Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Karyawan Swasta Diciduk Satresnarkoba Polresta Tangerang

Agustus 04, 2021
Rabu, 04 Agustus 2021


TANGERANG - BANTEN, BHINNEKANEWS71.Com - EE (26) diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten, Minggu (1/8/2021). EE diringkus polisi di rumahnya di Kampung Cibogo Kulon, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, DR diciduk sekira jam setengah 11 malam saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka di plastik klip bening yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

"Kami menemukan 2 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam bungkus rokok dengan berat bruto 0,30 gram," kata Wahyu di Mapolresta Tangerang, Rabu (4/8/2021).

Wahyu menerangkan, narkotika jenis sabu dalam bungkus rokok itu ditemukan di dalam kantung celana yang dikenakan tersangka. Polisi juga kemudian mengamankan telepon genggam tersangka yang saat dibuka ditemukan perbincangan chat transaksi narkoba jenis sabu.

Tersangka beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolresta Tangerang untuk kepentingan pemeriksaan. Wahyu memastikan akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tandas Wahyu. (*/red).

Thanks for reading Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Karyawan Swasta Diciduk Satresnarkoba Polresta Tangerang | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Karyawan Swasta Diciduk Satresnarkoba Polresta Tangerang

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *