Foto: Tersangka YS, mantan kepala desa Kepandean Kec Ciruas Serang Banten (Dok Humas Polres Serang) Senin (18/10/BNN) |
SERANG, BHINNEKANEWS71.Com --Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap Pelaku Tindak pidana korupsi sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kasatreskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka YS mantan Kepala Desa Kepandean Kec Ciruas Kab Serang periode 2012 s/d 2018.
Penangkapan tersebut dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi dana desa alokasi dana desa, bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah Desa Kepandean Kec Ciruas Kab Serang.
Selanjutnya AKP David menerangkan tsk YS tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan dana desa tahun 2016, 2017 dan 2018 sebagai Kepala Desa sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 600.000.000
Untuk tersangka YS saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Serang guna proses penyidikan lebih lanjut tutupnya. (*/Red)
Thanks for reading Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Kepandean Kab Serang Ditangkap dan Ditahan di Mapolres Serang | Tags: Daerah Headline Hukum dan Kriminal Serang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Kepandean Kab Serang Ditangkap dan Ditahan di Mapolres Serang
Posting Komentar