Peras Kades, Oknum LSM Antikorupsi Divonis 4 Tahun

Oktober 28, 2021
Kamis, 28 Oktober 2021
Foto: Ilustrasi Pengadilan, Kamis (28/10/BNN) Dok: Foto Google searching. 

PURWOKERTO, BHINNEKANEWS71.Com -- Oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) antikorupsi Siswo Subroto (57) divonis empat tahun penjara atas kasus pemerasan terhadap sejumlah kepala desa (Kades) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Senin (25/10/) Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntunan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas Oki Bogitama selama enam tahun penjara.

Sebelumnya, Siswo Subroto didakwa memeras lima orang kades di Kecamatan Kemranjen dengan nilai total sebanyak Rp 375 juta.

Melansir dari Kompas.com, Ketua Paguyuban Kades Satria Praja Saifuddin menyambut baik putusan tersebut.

"Bagi kami tidak masalah hakim menjatuhkan vonis empat tahun, yang penting hukum telah ditegakkan, yang salah dinyatakan bersalah," kata Saifuddin kepada wartawan di Purwokerto Kabupaten Banyumas, Selasa (26/10). 

Saifuddin berharap, ke depan kasus serupa tidak terulang kembali.

"Kami berpesan kepada para kepa desa jangan mudah memberikan dokumen perbendaharaan, kecuali kepada Inspektorat, karena ini rahasia," imbau Saefudin.

Baca juga: Kasus Dugaan Pejabat Kepolisian Peras Pengusaha, Polda Maluku: Ditindaklanjut

Diberitakan sebelumnya, para kades diperas dengan besaran bervariasi antara Rp 65 juta hingga Rp 100 juta.

Modus operandinya, terdakwa melakukan audit keuangan dan menemukan dugaan penyimpangan APBDes.

Terdakwa kemudian menakut-nakuti para kades akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Untuk itu, terdakwa meminta uang kepada para korban agar temuan itu tidak dibawa ke jalur hukum.(*) 











































Source: Artikel Asli Kompas.com

Thanks for reading Peras Kades, Oknum LSM Antikorupsi Divonis 4 Tahun | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Peras Kades, Oknum LSM Antikorupsi Divonis 4 Tahun

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *