Sempat Viral, Sekolah PAUD di Kragilan Serang yang Disegel Pemilik Lahan, Bupati Dan Muspika Langsung Turun Tangan

September 28, 2021
Selasa, 28 September 2021


Foto: Pertemuan Bupati Serang , Muspika, Pihak Sekolah PAUD Kober dan Warga yang Bersengketa (Dok: Agi) 


SERANG, BHINNEKANEWS71.Com -  Hj. Ratu Tatu Chasanah SE., M.Ak Bupati Kabupaten Serang turun langsung meninjau dengan adanya laporan Sekolahan Paud yang di segel oleh warga yang mengaku pemilik ahli waris tanah tersebut yang letaknya di kantor Desa Kendayakan Kecamatan Kragilan kabupaten Serang Prov.Banten. Senin, (27/9/2021).

Kehadiran Hj. Ratu Tatu Chasanah SE., M.Ak ke kantor desa didampingi oleh Kompol Andhi Kurniawan , S.Pd., S.I.K., kapolsek Kragilan, Lettu yadi Sukma Danramil Kragilan, Dra.Epon anih ratnasih, M.Si., Camat Kragilan beserta perangkat lainnya.

Hj. Ratu Tatu Chasanah SE., M.Ak Bupati Kabupaten Serang mengatakan pada wartawan. 

" Tadi saya bersama Pak kapolsek, Pak Danramil, Pak Kadis Pendidikan,  Ibu Camat pihak yang menyampaikan sebagai ahli waris tanah ini kita sudah berdiskusi mencari solusi karena dari pihak Pak Abu dengan keluarga menyampaikan bahwa mereka punya surat surat  bahwa mereka yang punya hak dari SPPT punya hak tanah ini akan tetapi secara Depakto ini sudah 30 tahun ditempati sebagai kantor Desa dan disebelah sebagai Paud inikan berarti ada persoalan.

Tadi saya menyampaikan seperti mirip dengan kasus SMP mancak karena saya disini selaku kepala daerah saya harus menjamin semua hak masyarakat kabupaten Serang baik yang merasa memiliki hak ini atau juga kantor Desa dan Paud oleh sebab itu karena ini negara hukum saya dengan Pak Kapolsek menyampaikan harus dibawa keranah hukum tidak bisa lagi secara musyawarah karena bukan kapasitas kami supaya tidak salah.

Saya meminta kepada Pak Abu beserta keluarga untuk membawa ke jalur hukum mereka yang menuntut karena mereka punya bukti SPPT sebagai pemilik tanah ini tetapi kenyataannya digunakan oleh kantor Desa dan Sekolahan Paud.

Dari pihak Pak Abu tetap ingin menutup kalo menutup berarti nanti dari pihak Desa dengan Paud yang menyampaikan ke pengadilan karena kalo  dari sisi hukum harus tanya ke Pak Kapolsek rumusannya harus seperti apa, mudah mudahan insyaallah ini ada jalan keluarnya tapi semuanya harus punya semangat ya diserahkan ke yang berhak menangani karena kita negara hukum kita serahkan secara hukum putusannya apa semua harus tunduk.


Baca jugahttps://www.bhinnekanews71.com/2021/09/viral-video-sekolah-paud-di-kragilan.html


Kalo keputusan dari keluarga Pak Abu ini tetap harus ditutup tadi Pak Kapolsek menyampaikan berarti tadi ada Konsekuensi masuk keranah Pidana tadi saya menyampaikan juga karenakan harus diberi pemahaman secara hukum masyarakat kita jangan sampai mengambil keputusan karena ke tidak pahaman jadi salah , tadi pak kapolsek menyampaikan kalo di tutup ini nanti masuk keranah pidana kalo seandainya yang nuntut dari pihak Pak Abu itu nanti masuknya keranah Perdata.

Sekarang Kami sudah memberi waktu ke Pak H.Abu beserta keluarga untuk memutuskan mereka yang menuntut itu masuk keranah perdata atau mereka ingin tetap menyegel tapi  nanti muncul malah persoalan pidana.

Tapi kalo misalnya tetap Pak H.Abu nutup pemerintah harus menyiapkan saya minta ke Pak Kadis dengan Pemdes turun untuk pelayanan pembelajaran kemudian pelayanan untuk masyarakat jalannya kantor Desa harus cari tempat.

Kami sih meminta keluarga pak Abu beserta keluarga menuntut langsung jadi yang mereka tadi sampaikan mereka punya hak atas tanah ini dan bukti SPPT tapi tanah ini dipake orang lain yaitu kantor Desa dan Paud ", Jelas Bupati. (*/Red) 

Thanks for reading Sempat Viral, Sekolah PAUD di Kragilan Serang yang Disegel Pemilik Lahan, Bupati Dan Muspika Langsung Turun Tangan | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Sempat Viral, Sekolah PAUD di Kragilan Serang yang Disegel Pemilik Lahan, Bupati Dan Muspika Langsung Turun Tangan

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *