Tidak Jera, Tiga Lokasi Tempat Hiburan Malam di Ciruas Kabupaten Serang Ditutup Paksa Polis

Agustus 21, 2021
Sabtu, 21 Agustus 2021

SERANG, BHINNEKANEWS71.Com - Lagi-lagi Aparat Kepolisian dari Polres Serang kembali menutup dan membubarkan Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, pada Sabtu (21/8/2021) dinihari sekira pukul 01.30 WIB.

Dari hasil patroli PPKM Level 3 yang dilaksanakan Jajaran Polres Serang, didapati tiga THM yang masih nekat beroperasi, seperti Geros Cafe, Resto King Oloan, dan Cafe Princess Quen yang diketahui sebelumnya juga pernah beberapa kali ditutup dan dibubarkan petugas.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma yang memimpin operasi tersebut menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku pelanggaran prokes dengan sengaja menimbulkan kerumunan di massa pandemi Covid-19 saat ini.

"Hasil operasi pada dinihari ini, kami berhasil menindak sebanyak 3 THM di daerah hukum Polres Serang, dengan cara menutup THM tersebut agar menghentikan operasionalnya dan membubarkan kegiatan tersebut," tegas AKP David.

Ia mengungkapkan dari ketiga THM yang kedapatan buka (beroperasi-red), pihaknya berhasil mengamankan 17 orang serta beberapa barang bukti, seperti alat musik keyboard dan puluhan botol minuman berakohol.

"Saat kami datang, beberapa pengunjung langsung melarikan diri, namun ada yang berhasil kita amankan. Dari ketiga THM ada 11 orang wanita dan 6 pria (17 orang), semuanya kita lakukan pemeriksaan di Mako Polres Serang," ungkap nya.

Pada kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar jangan melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terlebih saat ini masih dalam kondisi PPKM Level 3, dengan tidak membuat kerumunan orang, karena selain dapat menimbulkan cluster baru penyebaran covid-19, juga dapat mengganggu kamtibmas dan tindak kriminal lainya.

"Kami jajaran Satreskrim Polres Serang akan dengan tegas menindak siapapun yang mencoba mengganggu keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat dan tindakan-tindakan kriminal lainya, khusunya di daerah hukum Polres Perang," tegasnya.

"Kami juga himbau agar masyarakat tetap menerapkan anjuran pemerintah dengan selalu menerapkan protokol kesehatan serta menjalankan pola hidup sehat dan mentaati 5 M, sehingga dapat memutus penyebaran mata rantai covid-19," imbuhnya.(*/red)

Thanks for reading Tidak Jera, Tiga Lokasi Tempat Hiburan Malam di Ciruas Kabupaten Serang Ditutup Paksa Polis | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Tidak Jera, Tiga Lokasi Tempat Hiburan Malam di Ciruas Kabupaten Serang Ditutup Paksa Polis

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *