Pemuda Batak Bersatu Ancam ‘Merahkan’ Monas, Jika Polri Tidak Serius Proses Edy Mulyadi Cs

Januari 30, 2022
Minggu, 30 Januari 2022

 Foto: Ketua Umum DPP PBB Lambok F Sihombing (tengah), didampingi Ketua DPD PBB DKI Jakarta DF Siringo-ringo (paling kiri) dan Sekretaris Umum DAD DKI Jakarta Lawadi Nusa, saat menyampaikan pernyataan pers dalam Aksi Ormas Pemuda Batak Bersatu (PBB), di Balai Latihan Kerja (BLK) Cipendawa, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (27/1/2022).


BEKASI, BHINNEKANEWS71.Com -- Warga masyarakat yang tergabung dalam Ormas Pemuda Batak Bersatu (PBB) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya, untuk serius memproses hukum Edy Mulyadi Cs. 


Jika tidak, massa mengenakan atribut merah dari PBB itu ancam akan ‘memerahkan’ wilayah Monumen Nasional (Monas) di Jakarta Pusat. 


Hal itu disampaikan, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Batak Bersatu (PBB) Lambok F Sihombing lewat siaran pers, yang diterima Jumat (28/01/2022). 


Lambok F Sihombing menyatakan, Pemuda Batak Bersatu (PBB) mengecam keras pernyataan Edy Mulyadi dan Azham Khan, yang berisi unsur kesengajaan menghina Suku Dayak, dengan penuh kebencian telah menunggangi isu perbedaan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) dalam aktivitas politiknya. 


“Pemuda Batak Bersatu meminta agar Kepolisian Republik Indonesia tidak takut memproses hukum atas yang dilakukan Edy Mulyadi CS. Karena apa yang dilontarkan sangat menghina terhadap masyarakat Kalimantan, khususnya masyarakat Adat Dayak. Jika tidak diproses secara hukum maka kami akan turun ke Monas,” ujar Lambok F Sihombing. 


Bahkan, kata dia, pada Kamis 27 Januari 2022, ribuan massa PBB telah menggelar aksi dan dukungan kepada Masyarakat Dayak dan Masyarakat Sunda, agar Polisi menindak tegas pihak-pihak yang melakukan penghinaan terhadap suku-suku di Indonesia. 


Aksi Ormas PBB itu digelar di Balai Latihan Kerja (BLK) Cipendawa, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (27/1/2022). 

 

Ketua Umum DPP PBB Lambok F Sihombing dengan didampingi Ketua DPD PBB DKI Jakarta DF Siringo-ringo beserta jajaran PBB Jawa Barat dan Banten, menegaskan agar Polri tidak surut terhadap para penghina seperti Edy Mulyadi Cs itu. 


Lambok melanjutkan, jika Polisi tidak serius memroses Edy Mulyadi Cs secara hukum, maka akan menimbulkan preseden buruk lagi kepada Polri, dan akan terus menerus bisa terjadi lagi gangguan-gangguan yang lebih serius bagi Kebhinnekaan yang selama ini dirawat dan dijaga di Indonesia. 


“Jadi tidak boleh orang menggampangkan masalah, apa lagi sudah menyinggung masalah adat. Apa yang dikatakan Edy Mulyadi sudah menyinggung perasaan orang Dayak. Apa lagi pernyataan Azham Khan juga yang menyatakan bahwa monyet ditujukan kepada dirinya, itu adalah hanya ngeles,” terang Lambok. 


Sementara itu, Ketua DPD PBB DKI Jakarta, DF Siringo-ringo menegaskan, jika Edy Mulyadi Cs tidak diproses secara hukum, maka PBB DKI Jakarta siap menjalankan Perintah Ketua Umum PBB. 


“Apa yang diperintahkan Ketua Umum kami, maka sebagai jajarannya siap untuk menjalankan perintah. Terlebih, masalah kearifan lokal dan nilai-nilai budaya harus dijunjung tinggi dan dihormati,” terang DF Siringo-ringo. 


Sekretaris Umum Dewan Adat Dayat (DAD) DKI Jakarta Lawadi Nusa mengatakan sangat mengapresiasi yang dilakukan masyarakat Batak yang tergabung dalam Ormas PBB. 


Menurutnya, apa yang dilakukan masyarakat Kalimantan, khususnya orang Dayak dalam menyingkapi pernyataan Edy Mulyadi Cs yang dinilai berbau SARA dan hoaks, tidak sendiri. “Terima kasih kepada Saudara-Saudari kami dari PBB, bahwa kami tidak sendiri,” ujar Lawadi. 


Dia menegaskan, Edy Mulyadi Cs bukan hanya diproses secara hukum Republik Indonesia, tetapi, juga harus diproses dalam Hukum Adat. 


“Kami menghargai apa yang dilakukan Polri yang akan memanggil Edy Mulyadi Cs. Namun juga kami yang terdiri dari 405 bahasa melalui Dewan Adat Dayak yang ada, akan memanggil yang bersangkutan untuk diproses secara hukum adat. Karena Edy Mulyadi Cs menyinggung Paser Utara, Kalimantan Timur ,maka yang memproses secara hukum adat adalah Dayak Paser,” terang Lawadi. 


Dia juga meminta masyarakat Kalimantan, khususnya Suku Dayak untuk tenang, dan tidak melakukan tindakan anarkis. 


“Kita serahkan kepada Polri untuk ditangani secara Hukum Negara, tapi masalah Adat maka biar diselesaikan dengan Hukum Adat oleh Kepala Suku Dayak Paser,” lanjut Lawadi. 


Sebelumnya, Edy Mulyadi Cs dalam keterangan persnya mengecam rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Paser Utara, Kalimantan Timur. 


Edy yang juga pentolan Gerakan 212 itu mengatakan, IKN tempat jin buang anak, genderuwo. Sementara, Azham Khan melontarkan IKN tempat monyet. 


Atas laporan dugaan penghinaan yang dilakukan Edy Mulyadi Cs, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, penyidik telah melayangkan Surat Panggilan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (28/1/202). 


“Telah dibuat pemanggilan kepada Saudara EM sebagai Saksi. Serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat, 28 Januari 2022,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).(SKC/Red) 

Thanks for reading Pemuda Batak Bersatu Ancam ‘Merahkan’ Monas, Jika Polri Tidak Serius Proses Edy Mulyadi Cs | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Pemuda Batak Bersatu Ancam ‘Merahkan’ Monas, Jika Polri Tidak Serius Proses Edy Mulyadi Cs

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *