CILEGON, BHINNEKANEWS71.Com - Panri Situmorang SH bersama Tim Khuasa Hukunya Holiyani Binti masaid dalam Convrensi Pers yang betempat di Sari kuring indah Resto Kamis (02/09/2021)
Kuasa hukum tersangka Pandri situmorang SH. menjelaskan pada awak media, Kronologis Setelah di konfirmasi konsultasi diduga tersangka Klien kita yang sedang di Tahan di Reskrim Polres Serang kota pada saat Pukul 14 00 Wib, Korban dalam peristiwa ini yang meninggal meminta untuk hubungan intim akan tetapi tersangka tidak mau karena korban sudah menalak tersangka dihadapan warga dan Saudaranya.
Maka dari pada itu Klien kami Sudah tidak mau berkali - kali berhubungan intim tetapi Klien kami mengajak Korban dinikahkan kembali kepada Ustadz Kiyai untuk dinikahkan kembali secara agama
Jawab Korban kamu bicara apa? Diruangan tamu itu bahwa korban memaksa terus menerus berhubungan intim klien kami masih ngga mau berupaya kabur masuk kekamar di gedor pintunya Kebetulan saat itu juga anak - anaknya lagi tidak ada dirumah semua, Si korban mengajak terus langsung di paksa upaya paksa ini sebetulnya bukan hanya pembicaran omongan saja tapi fisik dalam bentuk penganiayan tanganya klien kita di gigit sampai luka ada bukti foto.
Yang Kedua bahwa di tanganya ada Cakaran kurang lebih ada 5 dan 6 , Cakaran yang Ketiga ada Pukulan tonjokan pukulan ke klien kami luka lebam pada saat di gigit jarinya bahwa klien kami berupaya melepaskan diri membela diri dengan cara mendorong tanganya tersangka ini kepada Korban pada saat itu tidak langsung meninggal setelah sudah di lepas gigitanya korban ini masih hidup bukan meninggal ada jeda 15 Menit setelah Ribut cekcok terjadi dan 15 masuk kekamar kembai ada suara minta tolong cuma klien kami tidak mau keluar dari kamar.
Karena tau ada upaya paksa untuk berhubungan intim ternyata ada sodara korban datang korban sudah terjatuh meninggal lantas di panggil RT datang kerumah itu menyaksikan karena sodara tidak mau menyentuh dan melihat langsung, dan RT itu melaporkan pihak yang berwajib.
Untuk kasus ini selanjutnya klien kami sudah di tahan penyidik dalam hal ini lagi , mencari motif seperti apa nantinya kita tunggu perkembangan dari penyidik.
Kami selaku pengacara tutut berbela sungkawa turut berduka cita juga tidak di inginkan kalau untuk proses hukumnya kita lihat saja perkembangan penyidik seperti apa nanti selanjutnya.
Korban masuk pasal sejauh ini pasal yang di terapkan oleh penyidik seperti apa nanti perkembangan selanjutnya pasal yang di terapkan oleh penyidik Kepolisian kepada Tersangka (HL) Pasal 44 Ayat (1) dan (3) No 23 tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga masuk (KDRT) kekerasan dalam rumah tangga dan tindak pidana penganiayan junto Pasal 351 Ayat 3 ancaman hukuman minimal ,15 Tahun Penjara tangga mengakibatkan Korban meninggal dunia.
Saya selaku kuasa hukum sangat mengaspresiasi dan reson transparan dan Akuntabel tim - timnya di reskrim Polres Serang kota tapi yang menjadi catatan kami Karena kekerasan bukan orang lain tetapi dalam rumah tangga ada hubungan keluarga. (*/red)
Thanks for reading Seorang Istri Menolak Berhubungan Badan Lalu Mencekik Suaminya Lantaran Membela Diri | Tags: Cilegon Daerah Headline Hukum dan Kriminal
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Seorang Istri Menolak Berhubungan Badan Lalu Mencekik Suaminya Lantaran Membela Diri
Posting Komentar