Kelik Purwanto, M.M. Ketua Program Studi S-1 Manajemen Universitas Dharmasraya Indonesia
DHARMASRAYA, BHINNEKANEWS71.Com -- Akhir tahun 2019 tepatnya pada bulan desember, dunia dihebohkan dengan kejadian yang membuat banyak masyarakat resah dengan adanya kemunculan sebuah wabah penyakit yang dinamakan virus corona (covid-19), yang mana wabah penyakit bermula di Tiongkok. Kemudian virus ini masuk ke seluruh dunia termasuk negara kita Indonesia. Virus corona yang masuk di Indonesia terjadi pada awal bulan maret 2020 tentu membuat dampak yang menyebabkan kelumpuhan pada sektor ekonomi, kesehatan, pariwisata, perdagangan juga investasi di negara kita indonesia. Menurut World Health Organization (WHO) virus corona yang menginfeksi pernafasan menyebabkan flu biasa hingga penyakit yang lebih parah seperti Sindrom Pernafasan Timur Tengah (MERS-CoV) dan Sindrom Pernafasan Akut Parah (SARS-CoV). Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyebutkan pandemik ini berimplikasi ancaman krisis ekonomi yang ditandai terhentinya aktivitas produksi di berbagai Negara, jatuhnya tingkat konsumsi masyarakat, hilangnya kepercayaan konsumen, hingga jatuhnya bursa saham. OECD memprediksi akan adanya penurunan tingkat output di banyak. Dampak yang diberikan sangat signifikan pada perekonomian domestik bangsa dan keberadaan UMKM.
Setiap negara di harus membuat kebijakan dalam penanggulangan penyebaran Covid- 19 ini, termasuk pemerintahan Indonesia menetapkan kebijakan pembatasan social berskala besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan covid 19. PSBB menurut Pasal 1 angka UU Kekarantinaan Kesehatan adalah “Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi, tentunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sangat memberikan dampak yang sangat serius bagi para pelaku UMKM.
UMKM merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang. Sebenarnya UMKM sangat berperan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi mengurangi tingkat pengangguran yang ada di masyarakat. Selain itu UMKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
Kecamatan Sitiung merupakan satu dari 11 Kecamatan ( Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2008 ) di Kabupaten Dharmasraya yang terdiri dari 4 Nagari 22 Jorong ,dengan Keluarnya Peraturan Daerah Dharmasraya Nomor Tahun 2016 tentang penataan Nagari yang semula 4 Nagari 22 Jorong maka menjadi 4 Nagari 52 Jorong luas Kecamatan 87,68 Km atau 8.768 Ha. UMKM yang ada berjumlah total 36 pedagang terdiri dari sarana perdagangan pasar, toko, kios, dan warung dan usaha pembuatan kripik/krupuk. Pada UMKM bidang jasa berjumlah total 24 terdiri dari jasa trevel, jasa bengkel mobil/motor, jasa penjahit,dan jasa potong rambut. Dari data tersebut UMKM mengalami penurunan yang sangat signifikan sejak adanya kebijakan dari pemerintah tentang PSBB di masa pandemi karena masyarakat sangat dibatasi dalam mobolisasi kegiatan diluar luar. UMKM bidang Jasa dan Homeindustri wilayah kecamatan sitiung sangat merasakan sekali dampak dari adanya Covid 19 teradap perkembangan usahanya.
Banyak yang mengeluhkan penurunan penjualan, penurunan permintaan, penurunnya modal usaha, minat masyarakat turun, menurunnya proses produksi, menurunnya proses distribusi, menurunnya pemasaran, dan bahkan ada yang tutup sementara atau beralih pada usaha lain untuk menyambung kebutuhan perekonomian.
Dari pengamatan di lapangan yang dilakukan wawancara secara langsung dengan pelaku UMKM menjelaskan, sebelum datangnya pandemi Covid-19 dan peraturan PSBB para pelaku UMKM bidang jasa bisa mendapatkan omset lancar dan stabil setiap hari atau perminggunya seperti pada libur sekolah dan kerja karena sering menggunakan jasa untuk pergi jalan-jalan, membenarkan mobil atau motor, memotong rambut dan lain sebagainya.
Terutama pada hari libur panjang dan hari raya idul fitri. Begitu juga dengan UMKM home industri bisa mendapatkan omset tetap dan stabil bisa menerima pesanan dalam jumlah banyak dari pelanggan untuk acara-acara besar seperti resepsi pernikahan, acara syukuran, pengajian dan lain sebagainya, pada bulan suci ramadan sampai hari raya idul fitri.
Mulai memasuki di masa pandemi Covid 19 dan peraturan PSBB UMKM bidang jasa dan home industri mengalami berbagai masalah hal tersebut karena munculnya aturan PSBB dimana masyarakat dilarang berpergian atau keluar rumah dan tidak boleh menerima orang luar masuk daerah atau kerumah.
Hal ini tentu sangat merugikan dan membuat pendapatan menurun seperti jasa trevel yang tidak bisa beroperasi karena tidak ada penumpang dan larangan keluar masuk daerah, jasa bengkel dan potong rambut yang tidak ada pelanggan karena masyarakat dilarang keluar rumah, yang biasanya pada hari libur panjang kerja dan sekolah, serta hari raya idul fitri penghasilan atau pelanggan UMKM jasa meningkat sekarang bahkan dilarang beroperasi.
Dari sisi permintaan daya beli masyarakat menurun akibat pandemi Covid 19 hal itu membuat tingkat permintaan terhadap produk yang dihasilkan juga turun.
Paling terdampak adalah dari sisi penjualan banyaknya UMKM yang menitipkan produk ke toko-toko, kios, warung dan pasar yang kemudian UMKM tersebut menolak untuk dititipkan kembali karena kurangnya pembelian pelanggan sehingga mengakibatkan penurunan penjualan dan pemasaran. Seperti UMKM kripik tempe, kripik sanjai, usaha tahu dan lain sebagainya. Yang biasanya pesanan untuk acara-acara besar pelanggan dan menjelang hari raya idul fitri selama pandemi covid 19 dan PSBB menurun drastis. Dari kedua UMKM tersebut dapat simpulkan minat masyarakat atau konsumen terhadap produk atau jasa mulai turun Rata-rata omzetnya (UMKM) turun 40% - 70% selama pademi Covid 19 dan PSBB. pelaku UMKM mengalami masalah akses permodalan tidak punya kemampuan untuk membiayai usahanya, ini terjadi lantaran modal usahanya habis sementara permintaan dipasar menurun. Dengan demikian UMKM kehabisan modal karena tidak ada perputaran dana.(AS)
Thanks for reading Perkembangan Umkm Bidang Jasa dan Home Industri Pada Saat Pandemi Covid - 19 Di Kecamatan Sitiung Dharmasraya | Tags: Daerah Dharmasraya Ekonomi Headline News Pendidikan
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Perkembangan Umkm Bidang Jasa dan Home Industri Pada Saat Pandemi Covid - 19 Di Kecamatan Sitiung Dharmasraya
Posting Komentar