TANGERANG, BHINNEKANEWS71.Com - Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/682/IX/2021/SPKT/Polsek Cikupa/Polres Kota Tangerang/Polda Banten. tanggal 10 September 2021. Polsek Cikupa berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pecah kaca mobil jenis Mitsubishi Pajero Sport 2.5 D Exceed, dengan nomor polisi B 68 NUR, milik salah satu anggota LSM Geram Banten Indonesia.
Sebelumnya di ketahui Pada hari Jumat, tanggal 13 Agustus 2021 lalu, sekira pukul 12.45 WIB di pinggir Jalan Raya Serang KM.17,5, Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan modus pecah kaca mobil, yang terparkir saat di tinggal pemiliknya untuk shalat jum'at.
"Awal mula korban datang ke TKP menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.5 D Exceed, nomor polisi B 68 NUR, tahun 2010, warna Hitam, dengan sesampainya mobil diparkirkan dan korban turun untuk melaksanakan shalat Jumat di Masjid Al Mukhlisin. dan selesainya ketika akan menggunakan mobilnya, korban melihat kaca depan sebelah kiri sudah pecah," kata Kapolsek Cikupa AKP Indra Feradinata. Minggu, (12/9/2021).
"Saat di cek oleh pemilik mobil barang-barang korban telah raib digondol pencuri, ada pun barang yang raib di bawa pencuri berupa satu buah tas gemblok merk Maiqeena yang didalamnya berisi uang tunai Rp.8.000.000 dan dompet berisi satu lembar STNK mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.5 D Exceed, nomor Polisi B 68 NUR, satu buah Sim A, KTP dan kartu NPWP serta beberapa kartu ATM dan buku tabungan milik dan atas nama korban, dengan total kerugian Rp 15.000.000," sambung AKP Indra.
Kapolsek Cikupa AKP Indra Ferdianata menyampaikan, Berdasarkan laporan polisi tersebut di atas dirinya mengarahkan team Reskrim Polsek Cikupa di pimpin Kanit Reskrim Polsek Cikupa IPDA H Iwan Wahyudi untuk melakukan penyelidikan dan penelusuran sekitar TKP sehingga mendapatkan beberapa bahan petunjuk yang mengarah kepada para pelaku.
"Tim Reskrim Polsek Cikupa juga melakukan maping dan pola serta timeline dari aksi pelaku tersebut, yang kemudian pada hari Jum'at Tanggal 10 September 2021 sekira jam 12.00 WIB Tim Reskrim Polsek Cikupa memperoleh informasi dan petunjuk keberadaan pelaku yang dicurigai akan melakukan aksi nya lagi di sekitar jalan raya Serang Km.17,5, Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang," ungkap AKP Indra.
Lanjut AKP Indra Ferdianata, Selanjutnya Team melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diduga pelaku berinisial H (46), didapati pelaku membawa satu buah mata kunci yang dimodifikasi untuk mencongkel dan memecahkan kaca mobil.
"Selanjutnya team membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Polsek Cikupa, dari hasil pemeriksaan pelaku membenarkan telah melakukan perkara tersebut diatas bersama tersangka lain berinsial R yang diketahui ternyata sudah tertangkap oleh Polres Tangsel dalam kasus pencurian TKP Tangsel, selanjutnya pelaku dilakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut di Polsek Cikupa," ucap AKP Indra
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku dengan insial H (46) di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara," imbuh AKP Indra.
Sementara korban pecah kaca, Agam Syahputra yang juga anggota LSM Geram Banten Indonesia menyampaikan Apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kepolisan Sektor Cikupa yang berhasil mengungkap pencurian dengan modus pecah kaca dan menangkap pelakunya.
"Apresiasi buat Polsek Cikupa yang sudah bekerja secara profesional dalam menangani setiap laporan masyarakat, semoga Polsek Cikupa khususnya Polri semakin dicintai masyarakat, bravo Polri," tutur Agam menutup. (*/red)
Thanks for reading Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Modus Pecah Kaca Mobil Milik Anggota LSM Geram di Cikupa | Tags:
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Modus Pecah Kaca Mobil Milik Anggota LSM Geram di Cikupa
Posting Komentar