Dilarang di Sekolah, Terungkap Praktik Jual Beli Buku LKS Diduga Dilakukan Koperasi SMPN 1 Baros-Serang

Januari 23, 2022
Minggu, 23 Januari 2022



Serang -|Praktik kasus jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS), kembali terjadi. Kali ini di wilayah Baros di SMPN 1 Baros Serang, tepatnya Jl. Raya Pandeglang Km. 14. 


Meskipun sudah ada pelarangan praktek jual beli LKS sesuai surat edaran Disdikpora nomor 420/078/skret, perihal edaran larangan tahun ajaran baru.


Bila pihak sekolah dengan sengaja menjual belikan buku Lembar Kerja Siswa (LKS), para wali murid harus menolaknya karena itu tidak diperjual belikan.


Hal ini diungkapkan oleh salah satu orang tua siswa Kelas 7A berinisial NK, yang diarahkan salah satu guru berinisial W pengajar di SMPN 1 Baros Serang. Untuk membeli buku LKS di koperasi sekolah. Ungkap NK


Saat dikonfirmasi awak media Terkait pengaduan wali murid NK,  yang adanya dugaan praktik jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang terjadi di SMPN 1 Baros Serang. Edi Mulyadi selaku kepala sekolah SMPN 1 Baros, mengatakan, '' itu mah urusan koperasi " kepala sekolah hanya merekomondasikan saja, jawab Edi Mulyadi ke awak media via sambungan telepon seluler


Dari hasil Konfirmasi tersebut, SMPN 1 Baros diduga telah melanggar peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) nomor 75/2016 tentang komite sekolah pasal 12 ayat 1. Sudah jelas dalam permen tersebut ditegaskan. Komite sekolah baik pribadi / kolektif dilarang melakukan praktik jual beli buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam / bahan pakaian seragam sekolah.


Dari hasil temuan wartawan , akan dilanjutkan informasi tersebut ke pihak dinas pendidikan kabupaten serang dan dinas pendidikan provinsi.


Perihal diatas, tim awak media meminta tanggapan ketua OKP pemuda bulan bintang provinsi Banten, Muhammad Juhdi mengatakan, kalau pihak sekolah menjual buku sekolah melalui koperasi. Itu sudah termasuk pelanggaran hukum dan ditndak secara hukum. Dan untuk penegak hukum provinsi Banten, bertindak tegas dan segera dilakukan pemanggilan para pihak yang terlibat didalamnya dalam praktik jual beli buku Lembar Kerja Siswa tersebut. Tegasnya (emong)

Thanks for reading Dilarang di Sekolah, Terungkap Praktik Jual Beli Buku LKS Diduga Dilakukan Koperasi SMPN 1 Baros-Serang | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Dilarang di Sekolah, Terungkap Praktik Jual Beli Buku LKS Diduga Dilakukan Koperasi SMPN 1 Baros-Serang

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *