Bangunan Ruko Bertingkat di Tanah Tinggi Tangerang Diduga Tidak Mempunyai IMB, Gakum Perda dinilai Lemah

Februari 17, 2022
Kamis, 17 Februari 2022


KOTA TANGERANG, BHINNEKANEWS71.COM -- Bangunan Bertingkat yang berlokasi di Tanah Tinggi Kota Tangerang diduga tidak mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB)

Salah satunya wayah Kota Tangerang ini menjadikan tanda tanya besar, begitu lamban proses yg di lakukan untuk kantongi ijin sehingga banyak bangunan yg tidak lagi melalui proses yang sudah di tetapkan dan harus di kantongi IMB.

Kurangnya Pengawasan Pemda kota tangerang dalam melakukan Penegakan Perda, yaitu Perda No.10 th2006 tentang Perizinan bangunan.

Diduga Lemahnya pengawasan oleh Penegak perda pemkot tangerang dalam hal ini Gakkumda Satpol PP Kota Tangerang , sehingga dimanfaatkan oknum pelaku usaha mendirikan bangunan yang tidak disertai izin mendirikan bangunan atau IMB. 


Seperti bangunan yang berada di wilayah Kecamatan Tanah Tinggi diduga (IMB) namun tetap berjalan dan petugas diduga pun seolah tutup mata.

Berdasarkan pantauan dilapangan, bangunan berlantai tiga yang diperuntukan untuk ruko dan bahan kontruksi itu sudah mencapai 50% hampir jadi tak nampak papan plang IMB terpasang di area proyek itu, namun tetap melakukan aktivitas pembangunan. hal tersebut terlihat dari beberapa orang pekerja yang sedang mengerjakan bangunan tersebut.


Tidak sesuainya prosedur dan tidak sesuai dengan Perda No.10 tahun 2006 tentang Perizinan mendirikan bangunan yang sudah diatur oleh Pemda kota Tangerang yang seharusnya proyek pembangunan baru bisa dilaksanakan setelah adanya papan plang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), namun kenyataannya berbeda fakta dilapangan, IMB yang belum ada tapi proyek sudah berjalan dan sudah di bangun dua tingkat. 


Menurut informasi masyarakat, sesepuh yang ada di wilayah tersebut Hj. Abdul mengatakan Mengapa bangunan bisa berdiri tanpa IMB bebas dibangun, sedangkan retribusi yang akan dibayarkan ke Pemerintah Daerah Kota Tangerang tidak ada dan jelas ini mencoreng nama baik Satpol PP Kota Tangerang tidak tegas dalam tindakan Pengawasan.ucapanya.

Sambungnya, Bangunan ini harus di berhentikan dan di segel agar memberi efek jera kepada pemilik bangunan. Apa memang pemilik bangun tersebut kebal hukum sehingga  tidak mematuhi Perda yang ada di kota Tangerang dan mungkin di duga adanya gratifikasi dan adanya oknum yang ingin memperkaya diri. 


Perlunya penindakan atau pengawasan khusus oleh instansi terkait di Kota Tangerang tentang perijinan bangunan sesuai dengan prosedur yang sudah diatur oleh Pemda Kota Tangerang.(David P Munthe -Tim)

Thanks for reading Bangunan Ruko Bertingkat di Tanah Tinggi Tangerang Diduga Tidak Mempunyai IMB, Gakum Perda dinilai Lemah | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Bangunan Ruko Bertingkat di Tanah Tinggi Tangerang Diduga Tidak Mempunyai IMB, Gakum Perda dinilai Lemah

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *