Berantas Penyakit Masyarakat Polsek Ciruas Polres Serang Amankan Puluhan Botol Miras

Januari 23, 2022
Minggu, 23 Januari 2022




SERANG - Polsek Ciruas Polres Serang menggelar kegiatan KRYD dalam rangka CIPKON KAMTIBMAS di wilkum Polsek Ciruas pada hari Sabtu sore, (22/1/2022) pukul 16.00 WIB.


Dari hasil kegiatan Operasi pemberantasan penyakit masyarakat tersebut anggota Polsek Ciruas berhasil mengamankan puluhan botol Miras dengan berbagai jenis dari warung di wilayah hukum Polsek Ciruas.


Adapun tempat penjualan Miras yang berhasil digerebek oleh Petugas Polsek Ciruas, yaitu :

1. Warung yang berlokasi Kp. Nambo Desa Kaserangan Kec. Ciruas atas nama pemilik :

Nama : LUKMAN

Tempat/tgl lahir : Serang 06 September 1964

Pekerjaan : Wiraswasta 

Alamat : Kp. Nambo Rt 002/001 Desa Kaserangan Kec. Ciruas Kab. Serang.

barang bukti yang berhasil diamankan :

- 11 (Sebelas) Botol Miras Jenis Bir Putih Merk Singarajan

- 1 (satu) Botol Miras Jenis Bir Hitam Merk Guines

- 1 (satu) Botol Miras Jenis Anggur Kolesom Besar.


2. Warung jamu yang berlokasi di Kp. Kadikaran Desa Kadikaran Kec. Ciruas Kab. Serang : 

Nama : SUTASMIN

Tempat/tgl lahir: Pacitan 15 Agustus 1970

pekerjaan : Wiraswasta 

Alamat : Perum Bumi Agung Permai Blok R.4 No. 05 Rt 02 Rw 18 Kel. Unyur kec. Serang Kota Serang.

barang bukti yang diamankan : 

- 12 (dua belas) Botol Miras Jenis Intisari

- 1 (satu) Botol Miras Jenis Beer putih Prost

- 1 (satu) Botol Miras Jenis Anggur Merah.


3. Warung yang berlokasi di Kp. Kejambulan Desa Gosara Kec. Ciruas Kab. Serang :

Nama : KAPIPAH

Tempat/tgl lahir : 

Serang 12 Mei 1965 

jenis kelamin : perempuan 

Pekerjaan : mengurus rumah tangga

Alamat : Kp. Kejambulan Rt 01 Rw 01 Desa Gosara Kec. Ciruas Kab. Serang.

Barang bukti yang diamankan :

- 3 (tiga) botol miras jenis anggur kolesom merk cap orang tua.


Sebelum melaksanakan kegiatan, Kapolsek Ciruas Kompol Hasan Khan, SH., memberikan arahan dalam arahannya menyampaikan operasi dengan sasaran miras di wilayah hukum Polsek Ciruas hendaknya dapat dilaksanakan sesuai prosedur, 


"Apabila menyita barbuk yang merupakan barang milik orang lain, kiranya dapat dibuatkan berita acara penyitaan, serta kepada pelaku peredaran Miras agar dapat diberikan pemahaman segera berhenti dalam berjualan miras karena disamping diharamkan oleh agama juga bisa memicu terjadinya gangguan kamtibmas, untuk itu diharapkan agar segera beralih ke usaha lain yang lebih bermanfaat," terang Kapolsek Ciruas.


Selanjutnya semua barang bukti tersebut dibawa ke polsek ciruas untuk diamankan dan dimusnahkan.



(Humas Polsek Ciruas)

Thanks for reading Berantas Penyakit Masyarakat Polsek Ciruas Polres Serang Amankan Puluhan Botol Miras | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Berantas Penyakit Masyarakat Polsek Ciruas Polres Serang Amankan Puluhan Botol Miras

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *