Gelapkan Dana BLT, Seorang Kepala Desa Malah Mengaku Dirampok

September 30, 2021
Kamis, 30 September 2021


Foto: Penjabat (Pj) Kepala Desa Talang Bulu, Kecamatan Batanghari Leko, berinisial E saat berada di Polres Musi Banyuasin (Muba). Ia ditangkap polisi lantaran telah membuat laporan palsu dengan mengaku bahwa uang BLT sebesar Rp 38,7 juta telah dibawa kabur oleh perampok.



MUBA, BHINNEKANEWS71.Com - Penjabat (Pj) Kepala Desa Talang Bulu, Kecamatan Batanghari Leko, berinisial E ditangkap oleh Polres Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

E ditangkap lantaran diduga telah membuat laporan palsu.

Sebelumnya, E melaporkan bahwa dia telah menjadi korban perampokan.

Pada saat perampokan, menurut E, uang bantuan langsung tunai (BLT) milik warga sebesar Rp 38,7 juta telah dibawa kabur oleh perampok.

Bahkan, E mengatakan bahwa para perampok menodong dengan senjata tajam.

Namun, setelah polisi melakukan penyelidikan, terungkap bahwa laporan E tersebut palsu.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Muba AKP Ali Rojikin.

“Ternyata setelah diperiksa, uang itu dipakai oleh tersangka sendiri untuk kebutuhan pribadinya,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).

Dari total Rp 38,7 juta yang digelapkan, E telah menggunakan uang itu sebesar Rp 645.000 untuk berbelanja dan berfoya-foya.

“Dari tersangka, sisa uang Rp 38.055.000 kita dapatkan dan kini sudah diamankan sebagai barang bukti. Dipastikan laporan yang tersangka buat kemarin adalah palsu,” ujar Ali.

Kepada polisi, E akhirnya mengakui bahwa dia nekat menggunakan uang BLT tersebut karena sebelumnya sempat melarikan dana pelatihan peningkatan kapasitas aparatur desa.

E yang tidak memiliki uang untuk mengganti, akhirnya menggelapkan uang Rp 38,7 juta yang merupakan dana BLT.

“Saya bingung harus ganti uang yang terpakai kemarin itu bagaimana, jadi hanya terlintas saja ketika bawa uang BLT mengaku dirampok. Belum seluruhnya uang BLT itu saya pakai, saya mohon maaf kepada masyarakat Muba,” kata Emilda.

Atas perbuatannya, Emilda dikenakan Pasal 242 ayat 1 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara.(*) 



























Source: Artikel ini telah tayang sebelum nya di Kompas.com

Thanks for reading Gelapkan Dana BLT, Seorang Kepala Desa Malah Mengaku Dirampok | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Gelapkan Dana BLT, Seorang Kepala Desa Malah Mengaku Dirampok

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *