Nasional Upah Minimum 2022 Bakal Naik? Ini Daerah dengan UMP Tertinggi di Indonesia

Oktober 24, 2021
Minggu, 24 Oktober 2021











Foto: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara peluncuran program subsidi gaji untuk pekerja dengan upah kurang dari Rp5 juta di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/8 - 2020) / Youtube Sekretariat Presiden. 

Penetapan upah bertujuan untuk menciptakan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan yang menyediakan lapangan pekerja.

JAKARTA, BHINNEKANEWS71.Com -- Kabar gembira bagi para pekerja, pemerintah memperkirakan adanya kenaikan kenaikan upah minimum (UM) 2022. Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsos Kemnaker, mengatakan bahwa sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah, masih ada dialog-dialog yang harus dilakukan pemerintah.

Penetapan upah bertujuan untuk menciptakan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan yang menyediakan lapangan pekerja. 

"Penetapan upah minimum tidak dapat memuaskan seluruh pihak, mengingat energi seluruh anak bangsa telah terkuras untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 [Covid-19]. Namun, lebih baik daripada 2021," seperti dikutip dari siaran pers, Minggu (24/10/2021). 

Jelang penetapan UM 2022, Kementerian Ketenagakerjaan menggelar perbincangan bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) di Jakarta. 

PR Dalam pertemuan ini sepakat untuk mendorong penetapan Upah Minimum yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.  

Putri memahami bahwa penetapan UM tahun 2022 yang mengalami kenaikan belum dapat memenuhi ekspektasi sebahagian pihak. Namun, penetapan UM tersebut harus diapresiasi sebagai langkah maju, mengingat saat ini masih dalam masa pemulihan dari dampak Covid-19.

Meskipun kenaikan masih dalam tahap pembicaraan, tetapi mari melihat besaran Upah Minimum Provinsi yang diterapkan pada tahun ini. 

Dikutip dari akun Instagram akun Instagram @kemnaker, berikut daftar lengkap UMP 2021 di 34 provinsi: 

1. Aceh: Rp 3.165.031 

2. Sumatera Utara: Rp 2.499.423 

3. Sumatera Barat: Rp 2.484.041 

4. Sumatera Selatan: Rp 3.043.111 

5. Riau: Rp 2.888.564 

6. Kepulauan Riau: Rp 3.005.460 

7. Jambi: Rp 2.630.162 

8. Bangka Belitung: Rp 3.230.023 

9. Bengkulu: Rp 2.215.000 

10. Lampung: Rp 2.432.001 

11. DKI Jakarta: Rp 4.416.186 

12. Jawa Barat: Rp 1.810.351 

13. Jawa Tengah: 1.798.979 

14. Jawa Timur: Rp 1.868.777 

15. D.I Yogyakarta: Rp 1.765.000 

16. Banten: Rp 2.460.996 

17. Bali: Rp 2.494.000 

18. Kalimantan Selatan: Rp 2.877.448 

19. Kalimantan Timur: Rp 2.981.378 

20. Kalimantan Barat: Rp 2.399.698 

21. Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144 

22. Kalimantan Utara: Rp 3.000.804 

23. Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876 

24. Sulawesi Utara: Rp 3.310.723 

25. Sulawesi Tenggara: 2.552.014 

26. Sulawesi Tengah: Rp 2.303.711 

27. Sulawesi Barat: Rp 2.678.863 

28. Gorontalo: Rp 2.788.826 

29. NTB: Rp 2.183.883 

30. NTT: Rp 1.950.000 

31. Maluku: Rp 2.604.961 

32. Maluku Utara: Rp 2.721.530 

33. Papua: Rp 3.516.700 

34. Papua Barat: Rp 3.134.600 

Dari daftar tersebut, upah minimum yang cukup besar dipegang oleh DKI Jakarta yang mencapai Rp4.416.186 dan Papua sebesar Rp3,516.700.(*) 


Thanks for reading Nasional Upah Minimum 2022 Bakal Naik? Ini Daerah dengan UMP Tertinggi di Indonesia | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Nasional Upah Minimum 2022 Bakal Naik? Ini Daerah dengan UMP Tertinggi di Indonesia

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *