Gunakan Dana Desa untuk Bayar Utang dan Foya-foya, 2 Mantan Kades Ditangkap

September 14, 2021
Selasa, 14 September 2021



MUBA, BHINNEKANEWS71.Com - Lantaran menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk membayar utang dan berfoya-foya, dua mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan ditangkap pihak kepolisian setempat.

Kedua tersangka tersebut yakni Bayumi (44) mantan Kades Tanjung Keputran Kecamatan Plakat Tinggi periode 2010-2016 dan Hermanto (47) mantan kades Madya Mulya Kecamatan Lalan. 

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 487,9 juta.

Kasat Reskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin mengatakan, tersangka Bayumi semula mendapatkan bantuan dari pemerintah Kabupaten Muba pada 2014 lalu sebesar Rp 857,6 juta untuk  kegiatan fisik, ekonomi produktif dan biaya operasional desa yang diberikan selama dua tahap.

Pada tahap pertama dicairkan Rp 426,6 juta kemudian tahap kedua Rp 427,9 juta. 

Namun, dalam hasil audit yang dilakukan inspektorat Kabupaten Muba Bayumi rupanya membuat dana kegiatan fisik yang merugikan negara sebesar Rp 413,8 juta.


Uang dipakai bayar utang untuk pencalonan kades

"Uang itu ternyata digunakan tersangka untuk bayar utang saat pencalonan menjadi Kades," kata Ali lewat pesan singkat, Selasa (14/9/2021).

Sedangkan tersangka Hermanto mantan Kades Mulya, menerima ADD dari Kabupaten Muba sebanyak Rp 100 juta.

"Uang itu ternyata digunakan tersangka untuk bayar utang saat pencalonan menjadi Kades," kata Ali lewat pesan singkat, Selasa (14/9/2021).

Sedangkan tersangka Hermanto mantan Kades Mulya, menerima ADD dari Kabupaten Muba sebanyak Rp 100 juta. 

Rinciannya adalah Rp 85 juta untuk belanja publik dan pemberdayaan masyarakat serta Rp 15 juta untuk penunjang operasional kinerja.

Kenyataannya, Hermanto malah tak melakukan kegiatan apapun bahkan memalsukan dokumen pelaksanaan yang menyebabkan kerugian negara Rp 74,1 juta.

"Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.


Ancaman penjara 5 tahun

Atas perbuatanya tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 subsider pasal 9 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Ri nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.

"Dalam perkara ini berkas pemeriksaan kedua tersangka sudah P21 dan akan segera dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya," jelas Kasat.
















(Red/Kompas.Com) 

Thanks for reading Gunakan Dana Desa untuk Bayar Utang dan Foya-foya, 2 Mantan Kades Ditangkap | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Gunakan Dana Desa untuk Bayar Utang dan Foya-foya, 2 Mantan Kades Ditangkap

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *