Pelaku MJN, warga asal Kelurahan Kiara Kecamatan Walantaka Kota Serang ditangkap di kediamannya pada Sabtu 9 Oktober 2021.
“Berawal pada bulan Juli 2021, seorang korban berinisial YN (9) hendak pergi ke warung kemudian pelaku MJN memanggil korban untuk ke rumahnya, setiba di rumah pelaku MJN mengajak korban YN masuk ke dalam rumah,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.IK., MH., melalui Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP M. Nandar, S.IK., saat dikonfirmasi diruangannya. Rabu (13/10/2021).
Lebih lanjut, AKP Nandar, menjelaskan, didalam rumah, pelaku MJN menyetubuhi korban YN.
Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku kembali pulang ke rumahnya.
AKP Nandar, mengungkapkan, setelah kejadian itu korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orangtuanya.
Selanjutnya, orang tua korban melapor ke Polres Serang Kota.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (*/Red)
Thanks for reading Pelaku Pencabulan Dibawah Umur Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Serang Kota | Tags: Daerah Headline Hukum dan Kriminal Serang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Pelaku Pencabulan Dibawah Umur Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Serang Kota
Posting Komentar