Foto: dok Beraupost/procal.co |
BERAU, BHINNEKANEWS71.Com - Seorang guru SD yang sudah berstatus PNS diciduk polisi.
RD baru menjalani bisnis haram itu satu bulan terakhir.
Dengan modal awal sekitar Rp 3 juta, RD mendapat dua gram sabu dari seorang bandar yang berada di Kalimantan Utara. Namun, pelaku mengatakan tidak pernah bertemu dengan bandar tersebut. Senin (19/9).
Transaksi hanya melalui perantara. Kini, pihaknya pun masih melakukan pengembangan untuk meringkus bandar tersebut.
“Transaksi sabunya melalui seorang perantara, untuk pembayarannya melalui transfer bank. Sementara lokasi pertemuan antara pelaku dan perantara dilakukan di berbagai tempat. Salah satunya di Kecamatan Tanjung Redeb,” jelasnya.
RD kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Didin. (Red/Berau Post)
Thanks for reading Guru PNS Berkantong Tebal, Setelah Diperiksa, Alamak!! | Tags: Berau Daerah Headline Hukum dan Kriminal
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Guru PNS Berkantong Tebal, Setelah Diperiksa, Alamak!!
Posting Komentar