Beresiko!! Pekerja Proyek Pembangunan Kantor Kecamatan Cikande Diduga Abaikan Keselamatan Jiwa saat Kerja

November 18, 2021
Kamis, 18 November 2021
Foto: Pekerjaan Kantor Kecamatan Cikande, Kab Serang, Dok: BNN@Kolase. Kamis (18/11/21). 

SERANG, BHINNEKANEWS71.Com -- Pekerja pada proyek pembangunan Kantor Kecamatan Cikande diduga kuat mengabaikan keselamatan jiwa saat bekerja. 

Dalam Pantauan BHINNEKANEWS, Kamis (18/11), Sejumlah pekerja bangunan Kantor Kecamatan Cikande tersebut yang tampak sedang mengerjakan tingkat paling atas seperti mengabaikan keselamatan jiwa nya, pekerja juga terlihat tanpa mengunakan perlengkapan pelindung, seperti tali pengaman pinggang (safety belt), Helm, dan lainnya, Hal itu sewaktu-waktu dapat mengancam keselamatan pekerja, mengingat kondisi pekerja sedang berada dalam ketinggian puluhan meter.

Begitu pun para pekerja dibawah yang tidak mengindahkan keselamatannya, terlihat tanpa mengenakan alat pelindung Kepala (Helm_Red)! Padahal dimana sewaktu waktu dapat mengancam atau menciderai kepala pekerja dari benda benda material bangunan diatas. 

Dikonfirmasi di lokasi, Mandor Proyek yang menolak memberitahu namanya mengatakan, pihaknya sudah melengkapi alat keselamatan, seperti tali pengaman dan helm dan sepatu, namun sang Mandor berdalih para pekerja tidak patuh.

"Sebenarnya sudah tak lengkapi sabuk kaya gitu yang kerja diatas, tapi pada ga dipakai, ada helm ada rompi pak, sepatu dah dibeliin semua pak tapi pada digeletakin, nanti kalau ditegor baru pada dipake," tandasnya.

Ditanya soal ketegasan pengawas proyek pekerja, disinggung juga tingkat resiko kecelakaan kerja para pekerja, sang mandor menjawab. 

" Saya izin pak, bukan kapasitas saya untuk menjelaskan begitu, ada orang proyek ini kan, kalau saya cuma pekerja." ujar Mandor. 

Sang Mandor pun berusaha menghindar saat ditanya siapa penanggung jawab pengawasan pekerja.

"Langsung saja kekantor pak, jangan saya, saya tidak tahu, jangan hubungi saya pak, langsung saja kekantor, saya tahunya hanya bekerja pak," ucap Dia sambil berlalu menghindari cecaran wartawan.


Dalam UU Tentang Keselamatan Kerja, Penerapan keselamatan kesehatan kerja (K3), setiap pengerjaan proyek telah diatur dalam undang-undang Nomor 1 tahun 1970. itu wajib di laksanakan. 

Dilihat berdasarkan papan informasi proyek (PIP) dilokasi di ketahui bahwa proyek pembangunan Kantor Kecamatan Cikande tersebut di kerjakan oleh PT. Harbes Bangun Sejahtera dan juga awasi oleh konsultasi pengawas dari PT. Bighi Konsultan Prakasa dengan nomor kontrak 641/PK.4552245/SPK/PPK-BFGP/DPKPTB/2001 dengan nilai kontrak

Rp.3.044.472.000,00 termasuk PPN bersumber dana dari (APBD) dengan masa pengerjaan 150 hari kalender. (Tim) 

Thanks for reading Beresiko!! Pekerja Proyek Pembangunan Kantor Kecamatan Cikande Diduga Abaikan Keselamatan Jiwa saat Kerja | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Beresiko!! Pekerja Proyek Pembangunan Kantor Kecamatan Cikande Diduga Abaikan Keselamatan Jiwa saat Kerja

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *