Seorang Istri Menolak Berhubungan Badan Lalu Mencekik Suaminya Lantaran Membela Diri

September 03, 2021
Jumat, 03 September 2021

CILEGON, BHINNEKANEWS71.Com -  Panri Situmorang SH bersama Tim Khuasa Hukunya Holiyani Binti masaid dalam Convrensi Pers yang betempat di  Sari kuring  indah Resto Kamis (02/09/2021) 

Kuasa hukum tersangka Pandri situmorang SH. menjelaskan pada awak media, Kronologis Setelah di konfirmasi konsultasi diduga tersangka Klien kita yang sedang di Tahan di Reskrim Polres Serang kota pada saat Pukul 14 00 Wib, Korban dalam peristiwa ini yang meninggal meminta untuk hubungan intim  akan tetapi tersangka tidak mau karena  korban sudah menalak  tersangka dihadapan warga dan Saudaranya.

Maka dari pada itu Klien kami Sudah tidak mau berkali - kali berhubungan intim tetapi Klien kami mengajak Korban dinikahkan kembali kepada Ustadz Kiyai untuk dinikahkan kembali secara agama 

Jawab Korban kamu bicara apa? Diruangan tamu itu bahwa korban memaksa terus menerus berhubungan intim  klien kami masih ngga mau  berupaya kabur masuk kekamar di gedor pintunya  Kebetulan saat itu juga anak - anaknya lagi tidak ada dirumah semua, Si korban mengajak terus langsung di paksa upaya paksa ini sebetulnya bukan hanya pembicaran omongan saja tapi fisik dalam bentuk penganiayan tanganya klien kita di gigit sampai luka ada bukti foto.

Yang Kedua bahwa  di tanganya ada Cakaran kurang lebih ada 5 dan 6 , Cakaran yang Ketiga ada Pukulan tonjokan pukulan ke klien kami luka lebam pada saat di gigit jarinya bahwa  klien kami berupaya melepaskan diri membela diri dengan cara mendorong tanganya tersangka ini kepada Korban pada saat itu tidak langsung meninggal setelah sudah di lepas gigitanya korban ini masih hidup bukan meninggal ada jeda 15 Menit setelah Ribut cekcok terjadi  dan 15 masuk kekamar kembai ada suara minta tolong cuma  klien kami tidak mau keluar dari kamar.

Karena tau ada upaya paksa untuk berhubungan intim ternyata ada sodara korban datang korban sudah terjatuh meninggal lantas di panggil RT datang kerumah itu menyaksikan karena sodara tidak mau menyentuh dan melihat langsung, dan RT itu melaporkan  pihak yang berwajib.

Untuk kasus ini selanjutnya klien kami sudah di tahan penyidik dalam hal ini lagi , mencari motif seperti apa nantinya kita tunggu perkembangan dari penyidik.

Kami selaku pengacara tutut berbela sungkawa  turut berduka cita juga tidak di inginkan kalau untuk proses hukumnya kita lihat saja perkembangan penyidik seperti apa nanti selanjutnya. 

Korban masuk pasal sejauh ini pasal yang di terapkan oleh  penyidik seperti apa nanti  perkembangan selanjutnya   pasal yang di terapkan oleh penyidik Kepolisian kepada Tersangka  (HL)   Pasal 44 Ayat (1) dan (3)  No 23 tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga masuk (KDRT)  kekerasan dalam rumah tangga dan  tindak pidana penganiayan junto Pasal 351 Ayat 3  ancaman hukuman minimal ,15 Tahun Penjara tangga  mengakibatkan Korban meninggal dunia.

Saya selaku kuasa hukum sangat mengaspresiasi dan reson  transparan dan Akuntabel tim - timnya di reskrim Polres Serang kota tapi yang menjadi catatan kami  Karena kekerasan bukan orang lain  tetapi dalam rumah tangga ada hubungan keluarga. (*/red)

Thanks for reading Seorang Istri Menolak Berhubungan Badan Lalu Mencekik Suaminya Lantaran Membela Diri | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Seorang Istri Menolak Berhubungan Badan Lalu Mencekik Suaminya Lantaran Membela Diri

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *