Fakta-fakta Dibalik Sidang Yosaxina dengan PT.Asuransi Reliance di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

September 09, 2021
Kamis, 09 September 2021


Foto: Yosaxina (terdakwa) bersama Tim Kuasa Hukumnya. (Kamis 9/9).


JAKARTA, BHINNEKANEWS71.Com - Persidangan kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara berlanjut.

Terdakwa Yosaxina Anggi Santoso dalam kasus nya memberikan penuh kuasa kepada tim kuasa hukumnya diantaranya, Arbanigo S. Colia, Nathalius Bangun Nikodemus Silaban, Ivan Ezar Sihombing. 

Hewi Ningsih Karetji dan  Albert Priyono hadir sebagai saksi untuk PT.Asuransi Reliance. Sedangkan Dr.Eva Achjani Zulfa, S.H., MH hadir sebagai saksi ahli untuk Yosaxina.

‌Dalam hal ini saksi ahli yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa di dalam persidangan mengatakan bahwa orang yang mengakses Informasi elektronik yang tidak berhak dan selanjutnya mengirimkan informasi elektronik yang dimaksud kepada orang lain yang juga tidak memiliki hak untuk menerima itu merupakan unsur yang harus dipenuhi dalam pasal 32 ayat 2 UU ITE tersebut. Namun faktanya terdakwa melakukan perbuatan yang kemudian didakwa oleh JPU dalam kapasitasnya sebagai orang yang berhak dan tidak pernah terbukti mengirimkan kembali kepada orang lain yang juga tidak berhak. 

‌Terdakwa melakukan tindakan yang dimaksud untuk melakukan job desknya dan hal itu juga oleh karena diperintah atasannya. (28-07-21). 

Foto: Suasana di ruangan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara


Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga Yosaxina sengaja tanpa hak memindahkan atau mentransfer informasi eletronik kepada sistem elektronik oranglain yang tidak berhak (pasal 32 ayat 2 jo 48 ayat 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi  Transaksi Elektronik).

Di dalam Pledoi, kuasa hukum terdakwa menerangkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan perintah jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 51 KUHP. (18-08-21)

Dalam sidang putusan, majelis hakim yg dipimpin oleh Agus Darwanta, SH., M.H pada hari,menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa melakukan tindak pidana sebagaimana yg di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Kamis (9/9). 

Oleh karena putusan tersebut, Tim kuasa hukum terdakwa  sangat mengapresiasi putusan majelis hakim , karena sangat objektif dan berdasarkan fakta persidangan serta masih ada harapan untuk memperjuangkan keadilan, Tutur kuasa hukum terdakwa. 

Source: (David P Munthe)


Thanks for reading Fakta-fakta Dibalik Sidang Yosaxina dengan PT.Asuransi Reliance di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Fakta-fakta Dibalik Sidang Yosaxina dengan PT.Asuransi Reliance di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *