Tim Reskrim Polres Padang Pariaman Berhasil Mengamankan 9 Pelaku dari 20 Orang Penyerangan Bersenjata Samurai

Januari 10, 2022
Senin, 10 Januari 2022



PADANG PARIAMAN, BHINNEKANEWS71.Com -- Viral nya beberapa waktu lalu tentang kejadian penyerangan OTK oleh sekelompok orang yang bersenjata samurai kepada anak anak yang sedang nongkrong  di Los Lambuang Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten di Ulakan Padang Pariaman. 

Penangkapan 9 pelaku penyerangan berawal dari ditangkapnya dua orang pelaku pada Selasa (4/1/2022).


Saat press release di Mapolres Padang Pariaman, Senin (10/1/2022), 

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K Menyampaikan Bahwa 

Aksi mereka ini sempat viral di media sosial,


“Yang ditangkap pertama kali itu RG (16) dan RAL (17) di Lubuk Alung. Kemudian kita lakukan pengembangan, hasilnya kita amankan 7 tersangka lain pada Sabtu 8/1/2022 di Lubuk Alung, Mereka masing-masing berinisial, IE (25), ZDT (19), NA (16), ZRP (16), ME (16), AAF (15) dan HZ (15).


“Jumlah pelaku keseluruhan 20 orang, 11 lainnya tengah kita buru,” kata dia.


Rolindo Mengungkapkan Kejadian penganiayaan sendiri terjadi pada malam tahun baru 2022, dimana ada 2 korban penganiayaan yang bernama Aditya (17) dan Amrizal (35) dan atas LP /B/1/1/2022 dan LP / B/ 3/1 2022 polsek nan sabaris, lalu kita adakan peyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku di rumahnya masing masing sebanyak sembilan orang dan rata rata masih di bawah umur” ujar Kasatreskrim Polres Padang Pariaman AKP Ardiansyah Rolindo hari ini di Mapolres Padang Pariaman.


" Para pelaku ini sebelum nya hunting atau berkeliling di wilayah los lambung dan sekitar nya dan mereka beraksi di karnakan ada kawan mereka yang sebelumnya di aniaya oleh orang lain juga, merasa memiliki jiwa solideritas akhirnya mereka mencari pelaku penganiayaan teman nya tersebut namun mereka salah sasaran dan asal aja melihat ada orang sedang nongkrong di pukuli juga dan di keroyok bahkan juga dengan samurai panjang sekitar 1 meter untuk melukai korban nya” Kata Kasat Polres Padang Pariaman.


dalam Perkara ini Para pelaku di Jerat melanggar pasal 170 Kuhp ayat 1 – 2 ke 1 Jo pasal 56 ayat 1 dan 2 Jo UU RI no 11 thn 2012 tentang sistim peradilan anak dan ketika ditanya akan kah mereka di pulangkan ke orang tua nya masing masing mengingat para pelaku ini adalah anak anak di bawah umur beliau mengatakan bahwa para pelaku telah melanggar pasal yang ancaman nya lebih dari 7 tahun dan tentu nya akan di berlakukan sama seperti para pelaku kejahatan dewasa dan sesuai dengan undang undang yang berlaku di negri ini kata nya lagi dalam konferensi press tersebut. Tutur Rolindo


Kasat AKP Ardiansyah Rolindo Saputra S.I.K juga menghimbau kepada masyarakat bahwa kejahatan yang terus meningkat di tahun 2021 kemarin di banding dengan tahun sebelum nya, dan ini di dominasi oleh kejahatan curas, curat dan pemerkosaan anak, maka di minta kepada semua masyarakat ikut menjaga ke amanan di wilayah nya masing masing apalagi kasus pemerkosaan anak biasa nya para pelaku nya tidak jauh jauh dari korban nya sendiri dan meminta masyarakat ikut menjaga keluarga nya masing masing lebih waspada lagi. ( Rio )

Thanks for reading Tim Reskrim Polres Padang Pariaman Berhasil Mengamankan 9 Pelaku dari 20 Orang Penyerangan Bersenjata Samurai | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Tim Reskrim Polres Padang Pariaman Berhasil Mengamankan 9 Pelaku dari 20 Orang Penyerangan Bersenjata Samurai

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *