Ahmad HS Didampingi Ketua Umum Bakormas Banten Dan Advokat Dari GMBI Distrik Tangerang Gugat Bupati Tangerang

Oktober 02, 2021
Sabtu, 02 Oktober 2021


TANGERANG, BHINNEKANEWS71.Com - Ahmad HS di dampingi Ketua Umum BAKORMAS BANTEN dan kuasa hukum dari Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) , pagi tadi sekitar pukul 10.30 WIB , pada Jumat , 1/10/ 2021 mendatangi PN Tangerang untuk mendaftarkan Surat gugatan, yang di tujukan  kepada  Pemkab Tangerang terkait Hak nya (Ahmad HS) sebagai lulusan CPNS 2006, sampai di pensiunkan sebagai tenaga honor/kontrak pada akhir 2018 , tidak mendapatkan SK atau NIP sebagai PNS/ASN 

Para advokat mengajukan gugatan terhadap 2 (dua) intansi Pemerintah  yaitu BUPATI KABUPATEN TANGERANG yang beralamat di Jl.H.Somawinata No.1, KaduAgung, Tigaraksa,Tangerang–Banten15119 dan 

Kepala Badan Kepegawaian Negara, yang beralamat di Jl.Mayjen Sutoyo No.12 Jakarta Timur 13640.


Adapun dasar dan alasan diajukannya gugatan ini sudah diberikan ke Pengadilan Negeri Tangerang berupa  1 (satu) bendel berkas gugatan, agar  bisa segera di tindak lanjuti , terkait hak saudara Ahmad  HS yang lulus CPNS tahun 2006 , namun sampai pensiun menjadi tenaga honor/kontrak di Pemkab Tangerang di akhir 2018 tidak berikan NIP nya sebagai PNS/ASN.

" Kami sudah memberikan 1 (satu) bendel berkas ke Pengadilan Negeri Tangerang terkait dasar dan alasan kami menggugat." Ujar H.Hulia Syahendra Ketua Tim Hukum Advokat GMBI Distrik Tangerang

Di waktu yang sama , H.Hulia Syahendra pun mengatakan kepada awak media , bahwa Tergugat di duga melakukan berbuatan melawan hukum sehingga penggugat menderita kerugian baik materil maupun immateril.

" Bahwa para  pihak tergugat di duga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga penggugat dalam hal ini saudara Ahmad HS menderita kerugian baik materil maupun immateril." Lanjut H.Hulia Syahendra 

Para advokat GMBI selaku kuasa hukum penggugat ,  sangat berharap kepada Yang Mulia Ketua  Pengadilan Negeri Tangerang untuk memutuskan perkara ini seadil adilnya, agar penegakan supremasi hukum di Negara Republik Indonesia tegak tanpa memandang bulu. (*) 

Thanks for reading Ahmad HS Didampingi Ketua Umum Bakormas Banten Dan Advokat Dari GMBI Distrik Tangerang Gugat Bupati Tangerang | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Ahmad HS Didampingi Ketua Umum Bakormas Banten Dan Advokat Dari GMBI Distrik Tangerang Gugat Bupati Tangerang

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *