Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Banten Amankan Pelaku Pengedar Obat Keras Daftar G

Januari 16, 2022
Minggu, 16 Januari 2022



CILEGON, BHINNEKANEWS71.Com -- Pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekira jam 22.50 Wib di pinggir Jl.Stasiun Cilegon tempatnya di Lingkungan Rokal  Kelurahan Jombang Wetan kecamatan Jombang Kota Cilegon. 

Unit Idik 1  Satuan reserse narkoba Polres Cilegon Polda Banten mengamankan satu orang laki-laki selaku  pengedar obat keras (daftar G).


Cilegon - Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIk,S.H  yang saat ini diwakilkan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP  Shilton, S.IK  M.H membenarkan telah mengamankan

Seorang laki laki US (25) beralamat di PCI Blok D 48/4 RT.004 RW.004 Kelurahan Cibeber kecamatan Cibeber Kota Cilegon.


Dalam penangkapan US (25) Kasat reserse narkoba Polres Cilegon Polda Banten AKP  Shilton, S.IK  M.H langsung turun tangan bersama unit Idik 1 Satuan reserse narkoba polres Cilegon


AKP  Shilton, S.IK  M.H menjelaskan pada saat mengamankan seorang laki-laki US (25) kemudian di lakukan pengeledahan dan didapati barang bukti berupa 10 (sepuluh) Lempeng Obat yang diduga jenis TRAMADOL HCI yang tiap lempengnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 100 (seratus) butir, 5 (lima) Lempeng Obat yang diduga jenis TRIHEXYPENIDYL yang tiap lempengnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 50 (lima puluh) butir, 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi 44 (empat puluh empat) butir pil warna kuning diduga obat jenis HAXYMER, 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi 73 (tujuh puluh tiga) butir pil warna kuning diduga obat jenis HAXYMER, Uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merk XIAOMI warna hitam. Kemudian dilakukan penggeledahan di Kontrakan Sdr. UNGGUL SATRIYO YUWANDA Bin YUDA WIBAWA dan didapati barang bukti berupa 83 (delapan puluh tiga) Lempeng Obat yang diduga jenis TRIHEXYPENIDYL yang tiap lempengnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 830 (delapan ratus tiga puluh) butir, 2 (dua) botol HAXYMER dengan rincian 1(satu) botol berisi 1000 (seribu) butir dan 1(satu) botol berisi 864 (delapan ratus enam puluh empat) butir dan (satu) buah HP merk XIAOMI warna hitam." Jelasnya.


Dari keterangan tersangka US (25) Obat keras tersebut didapatkan dari ZL (DPO)  dengan maksud untuk di edarkan di jual, Kemudian tersangka US (25) berikut barang bukti diamankan ke Polres Cilegon.


Pasal yang di sangkakan pada US ( 25 ) atas perbuatannya Pasal 106 UU RI no 36 tahn 2009 tentang  kesehatan dan atau psl 197  UU RI 36 thn 2009 tentanh  kesehatan sbg mana telah di ubah psl 60 UU RI  No 11 thn 2020 ttg cipta kerja acaman Hukuman maksimal 15 tahun."tutup kasat narkoba.(*/Red) 

Thanks for reading Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Banten Amankan Pelaku Pengedar Obat Keras Daftar G | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Banten Amankan Pelaku Pengedar Obat Keras Daftar G

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *