SERANG, BHINNEKANEWS71.Com -- Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Pemuda Bulan Bintang (PBB) (Pimpinan Wilayah) Provinsi Banten, Angkat bicara terkait masih adanya Sekolah yang melakukan penahanan ijazah Siswa, Salah satu contoh yang di diduga dilakukan oleh pihak SMK BHAKTI PERTIWI CIPTAYASA CIRUAS Kabupaten Serang Provinsi Banten Diduga menahan Ijazah dua orang Siswa.
Ketua OKP Pemuda Bulan Bintang Pimpinan Wilayah Provinsi Banten M. Juhdi mengatakan, "Pemerintah melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Banten melarang keras sekolah, baik negeri maupun swasta, menahan ijazah siswa dengan alasan apapun. Sebab ijazah merupakan hak siswa setelah selesai mengenyam pendidikan," kata Dia.
Lanjut M.Juhdi mengatakan, "Dirinya sangat menyayangkan kepada pihak sekolah SMK BHAKTI PERTIWI CIPTAYASA CIRUAS yang diduga masih menahan ijazah siswanya atas nama Mahesa jurusan akuntansi dan Erni fatwati jurusan TKJ ( Tekhnik komputer jaringan )
Mahesa dan Erni siswa yang diduga ditahan ijazahnya, Kamis 13 Januari 2022 saat dikonfirmasi di kediaman nya oleh ketua OKP PBB Pimpinan Wilayah Provinsi Banten bersama awak media dan Ia pun menceritakan bahwa dirinya sudah mencoba mengambil ijazahnya kepada pihak sekolah, tetapi pihak sekolah tidak memberikan di karenakan dirinya masih ada tunggakan administrasi yaitu atas nama siswi Erni fatwati sebesar Rp.5.390.000,00 dan atas nama Mahesa Rp.5. 500.000 untuk tunggakan bangunan, SPP,OSIS dan dana Biaya akhir tahun, itu dikatakan US selaku pihak sekolah yang mengatakan kepada dirinya.
Mahesa dan Erni Fatwati yang juga adalah anak yatim pun mengatakan bahwa dirinya bukan tidak ingin membayar, tapi karena kondisi kesulitan keuangan, sejak lulus pada tahun 2020 dan 2021 dan sampai saat ini ijazahnya masih ada di sekolah.
M. Juhdi pun mencoba mendatangi dan minta penjelasan kepada pihak Sekolah, US yang mewakili pihak sekolah menjawab, bahwa dirinya tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan ijasah tersebut, "Kalau Saya sendiri ga punya hak untuk menahan atau mengeluarkan ijasah, itu mah ada di kepala sekolah dan Yayasan, sekali lagi trimakasih ..!!.," ucap US Selaku Bendahara SMK BHAKTI PERTIWI CIPTAYASA, Desa Gosara, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang (Kamis 13 Januari 2022).
Sekedar diketahui, Bagaimanapun Penahanan ijazah adalah pelanggaran terhadap UU no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,"
Bukan hanya itu saja pihak sekolah SMK BHAKTI PERTIWI CIPTAYASA Kabupaten Serang pun diduga mengabaikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 14 tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian.
Karena pada dasarnya ijazah hak siswa tidak boleh di tahan, Ijazah adalah bentuk Sertifikat atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau non formal.
Apapun alasannya pihak sekolah tidak boleh menahan ijasah," Terang M. Juhdi saat menjelaskan pada wartawan.(M. Emong Suherman)
Thanks for reading Kejam!! Menunggak Bayaran Sekolah, Pihak SMK Bhakti Pertiwi Ciptayasa Ciruas Diduga Menahan Ijasah Siswa | Tags: Daerah Headline Hukum News Serang
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »
0 komentar on Kejam!! Menunggak Bayaran Sekolah, Pihak SMK Bhakti Pertiwi Ciptayasa Ciruas Diduga Menahan Ijasah Siswa
Posting Komentar