SERANG -- Meski kertas surat suara dihitung kembali, tak mengubah angka perolehan suara dalam pemilihan ketua RT 14 RW 1 Kampung Tongsan desa Junti Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang.
Dari hasil rekapitulasi perhitungan suara Asnaja terpilih sebagai ketua RT 14 dengan perolehan 108 suara, di susul Tatan iskandar 55 suara dan Sunar 21 suara.
Bertempat dihalaman depan masjid mess buditex, sempat terjadi Insiden kecil, namun akhirnya panitia memutuskan mendatangi rumah kepala Desa Junti untuk melaporkan hasil suara dan menceritakan kronologi insiden yang terjadi pasca usai perhitungan suara.
Selisih suara yang banyak, akhirnya Asnaja dengan diketahui Kepala Desa Junti menjadi ketua RT 14 yang sah hasil pemilihan pada Minggu (9/1/2022).
"Mari bangun kampung kita, pemilihan sudah usai sudahi perselisihan, mari kita bangun kampung Tongsan lebih baik lagi " ucap Asnaja kepada Wartawan.
Sementara itu, Kepala desa Junti Jakra saat ditemui awak media mengatakan ketua RT terpilih dapat merangkul dan fokus membangun jangan ada permusuhan dan membangun kampungnya bersama sama.
"Saya meminta kepada warga kampung tongsan untuk fokus membangun kampungnya bersama sama, jangan lagi ada permusuhan" tukas Jakra Kepala Desa (Kades)Junti.
Saat disinggung ada beberapa kampung yang belum melaksanakan Pemilihan RT, Kades Junti mengatakan agar segera melakukan pemilihan RT dengan demokratis.
Perlu diketahui masih adanya beberapa Kampung yang ada di desa Junti yang belum melaksanakan pemilihan ketua RT , salah satunya Kampung Wanasari jalan Rt 3 Rw 1 , sebagian warga menginginkan adanya pesta demokrasi dikampung tersebut. (emong)
Thanks for reading Penghitungan Suara Usai Saksi Minta Kertas Suara Dihitung Ulang, Sah! Asnaja Terpilih Ketua RT 14 Kampung Tongsan Desa Junti | Tags: Headline News Serang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Penghitungan Suara Usai Saksi Minta Kertas Suara Dihitung Ulang, Sah! Asnaja Terpilih Ketua RT 14 Kampung Tongsan Desa Junti
Posting Komentar