Foto: Suasana Kantor Desa Malabar, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang Banten (@JM 16/9/21) |
SERANG, BHINNEKANEWS71.Com - Berawal dari informasi masyarakat, pelayanan masyarakat di kantor desa Malabar, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, dinilai tidak maksimal seperti pelayanan kantor desa pada umumnya karena adanya dugaan dua oknum perangkat desa sering bolos kerja.
Hal tersebut tersebut di ungkapkan warga setelah beberapa kali ke kantor desa, hanya melihat ada beberapa staf desa yang biasa di temui di sana, sementara perangkat desa lainnya tidak masuk ngantor alias bolos.
Tim awak media mencoba memastikan dan mendatangi Kantor Desa tersebut, benar saja, petugas pelayanan masyarakat tampak sepi di sana, hanya ada beberapa staf desa sibuk melayani masyarakat.
Ditemui di sela kesibukannya, Dedy KAUR Umum desa Malabar menampik hal itu, ia mengatakan bahwa pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa dan normal, namun ia menjelaskan bahwa rekan sesama stafnya sering tidak masuk kerja mungkin mempunyai kesibukan yang lain.
"Kalau untuk pelayanan mah setiap hari juga ada karena Kasi pelayanannya ada, tapi untuk staff yang lain kadang kadang tidak masuk, mungkin punya kesibukan lain di luar gitu atau di kecamatan, kalau kesibukan teman teman sih saya persisnya kurang tau ya, cuma dilihat dari absensi teman teman ini memang kadang-kadang ga masuk kerja, " ujar nya pada Awak Media, Kamis (16/9).
Terkait perangkat desa yang sering tidak masuk kerja di jelaskan nya hanya dua orang, yaitu Ibu Fatmawati dan Bapak Saefudin. "Ibu fatmawati setahu saya sibuk dengan program SDGS itu, kalau Pak saefudin bendahara di Desa, tapi ada pekerjaan sekolahan itu, saya ga tahu jelas di SMP apa SMA Negeri di Bandung, kata Dia.
Upaya mencari tahu kebenarannya, awak media tertuju ke Sekolah SMA NEGERI 1 BANDUNG, setelah ditemui pihak Sekolah melalui humasnya, Ghozali, membenarkan, " Ia betul pak, bapak Saefudin bekerja disini sebagai tata usaha di sekolah ini, kalau honoriumnya sudah kira kira sejak 2010 itu ya pak," ucapnya singkat.
Terpisah, Pjs Desa Malabar, belum dapat dimintai keterangan, meski dihubungi beberapa kali via WhatsApp dan selulernya beliau belum menjawab. Jumat (17/9).
Perlu diketahui, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU no 6 tahun 2014 tentang desa, telah dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari negara, baik itu APBN maupun APBD.
Pada pasal 51 angka 9 dan 12 dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan Perangkat Desa dilarang:
9. Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
12. Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. (Tim/Red).
Thanks for reading Sering Bolos Ngantor, Oknum Perangkat Desa Malabar Diduga Rangkap Jabatan, Menjadi Guru Honorer di SMA Negeri | Tags: Daerah Headline Hukum dan Pemerintahan News Serang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Sering Bolos Ngantor, Oknum Perangkat Desa Malabar Diduga Rangkap Jabatan, Menjadi Guru Honorer di SMA Negeri
Posting Komentar