TANGERANG SELATAN, BHINNEKANEWS71.Com - Hubungan antara pengusaha dan pekerja/buruh selayaknya harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan.
Hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh yang ditandai dengan perjanjian kerja bersifat mengikat kedua belah pihak, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 51:
(1) Perjanjian kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.
(2) Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang menjadi persoalan adalah ketika terjadi perselisihan antara pengusaha dan pekerja/buruh yang berujung dengan pemutusan hubungan kerja.
Banyak pekerja/buruh yang berada pada posisi yang dirugikan karena keterbatasan pengetahuan tentang peraturan sistem Pengupahan seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
Seperti dialami ex karyawan PT. MCF Cabang KPM Serpong VII, Oscar Bona. Oscar yang telah bekerja selama 4 tahun 9 bulan mengaku diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan tanpa alasan yang jelas.
"Waktu itu kepala cabang ngasih tau ke saya, bahwa saya diberhentikan. Alasannya pencapaian dan etika kerja kurang baik. Padahal tahun 2016 saya pernah masuk ranking 10 besar nasional karyawan dengan pencapaian target terbaik. Jadi menurut saya, alasan kepala cabang hanya mengada-ada aja." aku Oscar.
"Kalo masalah absensi, terus terang, selama pandemi Covid-19, hampir semua karyawan melakukan yang sama. Pagi absen, sorenya engga. Yang penting seharinya ada absen." lanjut Oscar.
David P. Munthe, SH dan David R. Sitompul, SH dari DPM Law Firm selaku kuasa hukum Oscar Bona membeberkan, bahwa Kepala Cabang PT. CMF KPM Serpong VII ditengarai tidak memiliki itikad baik dalam penyelesaian kasus kliennya.
"Dari musyawarah Bipartit I, Bipartit II, kuasa hukum PT. CMF yang berdalih bahwa Oscar Bona telah melanggar peraturan perusahaan hal tata tertib. Namun sesuai prosedur, seharusnya melalui SP1, SP2, dan kalau tergolong berat, bisa langsung SP3." jelas Tim Kuasa Hukum Oscar Bona.
"Tim Kuasa Hukum dari ex karyawan PT. MCF Oscar Bona selanjutnya mempersoalkan besaran uang pesangon yang akan diberikan kliennya. PT. MCF hanya bersedia memberikan 1.5 bulan dari gaji Oscar yang sebesar Rp. 4.263. 000,- Sedangkan menurut perhitungan Tim Kuasa Hukum, yang sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015, seharusnya di angka Rp. 68.634.300,-"
Tim Kuasa Hukum menganggap Kepala Cabang PT. MCF KPM Serpong VII, Ranap Tambunan sebagai orang yang kejam dan tidak bijaksana. Bahkan mengabaikan pihak Dinas Tenaga Kerja
Kota Tangerang Selatan sebagai mediator.
"Padahal dugaan kami, dia tau aturannya. Di rincian kami juga jelas. Bisa dicek sesuai aturan atau engga. Sekelas Kepala Cabang pasti tau dong."
Tim Kuasa Hukum menyayangkan sikap Ranap yang dapat membawa citra negatif bagi perusahaan. Apalagi PT. CMF ini adalah bidang usaha yang termasuk dalam CTCORP (Chairul Tanjung Grup) dan terdaftar di OJK. (*/red)
Thanks for reading Diduga Kangkangi Uu Ketenagakerjaan, Perusahaan Leasing PT. MCF Pecat Karyawan Secara Sepihak | Tags: Daerah Headline Hukum Tangerang Selatan
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Diduga Kangkangi Uu Ketenagakerjaan, Perusahaan Leasing PT. MCF Pecat Karyawan Secara Sepihak
Posting Komentar