dan pihak Kejari Serang dan Kuasa hukum kedua tersangka telah melaksanakan Rekontruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada 27 juli 2021 di wilayah Kecamatan Cikande," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria S.H.,S.Ik, Rabu (25/8/2021).

Yudha menyebut, dalam rekontruksi yang dilaksanakan oleh jajaran Satreskrim Polres Serang merupakan kasus pembunuhan yang berkaitan dengan penemuan sesosok mayat perempuan, yang ditimbun oleh pasir di jalan menuju sebuah perusahaan di Kampung Maja, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

"Ini untuk melengkapi berkas penyidikan yang akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma, mengatakan, rekontruksi yang dilaksanakan oleh jajarannya guna melengkapi berkas penyidikan atas tindak pidana pembunuhan yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka HD dan HL.

"Kita gelar Rekontruksi ini guna melengkapi berkas penyidikan yang akan segera kita limpahkan ke Kejaksaan. Dan sebanyak 57 adegan telah diperagakan oleh kedua tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma.

David mengungkapkan, pada adegan ke empat dan kelima, dimana kedua pelaku bertemu korban dan mengeksekusinya didalam mobil. Sedangkan untuk adegan ke 14, kedua pelaku membuang mayat koban dan ditimbun menggunakan pasir.

"Alhamdulilah, Rekontruksi ini berjalan dengan lancar. Dan untuk kedua tersangka, kita dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman 15 Tahun penjara," tukasnya.

Ditempat yang sama kuasa hukum kedua tersangka Yayat Sumaryono yang ikut dalam rekontruksi tersebut, mengatakan jika kedua pelaku telah menyesali perbuatannya dan terus dihantui rasa bersalah.

"Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan merasa menyesal. Dan selaku Kuasa hukum saya akan terus dampingi hingga di pengadilan nanti," ujarnya. (*/red)

Thanks for reading Rekontruksi Pembunuhan Wanita di Cikande, Polisi: Pelaku Habisi Nyawa Dalam Mobil dan Mayat Dibuang dan Ditimbun Pasir | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Rekontruksi Pembunuhan Wanita di Cikande, Polisi: Pelaku Habisi Nyawa Dalam Mobil dan Mayat Dibuang dan Ditimbun Pasir

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *