Tim Reserse Mobil(Resmob) Satreskrim Polres Serang Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Bayi

Januari 17, 2022
Senin, 17 Januari 2022





SERANG, BHINNEKANEWS71.Com -- Hanya butuh 3 hari, Tim Resmob Satreskrim Polres Serang berhasil mengungkap kasus penemuan bayi diareal pesawahan di kampung sombeng desa Kaserangan kecamatan Pontang Kabupaten Serang


Pelaku pembuang bayi tidak lain adalah NN (21) warga setempat, motifnya untuk menutupi aib keluarga karena bayi tersebut hasil hubungan terlarang dengan kekasihnya 


Dalam kasus tersebut, Tim Resmob juga mengamankan RA(42) yang tidak lain adalah ibu kandung NN yang dalam kasus ini berperan membantu persalinan, serta ikut membuang sang bayi yang juga cucunya


Kedua tersangka diamankan dirumahnya masing masing pada jumat (14/1/2022). Guna proses penyidikan, kedua tersangka kini masih dilakukan pemeriksaan intensif diunit Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang


Wakapolres Serang Kompol Feby Harianto menjelaskan, pengungkapan kasus pembuangan bayi ini hasil penyelidikan Tim Resmob dan Unit PPA yang dipimpin Kasat Reskrim Akp Dedi Mirza setelah mendapat informasi bahwa ada seorang wanita yang dalam beberapa bulan tidak lagi keluar rumah 


Dari informasi tersebut, Tim Resmob dibantu Unit PPA langsung mendatangi rumah NN, karena mengelak, NN kemudian dibawa je RS Bhayangkara untuk diperiksa dokter spesialis, terang Feby Harianto


Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter spesialis, NN dinyatakan identik telah melahirkan bayi, hal ini ditandai kerasnya rahim, masih ada pendarahan serta robek yang besar pada bagian vagina


Dari hasil pemeriksaan tersebut, NN langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan, terang wakapolres 


Dalam pemeriksaan meski sempat mengelak namun NN akhirnya mengakui bahwa bayi berjenis kelamin laki laki yang ditemukan di persawahan adalah darah dagingnya hasil hubungan gelap dengan pacarnya, terang Wakapolres


Selain itu, tersangka juga mengakui proses persalinan maupun membuat bayi dibantu RA, ibu kandungnya. Atas informasi tersebut personel Unit PPA langsung bergerak untuk mengamankan RA dirumahnya


Atas perbuatanya, NN dan Ibu kandungnya dijerat pasal 305 jo pasal 306 jo pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, jelas wakapolres 


Seperti diberitakan sebelumnya, warga Kampung Sombeng desa Kaserangan Kecamatan Pontang Kabupaten Serang digegerkan dengan penemuan bayi berjenis kelamin laki laki di persawahan, selasa (11/01/2022) 


Bayi yang baru dilahirkan tersebut pertama kali ditemukan oleh Yulianingsih setelah mendengar suara tangisan, oleh masyarakat setempat  bayi yang diselimuti kain tersebut kemudian dibawa kerumah bidan dan selanjutnya dilarikan ke puskesmas setempat, tutup wakapolres. (*/Red) 

Thanks for reading Tim Reserse Mobil(Resmob) Satreskrim Polres Serang Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Bayi | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Tim Reserse Mobil(Resmob) Satreskrim Polres Serang Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Bayi

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *