Pencemaran Nama Baik di Padang Pariaman Berbuntut ke Ranah Hukum

November 21, 2021
Minggu, 21 November 2021





PADANG PARIAMAN, BHINNEKANNEWS71.Com -- Pemilik akun facebook Helmi Tanjung dan Agus Tanjung diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap salah seorang Niniak Mamak bernama Yusabri di Nagari Manggopoh, Palak Gadang Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakis, Padang Pariaman, Sumbar.

Akibatnya, sanak kemanakan Niniak Mamak tersebut merasa resah dan tidak menerima dengan adanya dugaan ujar kebencian yang dilakukan oleh Helmi Tanjung ini terhadap Niniak Mamaknya di media sosial itu. Bahkan, postingan di Akun facebook Helmi tanjung tersebut semakin viral dan berpotensi menyulut konflik di tengah masyarakat di daerah ini.

Terkait hal itu, Tim kuasa hukum dari kantor Advokat Adamsyah SH & Associates memastikan segera mengambil langkah hukum terhadap laporan Klienya.

Adamsyah SH menyebutkan, kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang Niniak Mamak ini, bukan hanya pemuka masyarakat saja, bahkan dikhawatirkan akan merusak tatanan kehidupan bermasyarakat didaerah ini.

“Kami dari Kuasa hukum pelapor untuk segera menuntaskan permasalahan ini dengan pihak terlapor, dan membawa permasalahan ini ke pihak yang berwajib, agar kasus tersebut jelas kepastian hukumnya,” sebut Adamsyah, Jumat (19/11) DI Ulakan Tapakih.

Adamsyah selaku kuasa hukum pelapor menyebutkan, laporan klienya tertanggal 21 Desember 2020 di Polres Padang Pariaman yang diterima oleh Banit ll SPKT, Brigadir Uke Rizal itu, hingga kini belum jelas kepastian hukumnya.

Pihaknya menginginkan kepolisian untuk melanjutkan proses hukum yang telah dibuat oleh klien kami atas nama Yusabri. Padahal, laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut sudah lama dibuat oleh pelapor.

Ia menyebutkan, pada bulan september 2021 pihak penyidik dari kepolisian menghubungi adamsyah SH karena adanya surat edaran kapolri SE No 2/II/2021 tentang restorasi justice.

Berdasarkan edaran itu, dirinya melakukan upaya perdamaian berdasarkan surat edaran kapolri tersebut dengan musyawarah pada hari selasa di Polres Padang Pariaman.

“Pada hari kamis tgl 18 jam ba'da zuhur, dalam musyawarah itu, kami memberikan syarat kepada Helmi Tanjung dan Agus Tanjung agar mereka berdua bisa menghadirkan semua niniak mamak nan sapuluah dan terlapor2 lain, ternyata syarat itu tidak di penuhi oleh Helmi tanjung dan Agus Tanjung,  ternyata dia berdua yang hadir. Alhasil, upaya perdamaian itu tidak di temukan,” kata Adamsyah.

Sebelum musyawarah perdamaian pada tgl 18 itu terlaksana pihak H yusabri Amai said Rky Bandaharo beserta kaumnya, masyarakat Manggopoh Palak Gadang, serta kuasa telah melahirkan kesepakatan, sekiranya permohonan damai dilakukan, pihak terlapor harus memenuhi keinginan dari pihak pelapor.

Keinginan pihak pelapor dalam musyawarah terbentuknya perdamaian, yaitu pihak terlapor dapat mengembalikan uang hasil Infaq (peti) Makam Syekh Burhanuddin yang mereka rampas senilai Rp 272 juta, dan uang Mesjid Agung senilai Rp 3,6 juta. 

Namun, pihak terlapor Helmi dan Agus tidak menyanggupi untuk menghadirkan niniak mamak nan 10 dan terlapor lain maka upaya damai itu tidak mendapatkan hasil.


“Kemudian pada malam harinya ternyata helmi sebagai terlapor mengulangi lagi perbuatanya kembali dengan mengunggah hasil rekaman yang menghina H yusabri dangan cara melingkari wajahnya dan mengatakan dengan tulisan niniak mamak tidak ber adab, dan menambah dengan kata-kata, bahkan mengajak di videonya di dalam acunt facebooknya yang baru Barajo kananbana II.

Adamsyah SH berharap, pihak Kepolisian Padang Pariaman dapat memahami, dan menindak lanjuti atas perbuatan yang berulang kali dilakukan oleh helmi, agar ada kepastian hukum yang jelas.(Rio/Ss) 

Thanks for reading Pencemaran Nama Baik di Padang Pariaman Berbuntut ke Ranah Hukum | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Pencemaran Nama Baik di Padang Pariaman Berbuntut ke Ranah Hukum

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *