Foto; Tersangka Pengdar Obat Terlarang, Dok Humas Polres Serang |
SERANG, BHINNEKANEWS71.Com -- Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Polda Banten meringkus seorang pengedar pil koplo di rumah kontrakannya di Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Tersangka pengedar berinisial DYB (26) ditangkap Kamis (14/10/2021) sekitar pukul 22:00, saat sedang menonton televisi.
Dari dalam rumah kontrakan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 670 butir pil hexymer dan 579 butir pil tramadol serta uang hasil penjualan sebanyak Rp255 ribu.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis pil koplo merupakan tindaklanjut dari laporan dari masyarakat yang resah lantaran adanya perbedaan obat keras di lingkungannya.
"Dari laporan tersebut, tim opsnal satresnarkoba yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung bergerak melakukan observasi di lapangan dan berhasil menangkap tersangka di rumah kontrakannya," ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu Minggu (17/10).
Dari hasil penggeledahan, kata Kapolres, petugas berhasil mengamankan 1.240 butir obat keras jenis hexymer dan tramadol yang disembunyikan di meja dekat televisi, berikut uang hasil penjualan obat juga turut diamankan.
"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam mengungkap kasus peredaran narkoba. Kami berharap sinergitas ini terus ditingkatkan dengan harapan bisa mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba," tandas Kapolres.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan tersangka DYB mengaku sudah 3 bulan menjalankan bisnis narkoba lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Tersangka mengaku baru 3 bulan menjual narkoba dengan alasan menganggur dan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan hidup. Penjualan obat keras tersebut dilakukan melalui media sosial," tambah Michael.
Terkait barang bukti yang diamankan, kata Michael, tersangka mengaku membelinya langsung dari seorang bandar yang ditemui di sekitaran Grogol, Jakarta Barat.
"Belinya dari seorang bandar di Jakarta Barat namun tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksinya dilakukan di lokasi terbuka yang sudah ditentukan si bandar," kata Michael seraya mengatakan kasus penangkapan pengedar obat keras ini terus dikembangkan. (*/Red)
Thanks for reading 3 Bulan Edarkan Obat Terlarang Alasan Lama Nganggur, Pria ini Diringkus Satresnarkoba Polres Serang | Tags: Daerah Headline Hukum dan Kriminal Serang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on 3 Bulan Edarkan Obat Terlarang Alasan Lama Nganggur, Pria ini Diringkus Satresnarkoba Polres Serang
Posting Komentar