Miliki Belasan Gram Ganja, Pria asal Tigaraksa Ditangkap Polisi

September 26, 2021
Minggu, 26 September 2021

TANGERANG,BHINNEKANEWS71.Com - Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial MS (26), Jumat (24/9/2021) sekira jam 5 pagi. Warga Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang ini ditangkap atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

"Tersangka ditangkap di rumahnya. Kemudian petugas kami melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 18,12 gram," terangnya.

Penangkapan terhadap tersangka MS, kata Wahyu, berawal dari informasi masyarakat. Setelah ditindaklanjuti, informasi itu mengarah pada dugaan adanya penyalahgunaan narkotika. Setelah mendapatkan petunjuk, polisi pun melakukan penangkapan.

"Narkotika jenis ganja disimpan tersangka di dalam tas. Dan tas itu digantung di belakang rumah," tutur Wahyu.

Kini, tersangka MS dan barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polresta Tangerang. Guna kepentingan penyelidikan, tersangka masih terus digali keterangannya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam kurungan penjara hingga 12 tahun karena bakal dijerat Pasal 127 ayat (1) dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/Red) 

Thanks for reading Miliki Belasan Gram Ganja, Pria asal Tigaraksa Ditangkap Polisi | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Miliki Belasan Gram Ganja, Pria asal Tigaraksa Ditangkap Polisi

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *