Satresnarkoba Polres Serang Kabupaten Berhasil Ungkap Pabrik Tembakau Sintetis Dan Liquid Vape

Oktober 13, 2021
Rabu, 13 Oktober 2021


SERANG, BHINNEKANEWS71.Com -- Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Michael Kharisma Tandayu S.T.K,. S.I.K,. M.A berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba pabrik tembakau sintetis dan liquid Vape di dalam kontrakan yang berada di daerah jalan Pusri Kemang, Kampung Ciloang, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Rabu 06 Oktober 2021 sekira pukul 12.30 WIB.

Dalam pengungkapan kasus narkoba, Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan beberapa pelaku pembuatan tembakau sintetis dan Liquid Vape yang mengandung unsur Narkotika yakni RK,AM,YP, RS.

Dalam konferensi pers Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan Satresnarkoba Polres Serang berhasil melakukan pengungkapan kasus terhadap pabrik tembakau sintetis dan liquid Vape yang mengandung kandungan narkotika golongan V.

"Satresnarkoba berhasil mengamankan empat pelaku pembuat tembakau sintetis dan liquid Vape dari tiga TKP yakni di jalan pusri Kemang, Kampung Ciloang, Kelurahan Penancangan, Kecamatan cipocok jaya, Kota Serang, perumahan puri serang hijau Blok H, No.8, Kecamatan Cipocok jaya kota serang, Dan Perumahan Graha Walantaka Blok L8 No 8, RT.022, RW.005 Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka Kota Serang," ucap Kapolres.

Lanjut Kapolres Pelaku memproduksi Narkotika jenis Tembakau Sinte dan Liquid sudah berjalan 2 tahun, para pelaku dalam 1 bulan mendapatkan omset dari  hasil produksi dan menjual Narkotika jenis Tembakau Sinte dan Liquid mencapai sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta), tutur Kapolres.

"Dalam 1 bulan para pelaku dapat memproduksi Narkotika jenis Tembakau Sinte mencapai 5 Kilogram dan Liquid 500 Ml, penjualan Produk Narkotika jenis Tembakau Sinte dan Liquid melalui sosial media dan pengiriman melalui jasa pengiriman ke berbagai Provinsi seluruh Indonesia, diantaranya Maluku, Sulawesi, Sumatra, Bali, Jawa, Kalimantan, Papua", ungkap Kapolres.

Kapolres Serang menambahkan uang hasil penjualan digunakan oleh para pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,sewa kontrakan, uang operasional, uang kuliah, dan hiburan. Pelaku setidaknya mempunyai 10 Reseller di Banten dan di luar Provinsi Banten, harga jual tembakau sintetis dijual oleh para tersangka dengan kisaran harga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu )/ 5 Gram – Rp. 100.000.000,- (seratus juta)/ 3 kg, Liquid Vape yang berisikan narkotika dijual dengan kisaran harga harga Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah)/5 ML dan Rp.1.100.000,- / 15 ML, bibit yang mengandung narkotika dijual dengan kisaran harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta)/ 5 gram dan Rp.320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta)/ 300 gram, terang Kapolres.

"Para pelaku dikenakan Pasal 113 ayat (1): Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I di pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000, (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000, ( sepuluh miliar rupiah), Pasal 111 ayat Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman di pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun denda paling sedikit Rp. 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000, ( delapan miliar rupiah).

Pasal 132 ayat (1):  Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor narkotika sebagai mana di maksud dalam pasal di atas pelakunya  dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana di maksud dalam pasal pasal tersebut di atas Permenkes No 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika," tutup Kapolres.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Serang Polda Banten IPTU Michael Kharisma Tandayu mengatakan penangkapan para pelaku terjadi pada hari Rabu tanggal 6 Oktober 2021 sekira pukul 12.30 WIB di dalam kontrakan yang beralamat di daerah jalan pusri Kemang Ciloang penancangan kec.cipocok jaya kota.serang dan berhasil mengamankan saudara (RK), berdasarkan keterangan saudara  (RK) kemudian dilakukan pengembangan ke pelaku (AM) dan (YP) di perumahan puri serang hijau Blok H No.8  Kecamatan cipocok jaya, Kota serang ditemukan Narkotika jenis Sinte, Liquid dan alat alat pembuatan Narkotika Jenis Sinte dari para pelaku kami kembali melakukan pengembangan di Perumahan Graha Walantaka Blok L8 No.8, RT.022, RW. 005 Kelurahan, Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang dan berhasil mengamankan (RS), tutur Kasat Narkoba.

"Satres Narkoba Polres Serang melakukan penangkapan terhadap (RK) di dalam kontrakan jalan pusri penancangan kec.cipocok jaya kota serang dan mengakui memiliki pabrik dan gudang pembuatan tembakau sintetis dan cairan liquid vape yang mengandung narkotika, kemudian Tim Sat Res Narkoba Polres Serang melakukan penggerebekan di sebuah kontrakan di komplek puri serang hijau Kelurahan Cipocok jaya, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang dengan ditemukan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis, liquid vape mengandung narkotika, dan sejumlah peralatan dan bahan dasar untuk melakukan pembuatan, pengemasan dan penjualan narkotika jenis tembakau sintetis dan liquid vape mengandung narkotika," terang Kasat Narkoba.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan di kontrakan tersebut juga diamankan 2 orang tersangka lainnya a.n.(AM) dan (YP). Dari pengakuan tersangka yang diamankan, diamankan lagi 1 orang pada sekitar Pukul 23.30 WIB yakni (RS) di daerah Walantaka, Kota Serang, kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Serang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari pengakuan tersangka yang diamankan mereka mengakui membuat sendiri narkotika jenis tembakau sintetis dan liquid warna kuning dan menjualnya secara daring ke berbagai provinsi di Indonesia, jelas Kasat Narkoba.

"Dari para pelaku kami berhasil mengamankan barang Bukti 1 bungkus Narkotika jenis tembakau sintetis, 3 dirijen alhokol 96%, 1 mesin pres plastik, 1 mesin magnetik stirrer with heater, 5 bungkus Tembakau murni, botol plastik 10 ml, botol plastik 30 ml, 1 buah Gelas kimia, 1 buah gelas ukur, 1 buah tabung reaksi, wadah plastik bulat ukuran kecil, wadah plastik ukuran sedang, sendok kaca kimia, 1 buah alat suntikan, 3 botol pewarna makanan, 3 pak Plastik packingan warna hitam, 1 gulung plastik press, 3 botol Sprai air, 3 botol narkotika jenis liquid, 2 unit timbangan, 23 bungkus kertas papir tembakau, kaos souvenir, 1 pak undian kertas, 1 cap stempel, 10 pak sticker untuk packingan, 1 botol plastik, 3 pak plastik bening, 3 pasang sarung tangan karet, 161 buah resi pengiriman ke berbagai provinsi, 23 buah struk penarikan Bank.(*/Red) 

Thanks for reading Satresnarkoba Polres Serang Kabupaten Berhasil Ungkap Pabrik Tembakau Sintetis Dan Liquid Vape | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Satresnarkoba Polres Serang Kabupaten Berhasil Ungkap Pabrik Tembakau Sintetis Dan Liquid Vape

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *